Apakah dosa jika ayah tidak menafkahi anaknya?
Show Assalamualaikum warrochmatullahi wabarokatuh. Saya adalah seorang ibu rumahtangga dan guru dengan 3 anak laki2 yg masing-masing berusia 21 thn dan yg kembar 19 tahun suami seorang pns yg punya jabatan cukup tinggi sejak tahun 2012. Saya menikah pd thn 1914 di kota M yg kemudian diboyong ke sebuah pulau S oleh seorang laki2 yg menyataka dirinya bujangan dg berbagai macam bukti. Setelah 1 thn perkawinan kami dikaruniai anak laki2, pd saat anak usia 7 bulan, saya temukan bukti bahwa dia beranak 3 orang dengan status cerai hidup. Nasi sudah jadi bubur maka saya berusaha untuk menjadikan bubur tersebut nikmat. Beberapa tahun kemudian meskipun ekonomi kami saat itu belum kokoh, tanpa sepengetahuan suami saya ambil 1 orang anak untuk saya sekolahkan, dengan dasar kewajiban. Tanpa campur tangan suami baik materi maupun non materi, karena dia tugas belajar di kota M. TOPIK SYARIAH ISLAM
Saya sekolahkan dia, saya ajar baca alquran dan sholat hingga saya kuliahkan dia di kota M dan Alhamdulillah dia sekarang sudah mapan bahkan saya suruh dia untuk mengangkat perekonomian saudara2nya dari fihak ibunya tanpa melupakan kewajiban untuk bersodakoh. Sampai saat ini anak tersebut tidak diterima oleh ayahnya, karena dia saya larang mengabulkan permintaan ayahnya untuk membangunkan beberapa kamar dirumah kami yang saya anggap mubadhir (karena tidak ada yang menempati, apalagi ayahnya tidak suka menerima tamu).Salahkah saya? Pada tahun 1997 saya dikaruniai anak kembar, dan kami hidup terpisah karena tugas kami terpisah. Alhamdulillah Allah memberi saya rezeki dengan berjualan makanan, sehingga saya bisa menafkahi anak- anak dan penjaganya. Pada saat si kembar berumur 3tahun, tanpa ada musyawarah dia membawa kami sekeluarga ke kota M dan menitipkan ke 3 anak kami di rumah kakak saya, Bisa ustad bayangkan bagaimana perasaan seorang ibu yang dipisahkan dengan anak-anaknya secara paksa ( saya tidak bisa menentang karena beberapa alasan 1. saya tidak ingin orangtua saya tahu keadaan kami, 2. suami saya temperamental, tanggung jawab saya sebagai guru, harus kembali ). Beberapa tahun kemudian setelah sikembar berumur 6 tahun suami mengambil mereka dengan paksa bahkan melalui pertengkaran yang cukup kasar. Sampai saat ini saya amat merasa berdosa pada kakak saya meskipun beliau2 sangat memaklumi saya. Saat ini anak saya pertama gagal kuliah karena ayahnya yang tidak memahami psikologi si anak dan Alhamdulillah anak tersebut sudah bekerja mohon doanya semoga dia jadi hamba Allah yang soleh dan manfaat bagi banyak orang, amiin. Sesuai saran suami yang waktu itu mengatakan akan membiayai anak2nya kuliah di kota M, maka sikembar-pun kuliah di kota tersebut. Ternyata sejak kami mengantar mereka ke kota M sampai saat ini semua pembiayaan termasuk makan dibebankan pada saya seluruhnya bahkan sempai saat dia hanya memberi 1/2 dari biaya hidup/ makan kami berdua di pulau S. Jadi pertanyaan saya, 2. Tidak menafkahi baik materi maupun non materi (pendidikan agama) kepada tiga anak dari istri pertama dan 3 anak dari istri kedua ( saya) sejak kecil? 3. Tidak memberi nafkah pada mantan istrinya (saat dia belum bersuami) -Melimpahkan kewajiban kepada orang lain (kakak ipar) saat anak masih balita. 4. dan bagaimana dengan anak-2 yang tidak menyukai bapaknya ( karena mereka tahu persis siapa ayahnya) meskipun saya sudah berusaha memberi mereka pengertian? Mohon maaf ustad, hal ini berani saya sampaikan karena kami dan ustad tidak saling kenal secara fisik, semoga Allah tidak menggolongkan saya pada hambaNYA penyebar fitnah, amiin. Karena tujuan saya adalah mencari nasehat daripada saya mencari nasehat pada orang yang mengenal saya secara fisik termasuk kakak saya yang notabene mubaligh. Billahitaufik walhidayah wassalamualaikum wr wb 1. Hukumnya ayah menafkahi anak adalah wajib. Allah dalam Al Quran Surat At-Talaq 65:6 berfirman: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya." Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan seorang ayah untuk memberi upah kepada istrinya atas pemberian ASI (air susu ibu) kepada anaknya. Karena menafkahi anak itu kewajiban ayah. Dalam Al Quran Surat Al-Baqarah 2:33 Allah berfirman: "Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (ma'ruf)." Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukahri dan Muslim Rasulullah berkata pada Hindun binti 'Utbah:
Dalam hadits ini Nabi membolehkan Hindun untuk mengambil harta suaminya yang pelit secukupnya secara diam-diam untuk kebutuhan dirinya dan anaknya karena itu adalah haknya. Dalil-dalil Quran dan hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang ayah memberi nafkah anaknya walaupun sang ayah telah bercerai dengan ibu si anak. Karena hubungan anak dan bapak itu selamanya. Kewajiban itu tidak berlaku apabila (a) si ayah miskin; (b) kondisi ekonomi anak sudah kaya atau mampu mandiri secara finansial. Baca: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak 2. Termasuk dari kewajiban ayah adalah mendidik anak dengan didikan agama, terutama pendidikan ilmu agama dasar yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim seperti tata cara shalat dan yang terkait dengannya. Baca: Hukum Belajar Ilmu Agama 3. Mantan istri atau istri yang sudah dicerai tidak wajib dinafkahi suaminya. Mantan suami hanya wajib menafkahi anaknya seperti disebut dalam jawaban poin 1. 4. Haram dan berdosa hukumnya bagi seorang anak membenci ayah atau ibunya. Walaupun mungkin dalam hati tidak suka, namun anak harus taat pada orang tua dan harus berusaha berbakti dan menyenangkan hati orang tua. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua ______________________ Assalamualaikum ustadz, 1. Filsafat tidak masalah apabila tidak terkait dengan agama. Ulama keberatan dengan filsafat yang membahas agama karena memakai pendekatan yang berlawanan dengan doktrin Islam. Kecuali apabila belajar falsafah agama yang ditulis oleh penulis muslim dalam rangka meningkatkan keimanan maka itu dibolehkan. Namun filsafah agama yang ditulis orang kafir yang berpotensi dapat menipiskan bahkan mengikis iman itu haram. Demikian pendapat dari Dr. Nuh Ali Salman, Mufti Yordania. Salman menyatakan dalam Fatawa no. 23:
Artinya: Manhaj (metode) buku-buku filsafah berbeda selaras dengan perbedaan penulisnya. Muslim memakai metode filsafah untuk menetapkan akidah berdasarkan Quran dan hadits. Sedangkan non-muslim memakai filsafah untuk menjustifikasi kekufurannya dengan dalil-dalil yang batil (sesat). Oleh karena itu, ilmu filsafah tidak dapat dihukumi dengan satu hukum. 2. Yang menjadi kontroversial apakah filsafat secara umum, ataukah hanya teologi (filsafat agama)? Terima kasih ustadz, maaf kalau pertanyaan saya banyak, wassalmualaikum. JAWABAN 1. Filsafat tidak masalah apabila tidak terkait dengan agama. Ulama keberatan dengan filsafat yang membahas agama karena memakai pendekatan yang berlawanan dengan doktrin Islam. ______________________ Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya menikah dengan Suami Saya sejak tahun 2013 dengan cara Islam, di mana keadaan orang tua Saya yang berbeda agama (Ayah = Non Muslim dan Ibu = Muslim) sudah bercerai sebelumnya. Saya memiliki Adik Laki-Laki yang pada saat perceraian tinggal dan dibiayai oleh Ayah Saya. Namun Adik Laki-Laki Saya adalah seorang Muslim, walau dengan keadaan sholat, puasa, dan ibadah lainnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi (sama seperti Saya ketika Ayah dan Ibu Saya masih menikah dalam keadaan beda agama dikarenakan Ayah Saya yang membiayai kami dan ingin kami agar ikut kepercayaan Beliau - Ibu Saya tidak bekerja). Pada saat Saya menikah, Adik Laki-Laki Saya berusia 20 tahun. Saya tidak memiliki wali dari keluarga karena keluarga Bapak Saya Non Muslim, sedangkan Adik Laki-Laki Saya dikhawatirkan takut menjadi Wali Nikah Saya (karena tekanan Ayah Saya yang menginginkan Adik Laki-Laki Saya menjadi Non Muslim). Pada akhirnya Saya dan Suami Saya memutuskan untuk menunjuk Wali Hakim (Ketua KUA) untuk menjadi Wali Hakim dalam pernikahan kami. Pertanyaan Saya adalah, apakah pernikahan Saya dan Suami Saya sah? Terima kasih banyak atas jawaban dan penjelasannya. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. JAWABAN Pernikahan anda berdua hukumnya sah karena memang ayah anda yang nonmuslim tidak berhak dan tidak bisa menjadi wali nikah putrinya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/363, menjelaskan pandangan para ulama antar-madzhab sbb:
Artinya: Orang kafir tidak punya hak kewalian pada wanita muslimah sama sekali berdasarkan pandangan ijmak ulama termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, Abu Ubaid, dan ahli ra'yi. Ibnu Mundzir berkata: Semua ulama sepakat (ijmak) dalam soal ini. Hak menikahkan dalam hal ini dalam madzhab Syafi'i berpindah pada wali yang lain yang muslim yaitu saudara kandung. Baca: Urutan Wali Nikah Apabila saudara kandung tersebut tidak bersedia karena satu dan lain hal, maka perwalian pindah pada Wali Hakim yaitu jajaran pejabat KUA. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan Dosakah seorang ayah tidak menafkahi anaknya?Dosa ayah tidak menafkahi anak juga Nabi shallallahu alaihi wasallam jelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud yang artinya berbunyi, "Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi." Hadits ini merujuk pada anak istri yang hendak ditinggal pergi tanpa diberi nafkah.
Apa hukumnya seorang ayah menelantarkan anaknya?Adapun sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban ayah seperti memberikan nafkah pada anaknya atau melakukan penelantaran terhadap anak adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Hukum suami tidak memberi nafkah kepada anak?Apabila suami tidak melakukan kewajibannya kepada istri dan anaknya sebagai kepala rumah tangga dengan tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, ini adalah hal yang diharamkan dan dapat dikatakan sebagai perbuatan yang berdosa.
Hukum Islam tentang nafkah anak setelah bercerai?Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat: - Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
|