Apakah bermain trading itu haram

Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock

Dalam hukum Islam, masih ada perdebatan tentang halal atau haramnya status jual beli pasar finansial yang lebih dikenal dengan istilah trading. Sebagian ulama memberikan fatwa haram, namun sebagian lainnya juga memberikan fatwa halal dan mubah.

Perbedaan pendapat ini cukup membingungkan masyarakat yang hendak melakukan trading. Beberapa di antaranya memutuskan untuk tidak ikut-ikutan agar selamat dari fatwa yang mengharamkannya.

Padahal, jika dilihat dari segi ekonomis, trading adalah aktivitas jual beli yang cukup menguntungkan. Mengutip buku Cara Mudah Memulai Bisnis Forex di Internet oleh Hiqmad Muharman, trading forex menjadi bursa keuangan terbesar di dunia dengan volume transaksi harian mencapai lebih dari 2 triliun US dollar. Angka ini tentu menggiurkan bagi sebagian orang.

Lantas bagaimana hukum trading dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Trading dalam Islam

Trading adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan aktivitas jual beli di pasar finansial. Bentuknya bisa beragam, mulai dari jual beli saham hingga valuta asing atau forex.

Ilustrasi Trading Forex. Foto: Shutter Stock

Dalam pasar saham, instrumen yang diperdagangkan adalah surat bukti kepemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas. Sedangkan dalam pasar forex (foreign exchange), instrumen yang diperdagangkan adalah mata uang negara-negara di dunia.

Mengenai hukumnya, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Trading saham diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam selama memenuhi syarat tertentu, yaitu saham yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram. Misalnya produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk trading forex, mayoritas ulama membolehkannya dengan beberapa syarat. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), beberapa syarat tersebut di antaranya:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

  4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Ilustrasi Trading Forex. Foto: Shutter Stock

Dari fatwa tersebut jelas dikatakan bahwa hukum dasar trading forex adalah mubah atau boleh. Namun beberapa syarat harus dipenuhi, salah satunya tidak ada spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.

Kemudian untuk mata uang sejenis, harga yang diberlakukan juga harus sama nilainya secara tunai. Sedangkan untuk mata uang beda jenis, transaksinya harus dilakukan secara kontan. Jikatidak memenuhi syarat tersebut, maka hukum transaksitrading forex adalah haram.

Saat ini, beberapa trading forex menggunakan sistem online dengan pembayaran non-tunai. Transaksi ini sangat berisiko mendatangkan riba yadh dan riba nasiah, sehingga sebaiknya dihindari.

Sejalan dengan hal tersebut, Buya Yahya juga menyatakan pendapatnya tentang trading forex dalam ceramahnya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV, beliau mengatakan:

“Dalam Islam, jual beli valuta asing ini ada aturan mainnya. Pertama menggantikan naqdihim atau hal yang dipenuhi. Kalau jenisnya berbeda, maka boleh dengan dua syarat yaitu akadnya harus kontan atau lunas dan harus serah terimakan. Jika tidak terjadi itu, maka hukumnya haram”.

Ilustrasi artikel Hukum Trading bagi Umat Muslim. Sumber: unsplash.com/Jeremy Bezanger

Trading saham akhir-akhir ini menjadi tren di kalangan millenial. Alasan yang membuat orang tertarik menekuni bidang saham adalah keuntungan yang didapatkan. Padahal risiko yang didapatkan dalam trading juga cukup besar. Dalam hukum Islam, boleh tidaknya transaksi atau trading halal atau haram masih menjadi perkara khilafiyah yang diperdebatkan.

Perbedaan pendapat tersebut cukup menimbulkan kebingungan di antara kalangan masyarakat yang ingin terjun ke dunia trading. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak penjelasan hukum trading bagi umat Muslim.

Ilustrasi artikel Hukum Trading bagi Umat Muslim. Sumber: unsplash.com/Austin Distel

Pengertian Trading dan Hukumnya

Trading berasal dari kata dalam Bahasa Inggris, trade yang berarti perdagangan, namun yang diperdagangkan di sini adalah surat-surat berharga (saham) maupun valuta asing (forex ). Semakin berkembangnya teknologi, fasilitas online trading dapat diakses lebih banyak orang dan aktivitas jual beli bisa dilakukan di mana saja. Menurut buku Trading Itu Mudah oleh Johan Darmadi (2015: 1-3), jenis-jenis instrument trading antara lain saham dan option, foreign exchange (forex), serta komoditi dan index.

Trading saham diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat tertentu. Saham yang diperdagangkan tidak boleh bergerak di bidang usaha haram. Sistem transaksinya juga harus jauh dari riba, manipulasi, dan kezaliman.

Foreign exchange atau forex adalah valuta asing. Untuk trading forex ini, mayoritas ulama membolehkannya dengan beberapa syarat tertentu. Seperti yang dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-sharf), beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

  4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai).

Dari fatwa tersebut jelas dikatakan bahwa hukum dasar trading forex adalah mubah atau boleh. Namun beberapa syarat harus dipenuhi, salah satunya tidak ada spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.

Dari fatwa tersebut dapat kita ketahui bahwa hukum dasar trading forex adalah mubah atau boleh dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu dari syarat tersebut adalah tidak untuk spekulasi atau untung-untungan.

Selanjutnya, untuk mata uang sejenis, harus sama nilainya secara tunai. Untuk mata uang yang berbeda jenis, transaksinya harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku dan secara tunai. Apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka hukum transaksi forex adalah haram.

Ilustrasi artikel Hukum Trading bagi Umat Muslim. Sumber: unsplash.com/Marga Santoso

Itulah penjelasan mengenai hukum trading menurut Islam. Semoga dapat menambah wawasan anda yang ingin menekuni dunia saham.

Bagaimana Hukum Trading Forex Menurut Islam? Sebuah transaksi jual beli apapun termasuk valuta asing diperbolehkan apabila barang yang tersebut bukanlah barang yang haram. Selain itu, tidak ada unsur menipu, menyembunyikan yang cacat, serta tidak mengandung unsur judi atau spekulatif.

Bermain trading halal apa haram?

Pada hukum Islam perdagangan valas atau valuta asing diperbolehkan sehingga hukum trading forex dianggap halal karena produk yang dijual belikan jelas ada wujud dan nilainya yaitu mata uang asing.

Apakah trading itu termasuk judi?

Lantas, apakah trading itu judi? Jika aktivitas trading dilakukan dengan benar, maka akan menjadi sebuah bisnis, bukan permainan dan bukan pula perjudian.

Apa saja trading yang halal?

Instaforex, Aplikasi Trading yang Halal. | via ifxdirect.net..
OctaFX Platform Trading Halal. | via octaidn.info..
FBS Aplikasi Trading yang Halal Syariah. | via fbs.com..
XM Forex Aplikasi Trading. | via xm.com..