Apakah DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang?

[1] Pembicaraan Tingkat I [pertama] dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:

     a. Pengantar Musyawarah

     b. Pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan

     c. Penyampaian pandangan mini fraksi.

[2] Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf a disampaikan pandangan dan pendapat oleh:

     a. Presiden, apabila rancangan undang-undang berasal dari DPR

     b. Presiden dan DPD, apabila rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e berasal dari DPR

     c. Fraksi, apabila rancangan undang-undang berasal dari presiden; dan

     d. fraksi dan DPD, apabila rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e berasal dari presiden.

[3] Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf b diajukan oleh:

     a. Presiden, apabila rancangan undang-undang berasal dari DPR

     b. DPR, apabila rancangan undang-undang berasal dari presiden. 

[4] Penyampaian pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf c disampaikan pada akhir Pembicaraan Tingkat I [pertama] oleh:

    a. fraksi

    b. DPD, apabila rancangan undang-undang terkait dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e; dan

    c. Presiden.

[5] Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat [2] huruf b dan huruf d, Pembicaraan Tingkat I tetap dilaksanakan.

Page 2

Bagi Irman, rumusan semacam itu sulit dapat diterima karena DPD juga merupakan lembaga legislasi yang patut mengikuti pembahasan DIM sebuah RUU. Kami minta kewenangan terbatas DPD dimaksimalkan, dari tahap awal hingga pengambilan tingkat I, dengan tujuan memberikan kesempatan dalam rangka memberi warna demokrasi. Kami dipilih langsung oleh rakyat. DPD juga lembaga legislatif, ujarnya.

Irman meminta agar RUU usul inisiatif DPD diakui secara jelas oleh DPR. Ia menjelaskan, selama ini DPR tidak mengakui secara jelas bahwa RUU yang berasal dari DPD secara otomatis berubah nama menjadi RUU usul DPR. Hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22D UUD 1945. DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,  hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah, pengelolaan sumber daya alam  dan  sumber daya ekonomi lainnya, serta yang  berkaitan dengan perimbangan  keuangan pusat dan daerah. Hal ini bukan berarti harus berganti baju menjadi RUU dari DPR. Masak kerbau yang punya susu, sapi yang dapat nama, katanya.

Pasal 149 RUU Susduk

[1] Pembicaraan Tingkat I [pertama] dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:

     a. Pengantar Musyawarah

     b. Pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan

     c. Penyampaian pandangan mini fraksi.

[2] Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf a disampaikan pandangan dan pendapat oleh:

     a. Presiden, apabila rancangan undang-undang berasal dari DPR

     b. Presiden dan DPD, apabila rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e berasal dari DPR

     c. Fraksi, apabila rancangan undang-undang berasal dari presiden; dan

     d. fraksi dan DPD, apabila rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e berasal dari presiden.

[3] Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf b diajukan oleh:

     a. Presiden, apabila rancangan undang-undang berasal dari DPR

     b. DPR, apabila rancangan undang-undang berasal dari presiden. 

[4] Penyampaian pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf c disampaikan pada akhir Pembicaraan Tingkat I [pertama] oleh:

    a. fraksi

    b. DPD, apabila rancangan undang-undang terkait dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e; dan

    c. Presiden.

[5] Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat [2] huruf b dan huruf d, Pembicaraan Tingkat I tetap dilaksanakan.

Ketua Panitia Kerja RUU Susduk Ganjar Pranowo menegaskan bahwa, DPD tetap ikut membahas RUU yang diusulkan dari DPD. Hal tersebut sudah tercantum dalam substansi RUU Susduk yang hingga kini masih di tingkat forum lobi. Menurutnya, dalam substansi RUU, DPD dilibatkan pada pembicaraan tingkat I yang di dalamnya terkait tentang pengantar musyawarah, pembahasan DIM dan penyampaian pandangan mini fraksi. Justru ini kemajuan, dulu tidak ada, dia itu [DPD] nanti menjadi pihak juga, kok tidak maju bagaimana. Sebenarnya yang diminta DPD sudah kita akomodir, ujarnya.

Sebelumnya, jelas Ganjar, DPD tidak minta detail seperti yang tercantum Pasal 149 RUU Susduk. Saat itu, DPD hanya meminta ikut membahas dan mengawasi secara garis besar. Saya kira Irman keliru membacanya, karena ini tidak pernah menjadi usulan dia, karena yang dia [DPD] minta tidak sedetail seperti substansi RUU sekarang. Saya khawatir mereka [DPD] tidak membaca dengan baik dan menjadikan ini politik manuver, padahal kita sudah mengakomodir ini luar biasa, katanya.

Tentang DPR

  • DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  • Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat [2] dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  • Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diajukan oleh Presiden.
  • Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai: 

a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau

c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat [2] disusun berdasarkan Prolegnas.
  • Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
  • Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 [tujuh] Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat [1] tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 [tiga puluh] hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề