Apakah bantuan pkh bulan ini sudah cair

Bisnis.com, SOLO - Setidaknya ada empat bansos dari pemerintah yang akan dicairkan pada Oktober 2022 ini.

Kamu bisa cek namamu terdaftar sebagai penerima bansos yang mana hanya dengan klik link berikut ini lewat HP.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikkan harga BBM sejak September 2022 lalu. Akan tetapi setelah itu, pemerintah juga gencar menyalurkan bansos.

Bansos ini berguna sebagai bantalan atas kenaikkan harga BBM dan ditujukan kepada mereka yang memenuhi syarat dan terverifikasi.

Pada bulan Oktober 2022, kabarnya ada lima bansos yang akan dicairkan pemerintah. Keempat bansos yang dimaksud adalah BSU Subsidi Gaji, BLT BBM, PKH, Kartu Sembako, dan BLT Ojol

Kamu bisa cek namamu terdaftar sebagai penerima bantuan sosial yang mana melalui link berikut ini:

1. BSU Subsidi Gaji

Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawha Rp3.5 juta per bulan.

Untuk cek apakah namamu sudah terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji, klik link berikut https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Bantuan sebesar Rp600 ribu ini diberikan kepada mereka yang rentan miskin, kamu bisa cek daftar penerimanya di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

3. PKH (Program Keluarga Harapan)

PKH (Program Keluarga Harapan) juga akan cair pada bulan Oktober 2022 ini. Besarannya akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Untuk komponen kesehatan, terdiri dari ibu hamil dengan nilai bantuan PKH Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per kuartal. Kemudian, untuk balita, nilai bantuan PKH Oktober 2022 Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 per kuartal.

Cara ceknya sama dengan cek BLT BBM yakni di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

4. Kartu Sembako

Kartu Sembako merupakan program bansos yang besarannya mencapai Rp200 ribu per individu. Cara ceknya juga di situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.

BLT Ojol ini berbeda dari keempat bansos di atas. Sebab BLT Ojol murni dikelola oleh pemerintah daerah setempat.

KOMPAS.com - Pencairan Bantuan sosial Program Keluarga Harapan untuk 2022 (Bansos PKH 2022) sejauh ini telah diselenggarakan hingga tahap yang ke-3. Lantas, kapan bansos PKH tahap 4 cair?

Untuk pencairan bansos PKH tahap 4, rencananya dimulai pada awal Oktober ini hingga Desember mendatang, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 4 Mulai Cair Minggu ini, Begini 2 Cara Cek Penerimanya

"Bansos reguler sembako dan PKH ini untuk yang Oktober sampai dengan Desember akan mulai dilaksanakan di Oktober, kira-kira mulai Senin (pekan ini)," kata Isa dalam media briefing di Kantor Kemenkeu pada Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Isa menjelaskan nilai penyaluran bansos PKH tahap 4 mencapai sebesar Rp 7,2 triliun. Bantuan bakal disalurkan ke masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), berdasar komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Penyaluran bansos PKH tahap 4 ke keluarga penerima manfaat, dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, tanpa potongan biaya.

Dengan adanya kabar terbaru ini, masyarakat yang berhak bisa mulai buat cek penerima bansos PKH tahap 4. Untuk cek penerima bansos PKH tahap 4, caranya sama seperti pada tahap-tahap sebelumnya.

Terdapat dua cara cek penerima bansos PKH tahap 4, yakni lewat aplikasi Cek Bansos atau situs web “cekbansos.kemensos.go.id” dari Kementerian Sosial. Penjelasan lebih lengkap soal caranya, silakan baca di bawah ini.

  • Kunjungi link cek penerima bansos PKH tahap 4 ini https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Pada kolom “Pencarian Data Penerima Manfaat Bansos” masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan).
  • Selanjutnya, masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
  • Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf.
  • Pastikan semua informasi telah terisi dengan benar, lalu klik “Cari Data”.
  • Website bakal menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.
  • Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

2. Cek penerima bansos PKH tahap 4 via aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di toko aplikasi Google Play Store pada HP berbasis Android.
  • Bila belum memiliki akun untuk login ke aplikasi Cek Bansos, silakan klik opsi “Buat Akun Baru”.
  • Lalu, isi data diri untuk mulai membuat akun, seperti username, password, nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, lampirkan pula swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  • Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
  • Bila telah diaktivasi, silakan login akun pada aplikasi Cek Bansos dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos” dan isi data sesuai KTP.
  • Terakhir, klik opsi “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

Baca juga: Link dan Cara Daftar Akun Kemnaker buat Cek Penerima BSU 2022 Rp 600.000

Demikianlah penjelasan seputar cara cek penerima bansos PKH tahap 4 via aplikasi Cek Bansos dan situs web “cekbansos.kemensos.go.id”, semoga bermanfaat.

Kapan uang PKH cair 2022 tanggal berapa?

Menurut perkiraan, PKH tahap 4 tahun 2022 akan cair pada November. Kemungkinan tanggalnya pencairan berlangsung antara 1 sampai 30 November.

Jadwal PKH Tahap 4 2022 kapan cair?

Pencairan bantuan PKH tahap 4 ini akan dilakukan oleh kantor pos di seluruh Indonesia. Rencananya, sesuai kabar valid yang diterima KLIK PENDIDIKAN.ID, pencairan bantua PKH akan dilakukan pada pekan ke 3 bulan November 2022.

Uang PKH bulan ini cair tanggal berapa?

Untuk KPM reguler mendapatkan bantuan dengan nominal Rp. 1.890.000, apabila KPM memiliki komponen ibu hamil, anak balita , pra sekolah dan anak usia sekolah (SD s/d SMP). Sedangkan yang Rp. 2.000.000 untuk KPM PKH yang memiliki komponen lanjut usia dan penyandang disabilitas.

PKH tahap 3 2022 kapan cair?

Kabar Gembira !!!!! Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), bahwasannya bantuan tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Sosial mulai minggu pertama bulan Agustus 2022.