Apakah yang diatur dalam hukum pajak formal

Ketika akan memahami pajak lebih dalam, alangkah baiknya jika Anda mengetahui terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum pajak di Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat hukum merupakan fondasi utama pelaksanaan pajak di Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut mengenai kedudukan hukum pajak di Indonesia, simak artikel berikut ini dengan saksama.

Daftar Isi

1 Pengertian Hukum Pajak

2 Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

3 Macam-macam Hukum Pajak

3.1 Hukum Pajak Materiil

3.2 Hukum Pajak Formil

Pengertian Hukum Pajak

Hukum Pajak atau Tax Law merupakan suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak, dikelola, dan diserahkan kembali kepada masyarakat. Penyerahan tersebut secara tidak langsung melalui pelayanan publik yang diambil dari kas negara.

Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan. Dengan demikian, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) maupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut. Konsekuensi yang dimaksud yaitu sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap Pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan diterima, maka wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah penjelasan kedudukan hukum perpajakan:

  1. Hukum Perdata yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya
  2. Hukum Publik dimana mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.

Berdasarkan dua poin di atas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.

Macam-macam Hukum Pajak

Apakah yang diatur dalam hukum pajak formal

Hukum pajak terbagi menjadi dua macam:

Hukum Pajak Materiil

Hukum ini memuat norma-norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), pihak yang dikenai pajak (subyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak, serta dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

Contoh wujud dari hukum pajak materiil adalah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

 

Hukum Pajak Formil

Hukum pajak formil merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi. Selain itu juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.

Contoh wujud dari hukum pajak formil adalah Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

Jika Anda sudah memahami kedudukan hukum pajak di Indonesia, jangan sampai lupa untuk menuntaskan kewajiban perpajakan Anda. Sebagai wajib pajak, Anda memiliki kewajiban untuk bayar dan lapor pajak. Klikpajak sebagai salah satu Aplikasi Penyedia Jasa (ASP) mitra resmi dari Dirjen Pajak dapat membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Klikpajak dilengkapi dengan fitur hitung, setor, hingga lapor yang mudah dan praktis, sehingga Anda hanya perlu menggunakan satu platform untuk menuntaskan kewajiban perpajakan Anda. Segera daftar dan gunakan layanan perpajakannya tanpa dipungut biaya!

Ketentuan yang diatur dalam hukum pajak materil dan formil memiliki perbedaan. Hukum pajak materil dan formil ini sendiri merupakan dua hal yang tidak dapat dilepaskan dari pembahasan hukum pajak. Agar Anda dapat memahami mengenai hukum pajak, Anda harus mengetahui perbedaan antara hukum pajak materil dan formil terlebih dahulu. Pembahasannya dapat disimak di bawah ini.

Hukum Pajak Materil

  • Definisi menurut para ahli:
  1. Menurut Santoso Brotodihardjo

Hukum pajak materil memuat norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa saja yang harus dikenakan pajak, berapa besar pajak, dengan perkataan lain segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan mencakup pula hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

Apakah yang diatur dalam hukum pajak formal brainly?

Jawaban: Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi. Hukum pajak formal juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, serta prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.

Apa saja yang diatur dalam hukum pajak?

Beberapa hal yang diatur dalam hukum pajak :.
Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak..
Objek apa saja yang menjadi objek pajak..
Kewajiban pajak terhadap pemerintah..
Timbul dan hapusnya utang pajak..
Cara penagihan pajak..
Cara mengajukan keberatan dan banding..

Apa saja yang diatur dalam hukum pajak Materiil dan hukum pajak Formil?

Ada dua jenis hukum pajak, yakni hukum pajak formal dan material. Hukum pajak formal berkaitan dengan prosedur penetapan suatu utang pajak. Sementara hukum pajak material berisi keadaan, peristiwa, atau transaksi yang akan dikenai pajak. Guna mewujudkannya, dibutuhkanlah hukum pajak formal.

Hukum pajak yang mengatur siapa yang dikenakan pajak dan berapa besarnya pajak adalah?

2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar. Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik.