Apakah boleh kontrak kerja 3 bulan?

Terkait hal ini, aturan terkait perhitungan gaji karyawan masa percobaan juga perlu diperhatikan. Apa regulasi yang mengatur perjanjian kerja masa percobaan?

Payung hukum utama yang dijadikan landasan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Baca juga: Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?

Kini, sebagian ketentuan UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai masa percobaan kerja menurut UU Cipta Kerja, termasuk tentang konsekuensi jika dipecat saat masa percobaan.

Syarat perjanjian kerja masa percobaan

Sebenarnya, perjanjian kerja masa percobaan bukanlah salah satu jenis perjanjian kerja yang berlaku menurut aturan hukum Indonesia.

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat dua macam perjanjian kerja, meliputi:

  • Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT)

PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Sedangkan PKWT yaitu perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Perbedaan jenis perjanjian kerja akan berdampak pada ada atau tidaknya masa percobaan. Masa percobaan kerja menurut UU Cipta Kerja hanya bisa diberlakukan untuk PKWTT.

Hal ini dipertegas dalam mandat yang termuat dalam Pasal 81 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.

Dijelaskan bahwa masa percobaan hanya dapat diberlakukan bagi pekerja dengan PKWTT dan tidak dapat diberlakukan dalam PKWT.

Jika dalam PKWT diberlakukan ketentuan masa percobaan, maka ketentuan tersebut menjadi batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

Gaji dan perpanjangan masa percobaan karyawan

Bagaimana aturan mengenai perhitungan gaji karyawan masa percobaan dan batas masa percobaan kerja?

Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.

Masa percobaan selama 3 bulan ini hanya boleh diadakan dalam satu kali masa percobaan kerja. Itulah ketentuan mengenai perpanjangan masa percobaan karyawan.

Selain itu, pengusaha yang menerima pekerja yang sebelumnya telah mengikuti magang atau job training di perusahaannya atau di perusahaan yang ditunjuk oleh pengusaha yang bersangkutan tidak boleh mempersyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Baca juga: Karyawan Kena PHK karena Melakukan Tindak Pidana Apa Dapat Pesangon?

Perlu diperhatikan bahwa syarat adanya masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Inilah yang kerap disebut sebagai perjanjian kerja masa percobaan.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan beserta penjelasan atas Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.

Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Adapun pekerja yang bekerja dalam masa percobaan, tetap berhak atas upah di atas upah minimum yang berlaku sebagaimana mandat Pasal 60 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Artinya, perhitungan gaji karyawan masa percobaan tidak boleh lebih kecil dari ketetapan upah minimum yang berlaku.

Umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan kerja untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan.

Jika pekerja tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka pekerja tersebut bisa saja dipecat saat masa percobaan.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Artinya, bila perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT pekerja.

Dalam hal ini perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Dengan kata lain, tidak ada kompensasi bagi karyawan yang diputus hubungan kerjanya (PHK) dalam masa percobaan. Itu berlaku untuk pekerja berstatus PKWTT.

Sebaliknya, apabila pekerja tersebut termasuk PKWT tetapi dalam perjanjiannya mencantumkan masa percobaan, maka ketentuan masa percobaan menjadi batal demi hukum.

Dengan begitu, perusahaan tetap harus membayar kompensasi atau hak-hak pekerja PKWT yang dipecat saat masa percobaan.

Aturan Hukum Probation Karyawan Kontrak Terbaru – Masa percobaan kerja atau probation biasa dijalani karyawan baru sebelum mereka benar-benar dipekerjakan sebagai karyawan tetap. Dalam masa percobaan, HRD dan manajer mengevaluasi kinerja karyawan dan mengambil keputusan terkait keberlanjutan hubungan kerja.

Artinya, selama probation, hubungan kerja dapat berakhir jika hasil penilaian tidak memuaskan, atau sebaliknya dapat berlanjut ke status pegawai permanen dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) jika kinerjanya memuaskan.

Lalu, apakah perusahaan boleh mensyaratkan masa probation untuk karyawan kontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)?

Mari kita lihat ketentuan probation yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. 

Table of Contents

  • Ketentuan probation
  • Probation untuk karyawan kontrak PKWT
  • Contoh kasus probation dan PKWT
  • Probation dan pemutusan hubungan kerja
  • Kelola karyawan PKWT dengan aplikasi HR Gadjian

Ketentuan probation

Apakah boleh kontrak kerja 3 bulan?
Aturan Hukum Probation Karyawan Kontrak | Gadjian

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, Pasal 60, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam probation, yaitu:

Baca Juga: Menghitung Gaji Karyawan Masa Percobaan

a. karyawan dipekerjakan dengan PKWTT;

b. masa percobaan paling lama 3 bulan;

c. selama masa percobaan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku; dan

d. syarat masa percobaan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. 

Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan harus diberitahukan kepada karyawan bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan PKWTT. Jika tidak, maka ketentuan masa percobaan dianggap tidak ada.

Salah satu syarat percobaan kerja, contohnya, pengusaha dapat mengakhiri hubungan kerja dalam masa probation. Tanpa memberikan kompensasi apa pun apabila karyawan dinilai gagal memenuhi capaian tertentu. Dengan begitu, tidak ada pesangon karyawan probation.

Probation untuk karyawan kontrak PKWT

Perlu diketahui bahwa PKWT merupakan perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Jadi, PKWT didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Apabila jangka waktu PKWT berakhir namun pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT sesuai kesepakatan kedua pihak. Dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT dan perpanjangan tidak lebih dari 5 tahun.

Ketentuan masa percobaan kerja menurut UU Cipta Kerja melarang pengusaha mensyaratkan probation untuk karyawan kontrak PKWT. Mari kita lihat lebih detail di Pasal 80 Angka 14 tentang perubahan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan:

1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.


2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, menegaskan kembali ketentuan tidak adanya probation PKWT. Bunyi pasalnya hampir sama dengan UU Cipta Kerja:

1. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.


2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Jika demikian, maka kesimpulannya tidak boleh ada masa percobaan kerja untuk karyawan kontrak PKWT. Jika tetap dilakukan, maka masa probation batal demi hukum.

Maksud dari batal demi hukum adalah perjanjian PKWT tetap berlaku, namun masa percobaan kerja dianggap tidak ada dan dimasukkan sebagai masa kerja dari PKWT tersebut.

Contoh kasus probation dan PKWT

Apakah boleh kontrak kerja 3 bulan?

Kasus 1: PKWT dibuat untuk jangka waktu tertentu dan mencantumkan masa percobaan di dalamnya.

Contoh, dalam PKWT 2 tahun, karyawan diberikan probation 3 bulan, maka sesuai ketentuan UU, masa percobaan 3 bulan tersebut dianggap tidak ada, dan dihitung sebagai bagian dari masa kerja kontrak PKWT.

Kasus 2: Kontrak masa percobaan dibuat terpisah mendahului kontrak PKWT.

Contoh, karyawan dipekerjakan dengan kontrak probation 3 atau 6 bulan. Setelah selesai masa percobaan, langsung dilanjutkan dengan kontrak baru PKWT 1 tahun. Dalam kasus ini, kontrak probation batal dan masa kerja tersebut dianggap sebagai PKWT. 

Kasus 3: Kontrak PKWT, dilanjutkan probation, dilanjutkan PKWTT.

Contoh, karyawan dipekerjakan dengan kontrak PKWT 1 tahun, kemudian dilanjutkan dengan masa probation 3 bulan sebelum karyawan diangkat menjadi karyawan tetap PKWTT. Di sini, probation 3 bulan dianggap sebagai perpanjangan PKWT dan dihitung sebagai masa kerja.

Baca Juga: Aturan THR Karyawan Kontrak Terbaru

Probation dan pemutusan hubungan kerja

Bagaimana dengan karyawan PKWT yang diputus kontraknya dalam waktu 3 bulan karena pengusaha bersikeras menganggapnya sebagai masa percobaan kerja?

Karyawan berhak atas uang kompensasi PKWT yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila telah bekerja sedikitnya 1 bulan di perusahaan bersangkutan. Ini sesuai ketentuan Pasal 17 PP 35/2021.

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Perhitungan uang kompensasi PKWT proporsional sesuai masa kerja karyawan, yakni masa kerja/12 kali 1 bulan upah. 

Contoh, karyawan PKWT untuk jangka waktu 1 tahun dengan gaji Rp6.000.000 diputus kontraknya tepat setelah bulan ketiga, karena perusahaan menganggapnya sebagai masa probation, maka karyawan bersangkutan berhak menerima uang kompensasi 1/4 gaji sebulan atau sebesar Rp1.500.000.

Kelola karyawan PKWT dengan aplikasi HR Gadjian

Punya karyawan PKWT di perusahaan? Kamu dapat menggunakan aplikasi HRIS Gadjian untuk memudahkan pengelolaan administrasi, dari hitung gaji karyawan kontrak dan hak-hak lain sampai dengan kelola perjanjian kerja.

Gadjian memiliki fitur reminder kontrak kerja yang dapat diatur waktunya menjelang tanggal berakhirnya kontrak PKWT. Fitur ini sangat berguna sebagai pengingat otomatis agar kamu tidak melewatkan batas akhir jangka waktu PKWT tiap-tiap karyawan kontrak.

Dengan begitu, kamu akan punya waktu untuk menyiapkan perpanjangan kontrak, menghitung uang kompensasi yang harus dibayarkan, atau menyiapkan PKWTT untuk mengangkat karyawan sebagai pegawai tetap.

Ingin merekrut karyawan PKWT? Gadjian juga bisa membantu mengelola proses rekrutmen lebih efisien dengan fitur GATS (Gadjian Applicant Tracking System). 

Fitur baru ini dapat digunakan untuk membuat lowongan kerja, mengelola dan menambahkan kandidat, mengatur sumber rekrutmen, dan membuat penolakan kandidat yang tidak memenuhi kualifikasi.

Apakah boleh kontrak kerja 3 bulan?

Baca Juga: Keunggulan Sistem ATS Rekrutmen HRD

Setiap tahapan rekrutmen sampai hiring dapat dikelola melalui aplikasi. Jadi, kamu dan tim perekrut dapat memonitor siapa kandidat paling potensial dari awal proses seleksi CV, wawancara, hingga on-boarding. 

Untuk kandidat yang statusnya telah “Direkrut”, data personal mereka dapat dikirim ke Data Personalia Gadjian sebagai karyawan baru. Dengan begitu, kamu langsung dapat mengatur penggajian mereka di aplikasi. Mudah dan praktis bukan?

Apakah boleh karyawan kontrak menjalankan 3 bulan masa percobaan?

Ketentuan Masa Percobaan Adapun masa percobaan yang diperbolehkan adalah paling lama selama 3 bulan. Khusus untuk PKWT atau yang pekerjanya dikenal dengan sebutan karyawan kontrak didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Dalam PKWT ini, tidak dapat disyaratkan masa percobaan kerja.

Bolehkah kan kontrak kerja 3 bulan?

Kontrak kerja karyawan kontrak dengan PKWT boleh dibuat oleh pemberi kerja dan untuk sebuah pekerjaan yang waktu penyelesaiannya dapat diprediksi, yaitu 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Di mana, jangka waktu PKWT ini paling lama adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang satu kali, dan maksimal 1 (satu) tahun.

Berapa kali maksimal kontrak kerja?

2 Kali 5 Tahun. Menanggapi banyaknya pekerja yang penasaran terhadap ketentuan bekerja dalam waktu berapa lama, mulai sekarang harus disadari. Perpanjangan kontrak menurut UU Cipta Kerja tahun 2021 menyebutkan perjanjian bisa dilakukan 2 kali.

Berapa lama karyawan boleh di kontrak?

Sesuai tertera dalam Pasal 8 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021, jangka waktu maksimal untuk mengadakan perjanjian kerja ini adalah lima tahun. Jangka waktu maksimal lima tahun ini sudah termasuk waktu perpanjangan kontrak.