Apakah Imam 4 madzhab mengharamkan musik?

Apakah Imam 4 madzhab mengharamkan musik?
Alat Musik

PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MADZHAB UNIDA GONTOR

Musik merupakan salah satu hal yang saat ini sangat menarik untuk dibahas, pasalnya terdapat banyak pertanyaan tentang hukum musik, Apakah musik itu halal, haram ataukah mubah? lain dari pada itu, perdebatan tentang kehalalan dan keharaman musik antara dua kubu tidak kunjung mendapatkan jalan terang, hasil perdebatan bukan malah menyatukan kubu yang satu dengan yang lain, tapi malah terkesan saling menjauhi karena setiap kubu kembali kepada pendapatnya masing, pada poin ini perdebatan tentang musik tidak ada artinya. Inilah yang merupakan salah satu alasan ditulisnya artikel ini.

Untuk itu, marilah kita lihat arti musik itu sendiri, terdapat banyak pendapat ahli seni tentang musik diantaranya adalah:

Musik adalah cabang seni yang membahas dan menetapkan berbagai suara kedalam pola-pola yang dapat dimengerti dan dipahami manusia. Musik adalah suatu hasil karya seni bunyi dalam bentuk lagu atau komposisi musik, yang mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya melalui unsur-unsur musik, yaitu irama, melodi, harmoni, bentuk/struktur lagu dan ekspresi sebagai satu kesatuan. Musik adalah nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang menghasilkan bunyi), (Dalam KBBI). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa musik itu tercipta dari suara dan atau bunyi yang dikeluarkan oleh alat-alat seperti piano, gitar, drum, terompet, seruling, keybord, dan alat-alat lain yang mengeluarkan suara atau bunyi, sehingga dapat juga dikatakan bahwa musik adalah paduan dari suara-suara yang dikeluarkan oleh alat-alat tersebut. Demikianlah pengertian musik, yang dapat dipahami sampai disini.

Adapun tentang hukumnya, tidak ada kata sepakat dari kalangan imam madzahib tentang keharaman musik, bahkan di dalam satu madzhab pun tidak ada kata sepakat tentang keharaman musik. Adapun perbedaan diantara para ulama terdapat pada soal mendengarkan musik dan ini adalah perbedaan yang kuat, bahkan antara para sahabat nabi rhodiyallah ‘anhum.

Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib suami dari Sayyidah Zainab R.A, dahulu beliau mendirikan majelisnya didekat pembantu-pembantu wanitanya yang bersenandung untuk beliau dengan alat musik di Makkah al Mukarromah, yaitu tempat yang paling mulia di muka bumi. Dan hal ini sangat masyhur dikalangan masyarakat Hijaz. Lebih dari 30 para Imam Ulama besar ahlussunnah wa al jama’ah dari empat Madzhab berpendapat: “bahwa mendengarkan alat musik hukumnya tidak bergantung pada alatnya, akan tetapi hukumnya tergantung pada efek yang timbul pada orang yang mendengarkannya. Apabila mendengarkan alat musik tersebut berdampak positif pada dirimu maka mendengarkannya pun positif, akan tetapi jika suara dan alunan serta getaran musiknya itu berdampak negatif bagi seseorang maka mendengarkannya itu haram dalam keadaan yang seperti itu. Adapun ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Al Ghzoali (Sang Hujjatul Islam), salah satu ulama terbesar termulia pakar fiqih dalam madzhab Syafi’i, beliau juga memiliki karya kitab Al Basith, Al Washith, Al Wajiz, bahwan beliau memiliki kitab al Musytasyfa dalam bidang ushul yang terbilang kitab usul terkuat dalam madzhab syafi’i, dan sejumlah ulama besar juga berpendapat demikian.

Sampai disini, bahwa hukum musik adalah halal dan dibolehkan, selama tidak berdampak negative yaitu semakin jauh dari Allah swt dan RasulNya. Dan selama musik yang didengarkan dapat membawa seseorang lebih dekat dengan bait-bait musiknya kepada Allah swt, maka tidak ada salahnya.

Dengan begitu, artikel ini bukan berarti hendak mengajak kaum milenial untuk senantiasa mendengarkan musik, akan tetapi hanya inigin mengajak seluruh pembaca agar tidak menyempitkan sesuatu yang luas dan untuk menumbuhkan kepekaan kita artinya bahwa kita mengikuti pendapat ulama’ yang membolehkan mendengarkan musik selama berdampak baik, dengan tujuan untuk memantau diri kita. Misalnya saja seorang mendengarkan musik yang lirik-liriknya menceritakan tentag kemulian Rasul Allah, kemulian bulan Ramadhan, bila tidak ada kemungkaran satu pun dalam liriknya, maka apa yang harus dihindari.

Intinya adalah bagi para pendengar musik, saat anda mendengarkan musik, maka anda salah satu dari tiga type pendengar, pertama type komposer yaitu mereka yang setiap mendengarkan musik telinganya selalu fokus pada notasi (ini nadanya benar atau tidak? kordnya benar atau tidak? harmoni antara berbagai alat musiknya menyatu atau tidak?), Type menghayati makna, yaitu type yang dapat menggerakkan hatinya untuk rindu kepada Allah yang menciptakan keindahan yang terdengar dari gabungan suara alat musik dengan suara manusia, atau rindu pada isitrinya, ibunya, ayahnya, atau dapat menjadi perantara antara laki-laki dan perempuan/ suami-istri yang hampir cerai. Type yang ketiga adalah pendengar yang mungkin jatuh pada larangan agama, yang mana itulah yang menjadi alasan para ulama mengharamkannya. Karena dahulu pada umumnya, pada masa beliau-beliau yang mengaramkan, musik identik dengan miras dan praktek seksual, maka karena itulah musik diharamkan.

Wallah A’lam bi Asshowab

Tim Review Artikel:
Dr. H. Imam Kamaluddin, Lc, M.Hum
Andini Rachmawati, M.CL
Achmad Arif, B. Sh, M.A

Tim Editor Artikel:
Haerul Akmal, M.H
Fazari Zul Hasmy Kanggas, M.H
Saepul Nasution, M.H

Siapa ulama yang mengharamkan musik?

6. Menurut Imam Malik Adapun Imam Malik melarang dan mengharamkan nyanyian.

Apakah 4 imam madzhab mengharamkan musik?

Penjelasan : Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata: “Nyanyian (musik, hukumnya) haram dan termasuk bagian dari dosa-dosa.” Bahkan pengikut-pengikut beliau menjelaskan dengan terang-terangan akan keharaman seluruh alat-alat musik.

Apakah Allah mengharamkan musik?

JAKARTA, iNews.id - Hukum musik dalam Islam pada dasarnya adalah mubah. Para ulama pun berbeda pendapat mengenai hukum musik dan lagu. Sebagian ulama menghukumi haram dan sebagin ulama lain membolehkan atau menghalalkan.

Apakah Imam Syafi i mengharamkan musik?

Sejumlah ulama seperti Qadi Abu Tayyib al-Tabari, Syafi'i, Malik, Abu Hanifah, Sufyan dan lainnya menyatakan bahwa musik hukumnya haram. Seperti kata Imam Syafi'i, ”Menyanyi hukumnya makruh dan menyerupai kebatilan.