Apakah wanita haid boleh berwudhu

BondowosoNetwork.com - Ibadah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap individu.

Dalam ibadah biasanya telah ada ketentuan, maka dengan ketentuan tersebut manusia bisa dimudahkan.

Bagi umat Islam, ibadah yang wajib di laksanakan diantaranya adalah sholat 5 waktu dalam sehari.

Bondowoso Network mengutip penjelasan Ning Sheila Hasina Zamzami di akun Tiktok @Santri Ndalem terkait hukum berwudhu ketika haid.

Baca Juga: Bersentuhan Suami Istri Yang Tidak Membatalkan Wudhu, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bagi seseorang yang hendak melaksanakan sholat, wajib untuk memiliki wudhu terlebih dahulu.

Karena dalam sholat ada syarat yang harus dipenuhi, yakni salah satunya adalah suci dan berwudhu.

Namun ada yang perlu dipahami bagi seorang wanita, karena wanita memiliki masa haid.

Haid merupakan hadas besar bagi seorang wanita, dan keadaan ini bisa berlangsung hingga seminggu.

Terkini

Sebelum tidur dianjurkan untuk berwudhu. Sebagaimana seperti Nabi Muhammad ﷺ amalkan. Dari hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu,” (HR. Bukhari, no. 247; Muslim, no. 2710).

Apakah wanita haid boleh berwudhu

Lantas bagaimana dengan wanita haid yang darahnya masih mengalir, apakah sebelum tidur dianjurkan untuk berwudhu?

Apabila orang dalam keadaan junub dan belum langsung mandi, maka ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Misalnya, sehabis hubungan intim di malam hari, lantas belum sempat mandi, maka disunnahkan berwudhu sebelum tidur. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

“Nabi ﷺ biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat,” (HR. Bukhari no. 288).

‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi ﷺ, “Bagaimana Nabi ﷺ jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).

Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah wanita haid keadaannya sama dengan orang junub?

Tidak sama. Kalau orang junub berwudhu, itu untuk memperingan junubnya. Sedangkan untuk wanita haid berwudhu, maka itu tidak bermanfaat apa-apa. Bahkan ketika ia mandi besar (mandi wajib) pun saat darah haidhnya mengalir, tidak dikatakan hadatsnya hilang. Sehingga dari sini tidaklah sama.

Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Imam Syafi’i menyatakan bahwa anjuran (berwudhu sebelum tidur) tidaklah berlaku pada wanita haidh. Karena meskipun ia mandi, hadatsnya tidak akan hilang (jika masih terus keluar darah). Hal ini berbeda dengan orang junub. Namun jika darah haidh berhenti, namun belum langsung mandi wajib, maka statusnya sama seperti orang junub. (Fath Al-Bari, 1: 395)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, menurut ulama Syafi’iyah disepakati bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhu tidak berpengaruh apa-apa. Namun jika darah haid berhenti, maka statusnya sama seperti orang junub. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 3: 218).

Pertanyaan (Miftakhus Sa'adah):

Apakah boleh wanita yang sedang dalam keadaan haid berwudhu? 

Jawaban (Ustadzah Nurun Sariyah):

Ulama sepakat bahwa hadats kecil—semisal karena buang air kecil atau kentut—bisa dihilangkan dengan wudhu. Sedangkan hadats besar—semisal sebab haid, nifas (kondisi setelah melahirkan) dan janabah (kondisi junub)—bisa dihilangkan dengan mandi besar. 

Klasifikasi ini menjelaskan bahwa sebuah persoalan memiliki sistem penyelesaiannya masing-masing. Itu artinya, hadats kecil tak mewajibkan mandi besar dan hadats besar tak cukup hanya dengan wudhu. 

Sampai di sini kita bisa memahami bahwa berwudhu tak bisa menjadikan wanita yang sedang haid menjadi suci. Sebagai konsekuensinya, walaupun seorang wanita yang sedang haid berwudhu, ia tetap tidak bisa melakukan apa pun (kegiatan ibadah syar’i) yang seharusnya bisa dilakukan dalam keadaan suci.

Wudhu memiliki  syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib yakni syarat yang apabila telah terpenuhi dapat mewajibkan seseorang untuk berwudhu. Sedangkan syarat sah yakni syarat yang apabila terpenuhi dapat menjadikan wudhu tersebut bisa dihukumi sah.

Berikut kami sampaikan syarat wajib wudhu:

1. Berakal, Baligh, dan Islam. Syarat ini merupakan syarat wajib bagi setiap ibadah. Maka ibadah apa pun tidak wajib untuk dikerjakan jika ketiga syarat ini tidak terpenuhi.

2. Mampu menggunakan air yang cukup. Menurut Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, bagi orang yang tidak bisa menggunakan air, atau tidak menemukan air, atau ada air tapi sedikit, yang apabila digunakan tidak cukup untuk wudhu, maka tidak wajib untuk wudhu. Sedangkan menurut Ulama Syafiiyah dan Hanabilah, mereka tetap harus menggunakan air tersebut walau sedikit, kemudian tayamum.

3. Adanya hadats.

4. Tidak ada haid dan nifas bagi perempuan.

5. Telah sempitnya waktu shalat/waktu untuk menunaikan shalat mau habis. Seseorang harus atau wajib menyegerakan wudhunya untuk menunaikan shalatnya.

Adapun syarat sah wudhu adalah:

1. Meratakan air kepada anggota wudhu yang wajib dibasuh.

2. Menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi sampainya air kepada anggota wudhu.

3. Tidak adanya penghalang (المنافي/المانع) atau terputusnya hal yang membatalkan wudhu (انقطاع الناقض). Dalam hal ini, haid merupakan salah satu penghalang yang dimaksud dan dapat menjadi pembatal wudhu apabila darahnya menetes.

Ulama Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa apabila seorang wanita sedang haid, haram baginya melakukan thaharah (bersuci) baik mandi besar maupun wudhu, sebelum selesai haidnya. Sebab, sesuatu yang mewajibkan thaharah secara otomatis menghalangi keabsahan thaharah tersebut, bila belum sampai pada batas masanya. Maka sia-sia saja untuk wudhu atau mandi besar saat kondisi sedang haid, sebab tidak dapat dihukumi sah. 

Namun, jika mandi yang dilakukan adalah mandi biasa seperti kegiatan mandi harian, itu bukanlah yang dimaksud dalam thaharah yang dianggap sia-sia tersebut. 

Abdurrahman Al-Jaziriy mengatakan bahwa wudhunya seorang wanita yang sedang haid tidaklah dianggap, alias sia-sia, karena tidak sah. Namun, ada pendapat yang menyatakan disunnahkannya wanita haid untuk tetap berwudhu setiap kali waktu shalat tiba dan duduk di tempat di mana ia biasanya shalat. Tapi, wudhunya ini hanyalah formalitas yang dilakukan dalam rangka supaya ia tidak melupakan shalat (ketika dalam kondisi harus meninggalkan shalat).

Sahabat KESAN yang budiman, dengan penjelasan di atas kita bisa memahami bahwa tidak adanya haid dan nifas menjadi syarat wajib dan sah dari whudu. Itu artinya, menurut Wahbah Az-Zuhaily, bagi wanita yang sedang haid dan nifas, tidak wajib baginya untuk melaksanakan wudhu, di sisi lain jika ia melakukannya maka wudhunya dihukumi tidak sah, atau dianggap formalitas semata. 

Referensi: Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuhu, dan Al-Fiqhu ‘ala Al-Madzahib Al-‘Arba’ah.

###

*Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan. 

**Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke [email protected] 

Apakah wanita yg sedang haid boleh berwudhu?

Imam Nawawi rahimahullah berkata, menurut ulama Syafi'iyah disepakati bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhu tidak berpengaruh apa-apa.

Apa saja yang tidak boleh dilakukan saat haid dalam Islam?

Larangan Saat Haid Menurut Islam.
Sholat. Larangan ini sudah dijelaskan dalam hadist berikut: ... .
Puasa. Aturan ini berlaku untuk puasa wajib dan sunnah. ... .
Berhubungan Intim. Wanita yang sedang mengalami haid dilarang untuk berhubungan intim dengan suami. ... .
Tawaf. ... .
Masuk Masjid. ... .
Menyentuh Al-Quran. ... .
Cerai. ... .
Minum Alkohol..

Bolehkah wanita haid membaca Alquran di HP?

Menurut ulama Muslim, wanita haid boleh membaca Alquran melalui HP karena tidak menyentuh langsung lembar kitab suci.

Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Ayat Kursi?

"Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Quran (walaupun satu ayat)," (HR. Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah). Hadits tersebut jelas menjelaskan larangan membaca ayat Al-Qur'an bagi wanita yang sedang junub atau haid. Maka membaca ayat kursi pun termasuk hal dilarang.