Apakah jenazah bayi perlu dimandikan?

Reporter : Ahmad Baiquni

Jika bayi meninggal beberapa saat setelah lahir, statusnya sudah seperti jenazah Muslim.

Dream - Kehadiran bayi tentu menjadi rahmat bagi suatu keluarga. Kebahagiaan besar dirasakan bagi para orangtua.

Sayangnya, tidak semua bayi bisa lahir. Ada sebagian bayi yang harus meninggal karena sebab tertentu, salah satunya adalah keguguran.

Terkait dengan bayi meninggal karena keguguran, haruskah disholati?

Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, ulama mayoritas sepakat jika bayi yang meninggal dari keluarga Muslim dihukumi sebagai Muslim. Sehingga, jenazah bayi harus diperlakukan sebagai Muslim yaitu dimandikan, dikafani, juga disholatkan.

Tetapi, para ulama berbeda pendapat terkait bayi yang meninggal karena keguguran. Jumhur ulama mensyaratkan adanya istihlal, yaitu tangis bayi ketika lahir.

Apakah jenazah bayi perlu dimandikan?
© Dream

Jika bayi menangis ketika lahir lalu beberapa waktu kemudian meninggal, maka wajib hukumnya untuk disholati. Tetapi, jika bayi tidak menangis, maka tidak perlu disholati.

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Adiy.

Bayi tidak disholatkan kecuali lahir beristihlal. Bila istihlal maka bayi itu disholati, dibayarkan diyat dan diwarisi. Sedangkan bila tidak, maka tidak disholati, tidak diwarisi dan tidak ada diyatnya.

Ulama empat mazhab memiliki hujah masing-masing terkait masalah ini. Mazhab Hanafi menjunjung pendapat bayi yang sempat istihlal harus tetap dimandikan, dikafani, dan disholati.

Sedangkan bayi tidak istihlal tidak perlu disholati. Meski demikian, jenazah bayi perlu dimandikan dan dikafani sebagai bentuk penghormatan anak manusia.

Ulama lingkungan mazhab Maliki berpendapat jika didapat adanya tanda kehidupan ketika lahir meski hanya sebentar, maka bayi disholati. Sedangkan jika sama sekali tidak bergerak, maka tidak perlu disholati,

Ulama mazhab Syafi'i menyatakan bayi beristihlal harus diperlakukan seperti jenazah Muslim dewasa. Tetapi bia tidak beristihlal namun ada tanpa kehidupan meski hanya sebentar, tetap disholatkan. Barulah ketika tidak ada sama sekali tanda kehidupan, maka tidak disholatkan.

Sedangkan ulama mazhab Hambali berpendapat jika bayi lahir di atas 4 bulan meskipun keguguran dan tidak bernyawa tetap harus dimandikan, dikafani, dan disholatkan.

Selengkapnya...

(ism)