Apakah bpkb termasuk surat berharga

  1. Beranda
  2. Klinik
  3. Ketenagakerjaan
  4. Hukum Menahan Surat ...
  1. Ketenagakerjaan
  2. Hukum Menahan Surat ...

KetenagakerjaanKamis, 30 Juni 2011

Apakah bpkb termasuk surat berharga

Apakah ada aturan hukum mengenai penahanan surat-surat berharga milik karyawan, walaupun karyawan tersebut sudah berhenti bekerja? Terima kasih.

Sejauh ini, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur boleh-tidaknya perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, seperti misalnya ijazah.

Dalam hal penahanan ijazah, dalam jawaban kami sebelumnya pakar hukum perdata J. Satrio mengemukakan bahwa penahanan ijazah pekerja/karyawan oleh perusahaan, diperbolehkan, sepanjang memang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. Artinya, penahanan ijazah oleh pengusaha diperbolehkan sepanjang Anda menyepakatinya dan Anda masih terikat dalam hubungan kerja. Mengenai syarat kesepakatan/konsensualisme (lihat Pasal 1320 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata- “KUHPerdata”). Simak juga artikel-artikel berikut:

-         Penahanan Ijazah;

-         Penahanan Ijazah (2).

Apabila ijazah Anda tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah Anda berhenti bekerja, Anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Misalnya, dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta kembali ijazah Anda. Namun, apabila memang pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah Anda, Anda dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.

Perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Lebih jauh, simak Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.

Sedangkan, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Lebih jauh, simak artikel Penggelapan dan Penipuan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

3.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tags:

Apakah bpkb termasuk surat berharga

Gambar BPKB motor

Mas dan mbak pecinta roda dua dimana saja anda berada, adakah salah satu dari anda kehilangan surat berharga kendaraan motor anda yakni BPKB? Yach Walaupun kita tidak mengingikannya, namun jika hal tersebut benar-benar terjadi saya memperoleh persyaratan dalam mengurus BPKB motor yang hilang. Dan Berikut ini syarat-syarat pengurusannya ;
Sesuai Surat Keputusan Kapolri No Pol SKEP/55/1/1998, BPKB yang hilang bisa digantikan dengan mengurus BPKB duplikat. Nantinya duplikat ini akan berfungsi sama sebagaimana BPKB asli.
Syarat-syarat mengurus BPKB duplikat ini antara lain:

  • Identitas diri berupa KTP (yang tercantum di BPKB hilang) jika kepemilikan kendaraan perorangan. Jika pemilik kendaraan merupakan badan hukum, maka identitas berupa salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili. Jika kepemilikan kendaraan merupakan instansi pemerintah, maka identitas berupa surat keterangan kepemilikan BPKB, instansi yang di tanda tangani oleh Pimpinan dan di stempel/cap instansi.
  • Fotocopy STNK
  • Fotocopy BPKB bila ada
  • Laporan kehilangan dari Kepolisian
  • Berita acara interogasi dari Kepolisian
  • Surat keterangan dari Reskrim
  • Surat keterangan Blokir dari Kepolisian
  • Iklan dari  2 surat kabar dalam satu bulan sebanyak 3 kali dan dibuktikan dengan kwitansi yang diberi potongan iklan
  • Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan BPKB hilang/rusak dan tidak sedang dalam jaminan oleh pihak manapun , di tanda tangani pemilik dengan materai Rp 6.000 mengetahui RT/RW dan kepala Desain/Lurah
  • Kwitansi pembelian bila belum balik nama
  • Surat kuasa ber-materai Rp 6.000 bagian yang tidak bisa mengurus sendiri karena berhalangan dengan melampirkan fotocopy KTP yang diberi kuasa
  • Bukti pelunasan dari dealer /bukt BPKB telah disertakan kepada pemilik
  • Surat keterangan dari Bank
  • Kartu induk BPKB, dan
  • Cek fisik kendaraan dari Kepolisian (kendaraan dihadirkan).

Demikianlah mas dan mbak sekalian tentang persyaratan dalam mengurus BPKB motor yang hilang, semoga bermanfaat.

(sumber : Subditregident Ditlantas Polda DIY)

Apakah BPKB berharga?

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada tidak usah dibeli," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (16/4/2020).

Apa saja yang termasuk dalam surat berharga?

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan titel 7, macam-macam surat berharga tersebut antara lain: wesel, cek, kwitansi, dan surat sanggup. Ada juga surat berharga di luar KUHD tersebut yaitu: bilyet giro, kartu kredit, travels cheque, obligasi, surat saham.

Apakah BPKB motor termasuk surat berharga?

Umumnya saat kendaraan masih baru, BPKB akan diterbitkan bersamaan dengan STNK. Keberadaan BPKB dan STNK sangat menguntungkan jika Anda ingin mengajukan agunan untuk mendapat pinjaman. Selain itu, keduanya merupakan surat berharga untuk digunakan sebagai jaminan saat berkendara.

Apakah BPKB termasuk dokumen?

BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.