Apakah bisa bikin SKCK langsung ke Polsek?

Jakarta, CNBC Indonesia - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan-catatan kejahatan atau kriminal seseorang. Syarat membuat SKCK menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SKCK.

Diketahui, ada dua cara membuat SKCK, yakni dengan datang langsung ke kantor polisi atau mendaftar secara online atau SKCK online.

Jika Anda ingin membuat SKCK secara offline bisa dilakukan melalui Polisi Resor [Polres] maupun Polisi Sektor [Polsek].

Begitupun dengan membuat SKCK online bisa didapatkan dengan mendaftar melalui laman resmi Polri maupun masing-masing Polres. SKCK sendiri memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika sudah lewat masa berlakunya dan bila dirasa perlu untuk keperluan melamar atau melengkapi administasi, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan asal masa berlakunya telah habis maksimal selama satu tahun.

Lantas, apa saja syarat-syarat membuat SKCK?

Syarat Membuat SKCK

Perlu diketahui, bahwa terdapat perbedaan antara syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia [WNI] dan Warga Negara Asing [WNA].

Berikut ini syarat membuat SKCK bagi WNI dan WNA:

Syarat Membuat SKCK Bagi WNI

Berikut ini persyaratan SKCK atau syarat-syarat membuat SKCK bagi WNI:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK Bagi WNA

Sementara itu, berikut ini adalah cara membuat SKCK atau persyaratan SKCK bagi WNA:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia [WNI]
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas [KITAS] atau Kartu Izin Tinggal Tetap [KITAP]
  • Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing [IMTA] dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia [Kemnaker RI].
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor [STM] dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Baru

Perlu diketahui, bahwa cara membuat SKCK offline bisa dilakukan melalui Polres atau Polsek. Namun, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan KTP/SIM pemohon. Setelah dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, maka pemohon bisa datang langsung ke Polres atau Polsek sesuai domisili.

Kemudian, pemohon dapat mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Kemudian pengambilan sidik jari oleh petugas.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 [tiga puluh ribu rupiah]. Biaya tersebut diserahkan kepada petugas Polri ditempat.

Membuat SKCK Secara Online

Selain itu, permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui laman //skck.polri.go.id/.Pada laman tersebut, pemohon bisa

mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.

Diantaranya ada form mengenai data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.

Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan SKCK pada bagian lampiran. Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK secara online, tetap harus datang ke kantor polisi.

Itu dia syarat membuat SKCK beserta biaya dan caranya. Semoga membantu.


[roy/roy]

TAG: skck surat keterangan catatan kepolisian skck online

Merdeka.com - Pernahkah kamu mendengar kata SKCK? Bagi kamu yang masih belum tahu atau bingung, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebelumnya SCKC memiliki nama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKKB sendiri hanya bisa dikeluarkan ketika si pemohon tercatat tidak pernah melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada pemohon yang kemudian digunakan untuk memenuhi suatu keperluan yang membutuhkan SKCK tersebut. SKCK akan dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan yang ada di kepolisian tentang pemohon tersebut.

Banyak yang berpikiran bahwa cara membuat SKCK adalah proses yang ribet. Padahal jika kamu sudah mempersiapkan semua persyaratannya, maka cara membuat SKCK ini tidaklah ribet.

Cara membuat surat SKCK di Polres atau Polsek

Surat SKCK ©2018 Merdeka.com

Berikut adalah cara membuat SKCK di Polres atau Polsek [offline] dengan proses yang ringkas dan langsung jadi.

1. Mempersiapkan surat pengantar

Di cara membuat SKCK, hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari kelurahan. Sebelum kamu pergi ke kelurahan, mintalah surat pengantar pertama di ketua RT. Kemudian berlanjut ke ketua RW. Setelah mendapatkannya, kamu bisa berkunjung ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa.

Sebenarnya surat pengantar ini bukanlah syarat yang mutlah. Sebab ada beberapa daerah di Indonesia yang kantor kepolisiannya tidak meminta surat pengantar. Namun untuk berjaga-jaga, maka tidak ada salahnya jika kamu mempersiapkan surat pengantar terlebih dahulu.

2. Mempersiapkan persayaratan sebelum ke kantor kepolisian

Setelah kamu mendapatkan surat pengantar, cara membuat SKCK berikutnya adalah dengan mempersiapkan beberapa persyaratan berikut:

Bagi kamu yang WNI atau warga negara Indonesia:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk [KTP] atau Surat Izin Mengemudi [SIM]
  • Fotokopi Fotokopi Kartu Keluarga [KK]
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar

Bagi kamu yang WNA atau Warga Negara Asing:

  • Fotokopi paspor
  • Surat sponsor dari perusahaan [Asli], bagi kamu yang bekerja
  • Fotokopi surat nikah, bagi kamu yang sudah menikah
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas [Kitas] atau Kartu Izin Tinggal Tetap [Kitap]
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar

3. Berkunjung ke Polsek atau Polres

Setelah semua persyaratan di atas lengkap, di tata cara membuat SKCK berikutnya adalah berkunjung ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan domisili tempat tinggalmu.

Untuk cara membuat SKCK secara offline ini, maka ada beberapa hal yang harus kamu ketahui:

Loket pelayanan permohonan SKCK akan beroperasi pada hari Senin - Jumat pukul 08.30 hingga 15.00. Namun jangan datang di jam istirakan, sebab loket akan ditutup sementara.

Setelah sampai di depan loket dan menyampaikan maksud permohonanmu, maka kamu akan diberikan blanko yang harus diisi berupa data pribadi dan pernyataan bahwa kamu tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun.

Setelah proses pengisian ini selesai, kamu akan diminta untuk melakukan proses perekaman sidik jari. Ada beberapa Polsek atau Polres yang sudah meniadakan biaya ini, ada pula yang masih mewajibkan. Sehingga bertanyalah tentang biaya ini.

Setelah proses cara membuat SKCK ini selesai, maka tunggulah hingga petugas memanggil namamu untuk menyerahkan SKCK yang sudah jadi.

Cara membuat SKCK bisa dilakukan di Polsek [tingkat kecamatan] atau di Polres [tingkat kabupaten atau kota].

SKCK yang digunakan untuk melamar pekerjaan, untuk persyaratan kelengkapan administrasi CPNS/PNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar negara, maka tidak bisa dilakukan di Polses. Jika SKCK yang kamu buat ditujukan untuk keperluan tersebut, maka buatlah di Polres.

Cara membuat SKCK tentu saja tak luput dari biaya. Dahulu biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000. Namun setelah tanggal 6 Januari 2017, biaya pembuatan SKCK di seluruh Indonesia naik menjadi Rp 30.000 untuk WNI. Sedangkan WNA harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 60.000.

Itulah beberapa cara membuat SKCK secara umum. Lalu bagaimana cara membuat SKCK jika kamu berdomisili di suatu tempat yang berbeda dengan KTP seperti yang umumnya terjadi pada pelajar atau perantau?

Cara membuat SKCK beda daerah

Cara membuat SKCK berbeda daerah seringkali dipandang sebagai hal yang ribet. Padahal ada 2 cara utama yang bisa kamu coba jika kamu ingin membuat SKCK saat berbeda domisili.

4. Dengan surat domisili

Cara membuat SKCK beda daerah bisa dilakukan dengan surat domisili untuk menerangkan bahwa memang saat kamu berdomisili di wilayah yang berbeda dengan KTP. Untuk mendapatkan surat domisi, kamu harus meminta surat pengantar terlebih dahulu di ketua RT. Kemudian berlanjut di ketua RW dan berakhir di kelurahan atau kantor kepala desa. Setelah kamu mendapatkan surat domisili, maka kamu bisa membuat SKCK seperti cara membuat SKCK pada umumnya dengan persyaratan yang sudah disebutkan.

Cara membuat SKCK beda daerah dengan surat domisili ini dilakukan jika kamu tidak memiliki saudara atau orang lain yang bisa membantumu untuk mengurus pembuatan SKCK di tempat asal.

5. Dengan perekaman sidik jari

Jika kamu memiliki saudara atau orang lain yang bisa kamu mintakan pertolongan untuk membuat SKCK di tempat asal, maka kamu bisa melakukan cara membuat SKCK beda daerah dengan perekaman sidik jari di Polres.

Lakukan perekaman sidik jari di Polres ini dengan membawa semua persyaratan yang sama seperti cara membuat SKCK. Lalu sampaikan tujuanmu dan petugas akan membantumu untuk melakukan perekaman sidik jari tersebut. Setelah hasil perekaman sidik jari ini didapat, jangan lupa untuk mempersiapkan biaya minimal Rp 20.000.

Setelah mendapatkan hasil perekaman sidik jari, maka kirimkan hasil tersebut ke orang yang akan membantumu. Dan proses selanjutnya adalah sesuai cara membuat SKCK pada umumnya.

Cara membuat SKCK tanpa akte kelahiran

Salah satu persyaratan umum dari cara membuat SKCK adalah dengan akta kelahiran. Nah, bagaimana jika akte kelahiranmu hilang? Atau seperti orang zaman dahulu yang tidak memiliki akte kelahiran?

Well, ada beberapa langkah sebagai cara membuat SKCK tanpa akte kelahiran yang bisa kamu coba:

6. Meminta surat pengantar di tingkat RT dan RW guna membuat surat keterangan belum memiliki akte kelahiran. Proses ini bisa dibarengi dengan meminta surat pengantar untuk pembuatan SKCK.

7. Setelah surat pengantar untuk surat keterangan belum memiliki akte kelahiran ini jadi, maka kamu membawa surat ini ke kantor pelayanana terpadu yang sesuai dengan domisilimu.

8. Di kantor tersebut, kamu harus mengisi surat penyataan belum memiliki akte kelahiran yang sudah disediakan oleh petuas. Kemudian ditempel materai Rp 6.000, dan ditandatangi. Tunggu beberapa saat, maka surat keterangan belum memiliki akte kelahiran ini akan jadi.

9. Jika kamu sudah mendapat surat keterangan belum memiliki akte kelahiran tersebut, maka kamu bisa mengurus SKCK di kantor kepolisian dengan membawa persyaratan lainnya.

Cara membuat SKCK online 2018

Terkadang, ada orang yang tidak memiliki waktu cukup panjang untuk mengurus SKCK secara offline. Oleh karena itu Polri pun telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online.

Pada dasarnya, cara membuat SKCK online tidak jauh berbeda dari cara membuat SKCK secara offline. Hal yang membedakan adalah semua dokumen haruslah di-scan terlebih dahulu.

Berikut adalah cara membuat SKCK secara online:

Pastikan dahulu bahwa kamu sudah menyiapkan laptop atau komputer yang dilengkapi dengan koneksi kencang untuk membuat SKCK online.Lalu scan dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online.

Akses alamat website pembuatan SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat kamu tinggal, yakni:

  • skck.polri.go.id [Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok]
  • skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com [Polda Jawa Barat]
  • skck.jateng.polri.go.id [Polda Jawa Tengah]
  • jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com [Polda Jawa Timur]
  • bali.polri.go.id [Polda Bali]
  • skck.polrestapontianakkota.org [Polda Pontianak]
  • polresbalerang.com [Polres Balerang]
  • restapalembang.org [Polres Palembang]

- Jika kamu sudah berhasil mengakses website yang dimaksud, kamu akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload pula foto yang disyaratkan di laman tersebut dan upload pula dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan.

- Kemudian isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat pribadi. Ada pula pertanyaan tentang apakah kamu pernah terlibat pada kasus pidana atau tidak.

- Kemudian ada pula pertanyaan tentang tujuanmu membuat SKCK. Isi semua jawaban dengan jujur.

- Ketika kamu sudah memeriksa kembali jawabanmu dengan benar, klik kirim data untuk diproses.

- Setelah proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian.

Cara membuat SKCK untuk PNS

Selain digunakan untuk melamar pekerjaan swasta, proses CPNS juga meminta SKCK. Nah, cara membuat SKCK untuk PNS ini ada sedikit hal yang berbeda yakni ditambahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar dan foto berwarna ukuran 4x6 dengan background merah sebanyak 4 lembar, selain persyaratan dokumen yang lainnya.

SKCK memiliki waktu berlaku hanya selama 6 bulan sejak dikeluarkan. Oleh karena itu pergunakan SKCK yang sudah ada dengan baik dan tidak melewati masa kedaluwarsanya.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề