Apabila kewajiban tidak dilaksanakan kita tidak akan mendapatkan

Wajib

Harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan) sudah semestinya; harus.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Apa itu Wajib?

Secara sederhana, arti wajib adalah harus dilakukan dan dilaksanakan. Kewajiban adalah hal-hal yang harus dilakukan dan dilaksanakan. Biasanya, dengan melaksanakan kewajiban, maka seseorang bisa mendapatkan Hak.

Jenis-jenis Kewajiban

Jenis Kewajiban Menurut George Nathaniel Curzon:

  • Kewajiban Mutlak

Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak di lain pihak.

  • Kewajiban Publik

Kewajiban publik adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya; kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana.

  • Kewajiban Positif dan Negatif

Ini adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya sesuatu, sedangkan kewajiban negatif menghendaki tidak dilakukannya sesuatu.

  • Kewajiban Umum dan Khusus

Kewajiban umum (universal) adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu, atau perjanjian.

  • Kewajiban Primer

Kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi. Kewajiban primer dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.

Selain beberapa kategori di atas, Kewajiban juga dibagi berdasarkan sumber dan bentuknya, berikut 2 jenis kewajiban sesuai dengan sumbernya:

  • Kewajiban Moral

    Kewajiban moral merupakan kewajiban yang tidak terikat oleh hukum namun harus tetap dipatuhi dan pelaksanaannya sepenuhnya tergantung hati nurani individu itu sendiri. Contoh dari kewajiban moral seperti menghormati orang tua, guru, membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan, dan lain sebagainya.

  • Kewajiban Hukum

    Sesuai namanya, kewajiban hukum adalah kewajiban yang harus dipatuhi dan apabila tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi hukum oleh negara.contohnya saja membayar pajak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan bentuknya adalah:

  • Kewajiban Tertulis

    Kewajiban ini termasuk ke dalam kontrak sehingga terdapat ikatan hukum yang mengikat kesepakatan antara kedua belah pihak. Setiap orang dalam kontrak tersebut harus melaksanakan kewajiban yang telah dituliskan. Kontrak hukum sendiri berisikan penawaran, penerimaan tawaran, niat untuk mengikat dalam perjanjian hukum, dan pertimbangan akan nilai yang dapat dipertukarkan.
  • Kewajiban Politik

    Berbagai individu memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait apakah kewajiban politik termasuk ke dalam kewajiban moral atau tidak. Kewajiban ini menjadi salah satu persyaratan masyarakat dalam mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Contohnya seperti mengikuti pemilu.
  • Kewajiban Sosial

    Kewajiban sosial berorientasi pada hal-hal yang diterima seseorang secara kolektif. Ketika seseorang menyetujui suatu janji atau kesepakatan, maka secara kolektif orang tersebut menyetujui persyaratan yang ada di dalam kesepakatan tersebut dan wajib untuk memenuhinya.

Perbedaan Kewajiban dan Hak

Kewajiban dan hak memang hal yang berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Pada umumnya, hak dapat diperoleh setelah kewajiban tuntas dilaksanakan. Perbedaan utama antara hak dan kewajiban adalah hak merupakan segala hal yang berhak didapatkan seseorang sejak dirinya lahir atau bahkan sebelum lahir. Sementara, kewajiban merupakan segala hal yang harus dilakukan oleh seseorang dan memiliki sanksi tersendiri apabila tidak dilaksanakan.

Kewajiban Negara Indonesia

Sebagai warga negara Indonesia, setiap individu memiliki sejumlah kewajiban seperti di bawah ini:

  • Mentaati hukum dan perintah yang berlaku sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Ikut serta dalam melakukan pembelaan negara
  • Saling menghormati hak asasi manusia yang dimiliki individu.
  • Ikut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara
  • Wajib untuk tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan undang-undang.