Apakah bpkb hilang bisa dibuat lagi

GridOto.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti penting untuk menunjukan hak kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Namun jika BPKB hilang terus bagaimana?

Bagi pemilik kendaraan yang BPKB hilang tak perlu panik karena pengurusannya mudah kok.

"Kalau BPKB hilang dianjurkan untuk membuat laporan kehilangan Polisi terlebih dahulu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta.

Bila BPKB kendaraan roda dua atau roda empat hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.

Pastinya untuk mengurus BPKB yang hilang harus melewati proses yang panjang, agar dokumen ini bisa dibuat kembali.

(Baca Juga: Dijual STNK dan BPKB Motor Bekas Asli, Tapi Kok Tanpa Motornya?)

Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.

Menurutnya, bagi yang kehilangan juga harus membuat surat keterangan hilang dari bagian reserse.

"Intinya semua persyaratan harus dipenuhi dulu, cara pembuatannya sama seperti laporan kehilangan dan menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang," tandasnya.

Soal biaya Ditlantas Polda Metro jaya mengaku pembuatan BPKB tersebut sama seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah sebelumnya Berita 99.co Indonesia membahas mengenai cara Mengurus IMB hilang, kali ini kami akan mengulas cara mengurus BPKB hilang.

Meskipun sudah dijaga sebaik mungkin, benda yang kita miliki bisa saja hilang begitu saja, tak terkecuali BPKB.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan dokumen yang dibuat oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sebagai bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor.

Dokumen penting ini berisi semua data dari kendaraan bermotor seperti rangka, nomor mesin, nomor polisi, nama pemilik kendaraan, nama penjual atau dealer, serta tipe dan tahun kendaraan.

Setelah melihat betapa pentingnya dokumen yang satu ini, tentunya kamu harus segera mengurusnya ketika dokumen tersebut hilang.

Jika tidak, hal ini bisa memengaruhi nilai jual dari kendaraan.

Tidak usah khawatir karena cara mengurus BPKB hilang tidak seribet yang kamu pikirkan.

Tidak percaya?

Langsung saja disimak kiat-kiatnya!

Cara Mengurus BPKB Hilang

1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Mengurus Laporan Kehilangan

Apakah bpkb hilang bisa dibuat lagi

Dokumen pertama yang harus dipersiapkan adalah surat keterangan kehilangan BPKB yang bisa kamu dapatkan di kantor polisi.

Untuk mengurusnya, kamu nanti akan diberikan beberapa pertanyaan mengenai kronologi bagaimana BPKB bisa hilang.

Selain itu, minta juga berita acara pemeriksaan (BAP) yang nanti digunakan sebagai salah satu persyaratan.

Mengurus Surat Keterangan dari Bank

Setelah kamu mendapatkan surat keterangan kehilangan, kamu harus mengurus surat keterangan dari dua bank yang berbeda.

Surat tersebut harus menyatakan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.

Jangan lupa untuk melengkapi surat keterangan dengan materai.

Bukti Penyiaran di Media

Apakah bpkb hilang bisa dibuat lagi

Kemudian, kamu harus mengurus berita atau kehilangan di dua media massa berbeda.

Hal ini dilakukan agar kemungkinan BPKB kendaraan digunakan orang yang tidak bertanggung jawab menjadi lebih kecil.

Selain itu, iklan tersebut harus diumumkan dalam rentang selama 6 bulan.

Hal ini bertujuan agar buku berharga tersebut tidak mudah didapatkan.

Pasalnya, dalam rentang 6 bulan tersebut, BPKB bisa saja ditemukan, sehingga menghindari kepemilikan BPKB ganda.

Setelah 6 bulan berlalu, lampirkan bukti berita atau iklan ketika nanti kamu mengurus BPKB.

Setelah ketiga persyaratan tersebut disiapkan, kamu hanya tinggal melengkapi sisa persyaratan yang meliputi

  • STNK asli dan fotokopi,
  • catatan pajak yang berlaku,
  • fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang, dan
  • identitas diri (KTP/SIM).

2. Mengikuti Proses Pengajuan BPKB Hilang

Setelah semua dokumen disiapkan, kamu hanya perlu mengunjungi Kantor Samsat yang menerbitkan BPKB.

Jika semua sudah sesuai, langsung saja simak prosedur cara mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat seperti berikut ini:

Apakah bpkb hilang bisa dibuat lagi

  • Mengisi formulir permohonan BPKB
  • Menyerahkan hasil cek fisik kendaraan (cukup bawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan proses Cek Fisik)
  • Menyertakan bukti pembayaran ke Loket BPKB

Setelah melampirkan bukti pembayaran, kamu akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan.

Tanda bukti tersebut nantinya berguna untuk menebus BPKB baru.

Proses pembuatan BPKB sendiri bisa memakan waktu hingga satu minggu.

Intinya, kamu sudah bisa mengambil BPKB baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Samsat.

3. Mengetahui Biaya Mengurus BPKB Baru

Apakah bpkb hilang bisa dibuat lagi

Untuk biayanya sendiri, berikut adalah rinciannya.

Kendaraan Bermotor Roda 2 (Motor) atau 3

Apakah bpkb hilang bisa dibuat lagi

Kendaraan jenis ini harus membayar sebesar Rp160 ribu yang mencakup

  • biaya baru per penerbitan sebesar Rp80 ribu dan
  • biaya ganti kepemilikan per penerbitan sebesar Rp80 ribu.

Kendaraan Bermotor roda 4 (Mobil)

Apakah bpkb hilang bisa dibuat lagi




Kendaraan jenis ini harus membayar sebesar Rp200 ribu yang mencakup

  • biaya baru per penerbitan sebesar Rp100 ribu dan
  • biaya kepemilikan per penerbitan sebesar Rp100 ribu.

Itulah beberapa cara mengurus BKPB hilang yang harus kamu ketahui.

Bagaimana, Sahabat 99?

Apakah proses di atas masih terbilang ribet untuk dilakukan?

Selain itu, jika kamu memiliki kendaraan dengan atas nama orang lain, terdapat cara mengurus BPKB hilang yang tidak serupa.

Untuk mengetahuinya, simak ulasan singkat berikut ini.

Cara Mengurus BPKB Hilang atas Nama Orang Lain

Ketika membeli motor second, BPKB dari kendaraan tersebut menggunakan nama dari pemilik sebelumnya.

Tentunya hal ini cukup membingungkan sebagian pihak ketika harus mengurus BPKB yang hilang.

Lalu, bagaimana cara mengurus BPKB hilang untuk kasus seperti ini?

Rupanya, proses ini tidak semudah yang dibayangkan.

Pasalnya, kamu hanya perlu menyiapkan surat kuasa.

Menyiapkan Surat Kuasa

Apakah bpkb hilang bisa dibuat lagi

Surat kuasa ini dibuat atas nama pemilik kendaraan yang tercatat pada BPKB dan dilimpahkan kepada orang yang akan mengurus BPKB tersebut.

Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai kamu lupa menandatangani surat kuasa di atas materai.

Setelah kamu memiliki surat tersebut, kamu hanya perlu mengikuti kembali proses yang sudah disebutkan di atas.

***

Setelah mengetahui cara mengurus BPKB yang hilang, kamu juga harus mulai melakukan tindakan preventif untuk memastikan agar dokumen sepenting BPKB tidak hilang kembali.

Agar BPKB dan dokumen berharga lainnya tidak hilang, simak yuk beberapa tips menyimpan dokumen penting.

Tips Menyimpan Dokumen Penting

1. Jangan Dilaminasi

Apakah bpkb hilang bisa dibuat lagi

Banyak orang berasumsi bahwa melaminasi semua dokumen penting bisa membuat dokumen tersebut bertahan lama.

Padahal, anggapan ini tidak sepenuhnya besar.

Pasalnya, ketika dokumen asli dibutuhkan untuk dicek keasliannya, laminasi tersebut mau tidak mau harus dibuka.

Hal ini tentunya akan merusak dokumen tersebut karena plastik dan kertas sudah menempel kuat.

2. Selalu Memperbanyak Dokumen

Apakah bpkb hilang bisa dibuat lagi

Kamu harus selalu memiliki fotokopi dokumen penting setidaknya 10-20 lembar per dokumennya.

Hal ini akan memudahkanmu ketika sewaktu-waktu kamu membutuhkan dokumen tersebut.

Daripada menggunakan dokumen asli, kamu hanya mengeluarkan fotokopiannya sehingga dokumen akan tetap aman di tempat penyimpanan.

3. Menyimpannya di Dalam Map

Untuk menyimpan dokumen berharga, gunakanlah map berbahan plastik yang lebih aman dan tahan lama daripada map dari kertas.

Selain itu, manfaatkan juga pilihan warna yang ditawarkan oleh map ini.

Kategorikan dokumen berdasarkan warna agar kamu bisa dengan mudah mengaksesnya ketika dibutuhkan.

4. Menyimpannya di Dalam Lemari

Nah, jika semua dokumen sudah disusun dengan rapi di dalam map, simpanlah di dalam lemari agar surat-surat penting ini tidak mudah dijangkau oleh anak-anak atau banjir yang masuk ke dalam rumah.

Jangan lupa untuk memberi label pada setiap map agar kamu dapat mencari dokumen dengan lebih cepat dan mudah.

Simpan juga kamper untuk mencegah lembap dan mengusir bintang yang dapat merusak dokumen penting milikmu.

5. Menyimpannya di Dalam Brankas

Apakah bpkb hilang bisa dibuat lagi

Jika kamu ingin menjaga dokumen berhargamu dari tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab, kamu juga bisa menyimpannya di dalam brankas.

Beberapa varian brankas yang bisa kamu pilih meliputi:

  • Steel safes (brankas yang terbuat dai pelat besi atau baja)
  • Fire Safes (brankas tebal yang tahan api)
  • Fire and regular safes (brankas dengan keamanan tertinggi karena tahan api dan dobrakan)

***

Itulah ulasan mengenai cara mengurus BPKB yang hilang.

Semoga bermanfaat, Sahabat 99!

Baca artikel menarik dan terbaru lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ingin miliki rumah masa depan seperti di Sky House BSD?

Temukan beragam pilihan rumah hanya di situs properti 99.co dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.

Berapa biaya mengurus BPKB yang hilang?

Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020. Biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000. Sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.

Apa yang dilakukan jika BPKB Hilang?

Untuk persyaratan mengurus BPKB hilang, siapkan dokumen di bawah ini:.
Fotokopi KTP atau SIM..
Fotokopi STNK..
Surat keterangan hilang BPKB dari kepolisian terdekat..
Hasil pengecekan fisik kendaraan (2 lembar).
Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) atau bank swasta (2 lembar).
Bukti pemberitaan di surat kabar 3x terbit..

Berapa lama waktu pembuatan BPKB Hilang?

Jika semua persyaratan lengkap dan petugas udah menerimanya, proses pembuatan BPKB bakal membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

Berapa biaya membuat BPKB baru?

Biaya pembuatan BPKB baru 2022 Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda 3, biaya membuat BPKB baru adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan. Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.