Apakah syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan perusahaan?
Syarat untuk membuat perusahaan bukan hanya tentang melengkapi dokumen, perizinan, atau persoalan administrasi lainnya, lebih dari itu. Dibutuhkan konsep, tujuan, visi, serta misi yang jelas agar perusahaan yang dibangun bisa bertahan lama dan dapat mendatangkan keuntungan. Perencanaan semacam ini dalam dunia usaha dikenal dengan istilah business plan. Semakin matang perencanaan bisnis yang dipersiapkan, semakin matang pula konsep yang bisa kita tawarkan pada investor, pemilik modal, klien, atau bahkan konsumen. Mengingat pentingnya memiliki business plan, selain dokumen untuk perizinan ada beberapa hal lain dibutuhkan. Apa sajakah syarat untuk membuat perusahaan itu? Mari kita simak ulasannya berikut ini?
Karena itulah, jangan takut untuk berkereasi dan menciptakan produk yang berbeda. Selama produk tersebut dibuat berdasarkan hasil analisa pasar yang dilakukan dan unik, akan banyak orang yang tertarik untuk menggunakannya. Beberapa contoh perusahaan unik dan dan otentik yang sukses adalah Tinder dengan media sosial berbasis kencan dan Instagram yang memiliki konsep entertainment photography. Untuk para pembaca Office99 yang setia dan yang ingin Memiliki Perusahaan, Tenang saja Office99 menyediakan Jasa Pendirian PT dan Pembuatan CV Terbaik loh. Selain itu Office99 juga menyediakan proses yang cepat dan harga yang murah sehingga kamu tidak perlu biaya yang mahal dan menunggu waktu yang lama untuk membuat PT. Buat CV Perusahaan dan Buat PT Perusahaan? Office99 jawabannya! Jadi sudah siap membuat perusahaan Anda sendiri? Jika Anda membutuhkan Virtual Office dan Private Office, silahkan hubungi kami di 021-30030999. Baca: Prosedur Mendirikan Usaha Terasa Rumit? Begini Cara Menanganinya Ilustrasi manajemen (Sumber: Pixabay) Liputan6.com, Jakarta Secara umum perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan dalam melakukan produksi dan distribusi. Kegiatan itu guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan, dll. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa. Berikut pengertian perusahaan menurut para ahli yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber (17/1/2019) : 1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan adalah memperoleh keuntungan (laba). 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6 Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1 Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 4. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan perusahaan adalah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Tujuan perusahaan merupakan sesuatu yang akan dicapai atau yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Tujuan perusahaan adalah target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan. Tujuan perusahaan sangat penting sehingga perumusan misi dan visi perusahaan harus dilakukan dengan serius. Misi dan visi perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya. Tujuan perusahaan juga berisikan tentang komitmen beserta resikonya. Tujuan juga untuk menggambarkan arahan bagi perusahaan secara jelas, dalam merumuskannya tujuan harus memberikan ukuran yang lebih spesifik. 1. Perusahaan Ekstratif, yaitu perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara. 2. Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya. 3. Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang. 4. Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya. 5. Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya. 1. Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara. 2. Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya. 3. Perusahaan swasta, yaitu perusaaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara). 1. Perusahaan Berbadan HukumPerusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya: • PT (Perseroan Terbatas) • P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka) • Perusahaan Perseroan (Persero) • Koperasi (Co-operative) • Perusahaan Umum 2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum Jenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian. Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan. Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu: • Perusahaan perseorangan • Firma (FA) • Commanditaire Vennootschap (CV) • Persekutuan Perdata • Yayasan – Foundation 3. Perusahaan Multinasional Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersing di era globalisasi. Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas, antara lain: • Kegiatan dalam bidang ekonomi • Memiliki badan usaha • Bersifat konsisten • Terang-terangan • Memiliki keuntungan atau laba • Ada pembukuan Reporter: Afifah Cinthia Pasha |