Apakah perbedaan penduduk tenaga kerja dan angkatan kerja

Pekerja di Indonesia seringkali disebut dengan istilah angkatan kerja. Namun, mungkin Anda juga mendengar tentang tenaga kerja. Apakah keduanya merupakan hal yang sama?

Bagi yang masih bingung mengenai kedua istilah yang akrab dengan pekerja di atas, kami merangkum informasi tentang angkatan kerja dan tenaga kerja untuk Anda.

Apa Itu Angkatan Kerja?

Apa yang dimaksud dengan angkatan kerja? Menurut Badan Pusat Statistik, angkatan kerja adalah penduduk yang termasuk usia kerja [15 tahun dan lebih] yang bekerja atau punya pekerjaan namun untuk sementara tidak bekerja dan pengangguran.

Apa yang dimaksud dengan keadaan punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja? Jika seseorang mempunyai pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu sementara tidak bekerja karena berbagai sebab seperti cuti, mengalami sakit, mogok dan sebagainya, itulah yang disebut dengan keadaan punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja.

Sedangkan yang termasuk bukan angkatan kerja yaitu penduduk usia produktif atau usia kerja [15 tahun ke atas] yang masih bersekolah dan kuliah, mengurus rumah tangga, pensiunan, atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.

Apa Itu Tenaga Kerja?

Jika Anda sudah mengetahui tentang angkatan kerja, bagaimana dengan tenaga kerja? Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja?

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Segala yang berkaitan dengan tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang  mengatur segala hal berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Semua ini agar hak dan kewajiban antara tenaga kerja serta perusahaan terpenuhi.

Beberapa hak tenaga kerja yang harus Anda tahu yaitu hak untuk memperoleh upah, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan, serta hak untuk mendapatkan cuti.

Secara sederhana, penduduk di Indonesia dibagi menjadi tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Di Indonesia sendiri umur usia produktif atau usia kerja yang termasuk tenaga kerja adalah 15-64 tahun, sementara di bawah atau lebih dari usia tersebut tergolong bukan tenaga kerja.

Tenaga kerja pun diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek yaitu berdasarkan kemampuan. Ada tenaga kerja terdidik tenaga kerja terlatih, dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih.

  1. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan kemampuan/ keahliannya pada bidang tertentu melalui pendidikan formal, contohnya dokter, pengacara, dan lain-lain.
  2. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian tertentu dalam suatu bidang. Keahliannya ini didapatkan dari pengalaman kerja yang dilakukan dan tidak memerlukan pendidikan seperti tenaga kerja terdidik. Contoh yaitu juru masak, supir, dan lain-lain.
  3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang mengandalkan tenaga saja. Contohnya kasir, buruh pabrik, dan lain-lain.

Baca Juga: Pengertian dan Cara Mengatasi Kesenjangan Sosial

Perbedaan Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja

Dari dua pengertian di atas sebenarnya bisa kita lihat perbedaan antara angkatan kerja dan tenaga kerja. Keduanya memang merupakan dua hal yang berbeda. Sederhananya dapat disebutkan bahwa tenaga kerja adalah bagian dari angkatan kerja.

Tenaga kerja yang sudah siap bekerja dan mampu untuk bekerja disebut angkatan kerja. Baik yang sudah mendapatkan pekerjaan maupun yang sedang mencari pekerjaan. Begitu juga dengan orang-orang yang memiliki kemampuan serta kemauan untuk mendapat pekerjaan.

Apakah pengangguran merupakan angkatan kerja? Jawabannya pengangguran merupakan bagian dari angkatan kerja. Angkatan kerja memang terdiri dari pekerja dan pengangguran. Jadi, sudah tergambar perbedaan angkatan kerja dan tenaga kerja, kan? Tenaga kerja merupakan bagian dari angkatan kerja, bukan dua hal yang sama.

Baca Juga: Mengenal Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia

Berapa Jumlah Angkatan Kerja di Indonesia?

Bagaimana kondisi jumlah angkatan kerja di Indonesia? Umumnya, data jumlah angkatan kerja di Indonesia ini akan diperbaharui setiap tahunnya.

Data terbaru dari Badan Pusat Statistik pada Februari 2021 lalu, jumlah penduduk usia kerja mencapai 205,36 juta orang  dengan jumlah angkatan kerja mencapai angka 139,81 juta orang, naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020.

Kondisi pandemi tentu berpengaruh pada jumlah angkatan kerja di Indonesia. Tahukah kamu? Terdapat 19,10 juta orang atau sekitar 9,30% dari total 205,36 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja [TPAK] pada Februari 2021 juga naik sebesar 0,31% sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja. TPAK adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk yang berumur sepuluh tahun ke atas. Tingkat pengangguran terbuka juga turun sebesar 0,81 poin dibandingkan Agustus 2020 lalu.

Demikian informasi tentang tenaga kerja dan angkatan kerja di Indonesia. Semoga dari penjelasan di atas Anda dapat dengan mudah memahami apa itu tenaga kerja, angkatan kerja dan perbedaan keduanya. Data diatas akan terus diupdate oleh pemerintah setiap tahunnya. Semoga bermanfaat!

Badan Pusat Statistik [BPS] menyebutkan jumlah penduduk usia kerja pada Februari 2019 sebanyak 196,46 juta, sedangkan jumlah angkatan kerja sebanyak 136,18 juta jiwa. Sementara, jumlah penduduk yang bekerja 129,36 juta dan yang menganggur 6,81 juta.

Baca Artikel Terbaru: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan

Angka itu diperoleh dari data yang dihimpun melalui Survei Angkatan Kerja Nasional [Sakernas] yang dilakukan BPS terhadap 75.000 rumah tangga sebagai sampel terpilih. Dalam survei ini, BPS menggunakan konsep angkatan kerja [labour force], bukan tenaga kerja [manpower]. Apa perbedaan keduanya?

BPS menerapkan konsep dan definisi ketenagakerjaan The Labour Force Concept yang disarankan International Labour Organization [ILO], yang membagi penduduk menjadi dua kelompok, yakni penduduk usia kerja dan bukan usia kerja. Penduduk usia kerja dikategorikan menjadi dua, yang disebut angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Menurut ILO, penduduk usia kerja adalah penduduk yang telah mencapai umur 15 tahun atau lebih.

Tenaga kerja adalah semua penduduk dalam usia kerja atau usia produktif. Dalam istilah UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jadi, tenaga kerja adalah definisi umum yang mencakup penduduk yang punya kemampuan untuk bekerja atau berusia 15 tahun ke atas.

Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif/usia kerja 15 tahun ke atas yang bekerja, punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran [unemployment]. Contoh orang yang punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja adalah pekerja sedang cuti, sakit, mogok kerja, izin/berhalangan, dan sebagainya. Sedangkan pengangguran meliputi orang yang:

a. Tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaanb. Tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usahac. Tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan

d. Punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja

Baca Juga: Berapa Minimal Upah Pokok Karyawan

Dengan demikian, pengangguran termasuk angkatan kerja. Karena itu, tingkat pengangguran terbuka dihitung dengan rasio terhadap angkatan kerja. Misalnya, tingkat pengangguran 5%, berarti sebanyak 5% dari jumlah angkatan kerja saat itu merupakan penduduk yang menganggur.

Bukan Angkatan Kerja

Bukan angkatan kerja merupakan penduduk usia produktif/usia kerja 15 tahun ke atas yang bersekolah/kuliah, mengurus rumah tangga, pensiunan, atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.

Jumlah bukan angkatan kerja menurut data Sakernas Februari 2019 adalah 60,27 juta, di mana penduduk sekolah/kuliah 16,14 juta, mengurus rumah tangga 36,78 juta, dan lainnya 7,34 juta jiwa.

Pemerintah mengatur soal tenaga kerja Indonesia, dari mulai penempatan, pelatihan, hingga perlindungan, yang diuraikan dalam pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan. UU juga menggunakan istilah pekerja/buruh, dalam konteks hubungan kerja, untuk menyebut setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Konsep pekerja ini meliputi semua jenis karyawan, termasuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan karyawan harian/lepas/borongan.

Dengan demikian, tenaga kerja dan angkatan kerja merupakan tanggung jawab pemerintah, di mana mereka berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kewajiban pemerintah adalah menyediakan lapangan kerja hingga mengatur perlindungan hak-haknya melalui regulasi ketenagakerjaan.

Sedangkan pekerja adalah tanggung jawab perusahaan, di mana keduanya terikat hubungan kerja melalui perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Karena itu, HR adalah ujung tombak pelaksana tanggung jawab mengelola pekerja agar menjadi lebih berkualitas, memenuhi tugas/tanggung jawab, mampu mendorong produktivitas, dan meningkatkan daya saing perusahaan.

Kelola HR Otomatis dengan Gadjian

Apabila HR kreatif, inovatif, dan visioner, maka SDM perusahaan juga akan berkembang lebih baik, lebih loyal, dan punya keterikatan terhadap pekerjaan dan perusahaan. Namun, sebaliknya, jika HR hanya menjalankan peran administratif di perusahaan, sebagai admin penggajian, admin cuti, admin keuangan karyawan, dan sebagainya, maka peningkatan kualitas pekerja sulit dicapai.

Jika kamu menginginkan peran human capital lebih dominan, maka sebaiknya mulai sekarang kamu mesti lebih banyak mengalokasikan waktu untuk pengembangan karyawan. Gunakan Gadjian sebagai solusi mengelola administrasi karyawan secara efisien tanpa boros waktu dan biaya.

Baca Juga: 3 Komponen Upah dalam Penggajian Sesuai Undang-Undang

HR software ini didesain untuk menjawab keluhan HR yang setiap bulan kerepotan dengan pekerjaan penggajian, dari mulai menghitung gaji, tunjangan, upah lembur, iuran BPJS, pajak PPh 21, dan belum lagi mencatat dan menghitung cuti karyawan dengan form cuti bertumpuk di meja kerja. Sementara, perhitungan manual dengan Excel memakan waktu dan sering berisiko salah hitung.

Gadjian dapat menyelesaikan semua itu secara otomatis, dengan sistem pencatatan dan perhitungan online, sehingga kamu dapat menjalankan aplikasi ini dengan gawai di mana saja. Payroll software ini memungkinkan hitung gaji karyawan dengan mudah, kelola cuti online lewat aplikasi tanpa form kertas, dan hitung BPJS dan PPh 21 tanpa rumit dan tanpa sulit.

Tak perlu pusing memikirkan penyimpanan data, sebab Gadjian merupakan sistem HR di Indonesia yang menggunakan teknologi penyimpanan awan [cloud] sehingga semua data real time akan tersimpan aman di server data center. Saat membutuhkan, kamu dapat mengaksesnya kapan saja, termasuk data sisa cuti karyawan.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề