Apakah yang harus dimuat dalam anggaran dasar pt
Pada legal review yang telah terbit di halaman abplawfirm.co.id berjudul Akta Pendirian PT, bahwa agar akta pendirian PT sah berdasarkan hukum haruslah memuat anggaran dasar dan keterangan lainnya. Kali ini Penulis akan membahas unsur-unsur yang wajib dimuat dalam anggaran dasar Perseoran.
Show Anggaran dasar pendirian Persero setidaknya memuat unsur-unsur sebagai berikut:
Nama PerseroanDalam tulisan Permohonan Nama dalam Pendirian PT, nama Perseroan merupakan identitas dan menjadi pembeda dengan Perseroan yang lain. Akan tetapi, nama yang tidak dibenarkan untuk sebuah Perseroan yakni:
Tata cara pemakaian nama perseroan diatur lebih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Tempat KedudukanHal lain yang penting adalah tempat kedudukan perseroan berada di Kota atau Kabupaten di wilayah negara Republik Indonesia. Penentuan tempat kedudukan perseroan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan. Maksud dan TujuanTerakhir, perseroan wajib mempunyai maksud dan tujuan seta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan di anggaran dasar perseroan. Maksud dan tujuan perlu dirinci secara jelas dalam anggaran dasar dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar. Ada unsur yang dikecualikan di dalam anggaran dasar yaitu ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain. Dasar Hukum:
For more information, you can contact at or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540. This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm. Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pada prinsipnya selain tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) suatu perseroan juga harus tunduk pada anggaran dasar Perseroan yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain anggaran dasar merupakan aturan main dalam suatu perseroan terbatas. Nah! Sekarang apa saja sih hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar PT? Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UUPT memuat sekurang-kurangnya: Nama dan Tempat Kedudukan PerseroanMengenai nama dan tempat kedudukan Perseroan sudah dibahas dalam Bab 1 huruf G, antara lain:
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha PerseroanSubstansi lain yang harus diatur dan dicantumkan dalam AD adalah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Ketentuan tentang pencantuman ini telah ditegaskan pada Pasal 2 UUPT 2007. Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Beberapa aspek hukum yang menyangkut permasalahan anggaran dasar adalah antara lain,
Jangka Waktu Berdirinya PerseroanHal lain yang harus dicantumkan dalam AD, jangka waktu berdirinya perseroan. Tentang hal ini diperintahkan Pasal 6 UUPT yang menegaskan bahwa jangka waktu perseroan didirikan pakah terbatas atau tidak terbatas, harus ditentukan dalam AD. Besarnya Jumlah Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Terlihat jelas bahwa dalam perseroan terbatas, modal merupakan salah satu elemen utama, bahkan merupakan elemen yang terutama. Dapat dikatakan karena bukan seperti CV dan Firma yang merupakan persatuan orang, PT merupakan suatu persekutuan modal. Sebagai salah satu elemen terpenting dari PT, modal merupakan syarat utama jika ingin mendirikan suatu PT. Terdapat beberapa macam modal yang harus ditetapkan saat pendirian PT tepatnya pada anggaran dasar yaitu modal dasar, ditempatkan dan disetor. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar Perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan. Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan “nilai nominal yang murni”. Modal ditempatkan adalah jumlah modal (saham) yang telah dambil baik oleh pendiri maupun orang lain, dan karenanya telah terjual, tetapi harga saham tersebut belum dibayar secara penuh. Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap sahamSecara umum, pemegang saham memang memiliki hak yang diatur UU PT maupun anggaran dasar perusahaan. Hak utama pemegang saham diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT, Namun, terdapat pengecualian bagi klasifikasi saham tertentu, yaitu saham tanpa hak suara. Menurut Pasal 53 ayat (4), terdapat lima klasifikasi saham sebagai berikut:
Baca juga: Dokumen Wajib Perubahan Anggaran Dasar PT Apa saja yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar PT?Anggaran Dasar Perseroan akan tercantum jelas di dalam AKTA PENDIRIAN yang isinya menjelaskan tentang :. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;. Jangka waktu berdirinya Perseroan;. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;. Dalam akta pendirian PT harus memuat apa saja?Isi Akta Pendirian Perusahaan. Nama perusahaan.. Tempat kedudukan badan usaha.. Maksud dan tujuan.. Susunan pengurus usaha.. Jenis bidang usaha yang Anda jalankan.. Modal dasar, disetor, sampai modal ditempatkan.. Hak dan kewajiban semua pihak, termasuk penanam modal.. Nama jabatan serta jumlah anggota direksi serta Dewan Komisaris.. Apa saja yang termasuk perubahan Anggaran Dasar?Perubahan anggaran dasar wajib mendapat persetujuan Menteri, yaitu meliputi perubahan :. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan.. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.. Jangka waktu berdirinya Perseroan.. Besarnya modal dasar.. Pengurangan modal.. Ditempatkan dan disetor.. |