Apakah yang harus dimuat dalam anggaran dasar pt

Pada legal review yang telah terbit di halaman abplawfirm.co.id berjudul Akta Pendirian PT, bahwa agar akta pendirian PT sah berdasarkan hukum haruslah memuat anggaran dasar dan keterangan lainnya. Kali ini Penulis akan membahas unsur-unsur yang wajib dimuat dalam anggaran dasar Perseoran.

Anggaran dasar pendirian Persero setidaknya memuat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisari;
  9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Nama Perseroan

Dalam tulisan Permohonan Nama dalam Pendirian PT, nama Perseroan merupakan identitas dan menjadi pembeda dengan Perseroan yang lain. Akan tetapi, nama yang tidak dibenarkan untuk sebuah Perseroan yakni:

  1. Nama yang sudah dipakai oleh Perseroan lain atau nama yang sama dengan Perseroan lain;
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  3. Nama yang serupa dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah mendapat izin dari lembaga-lembaga tersebut;
  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukan maksud dan tujuan Perseroan saja, tanpa nama dari Perseroan tersebut;
  5. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
  6. Yang mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Tata cara pemakaian nama perseroan diatur lebih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Tempat Kedudukan

Hal lain yang penting adalah tempat kedudukan perseroan berada di Kota atau Kabupaten di wilayah negara Republik Indonesia. Penentuan tempat kedudukan perseroan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.

Maksud dan Tujuan

Terakhir, perseroan wajib mempunyai maksud dan tujuan seta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan di anggaran dasar perseroan. Maksud dan tujuan perlu dirinci secara jelas dalam anggaran dasar dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.

Ada unsur yang dikecualikan di dalam anggaran dasar yaitu ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

For more information, you can contact at or chat via Whatsapp +62 819 1459 4540.

This publication is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice. Any reliance on the material contained herein is at the user’s own risk. We encourage you to consult with the appropriate professionals if you require legal advice. All ABP Law Firm publications are copyrighted and may not be reproduced without the express written consent of ABP Law Firm.

Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pada prinsipnya selain tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) suatu perseroan juga harus tunduk pada anggaran dasar Perseroan yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain anggaran dasar merupakan aturan main dalam suatu perseroan terbatas.

Nah! Sekarang apa saja sih hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar PT?

Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UUPT memuat sekurang-kurangnya:

Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan

Mengenai nama dan tempat kedudukan Perseroan sudah dibahas dalam Bab 1 huruf G, antara lain:

  1. Pasal 16 UUPT mengatur bahwa Perseoran tidak boleh memakai nama yang: a) telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain; b). bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; c). sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; d) tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri; e). terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau f). mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
  2. Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.
  3. Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada no 2 di atas, pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”. Bila tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti Perseroan itu berstatus tertutup.

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

Apakah yang harus dimuat dalam anggaran dasar pt

Substansi lain yang harus diatur dan dicantumkan dalam AD adalah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Ketentuan tentang pencantuman ini telah ditegaskan pada Pasal 2 UUPT 2007.

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Beberapa aspek hukum yang menyangkut permasalahan anggaran dasar adalah antara lain,

  1. Pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar bersifat imperatif,
  2. Pencantuman maksud dan tujuan memegang fungsi prinsipil untuk membatasi kapasitas Perseroan atau pengurus Perseroan melakukan tindakan hukum,
  3. Cara pencantuman maksud dan tujuan berdasar teori dan praktik,
  4. Maksud dan tujuan yang dilarang,
  5. Perubahan maksud dan tujuan, termasuk perubahan AD tertentu yang harus mendapatkan Keputusan Persetujuan Menteri,
  6. Tindakan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dikategorikan sebagai ultra vires,
  7. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap tindakan ultra vires yang dilakukan Perseroan.

Jangka Waktu Berdirinya Perseroan

Hal lain yang harus dicantumkan dalam AD, jangka waktu berdirinya perseroan. Tentang hal ini diperintahkan Pasal 6 UUPT yang menegaskan bahwa jangka waktu perseroan didirikan pakah terbatas atau tidak terbatas, harus ditentukan dalam AD.

Besarnya Jumlah Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Terlihat jelas bahwa dalam perseroan terbatas, modal merupakan salah satu elemen utama, bahkan merupakan elemen yang terutama.

Dapat dikatakan karena bukan seperti CV dan Firma yang merupakan persatuan orang, PT merupakan suatu persekutuan modal. Sebagai salah satu elemen terpenting dari PT, modal merupakan syarat utama jika ingin mendirikan suatu PT.

Terdapat beberapa macam modal yang harus ditetapkan saat pendirian PT tepatnya pada anggaran dasar yaitu modal dasar, ditempatkan dan disetor.

Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar Perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan.

Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan “nilai nominal yang murni”.

Modal ditempatkan adalah jumlah modal (saham) yang telah dambil baik oleh pendiri maupun orang lain, dan karenanya telah terjual, tetapi harga saham tersebut belum dibayar secara penuh.

Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.

Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.

Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham

Secara umum, pemegang saham memang memiliki hak yang diatur UU PT maupun anggaran dasar perusahaan. Hak utama pemegang saham diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT, Namun, terdapat pengecualian bagi klasifikasi saham tertentu, yaitu saham tanpa hak suara. Menurut Pasal 53 ayat (4), terdapat lima klasifikasi saham sebagai berikut:

  1. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
  2. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi atau Dewan Komisaris
  3. saham dengan jangka waktu tertentu
  4. saham yang memberikan hak untuk menerima dividen lebih dulu
  5. saham yang memberikan hak untuk menerima lebih dulu sisa kekayaan hasil likuidasi.

Baca juga: Dokumen Wajib Perubahan Anggaran Dasar PT

Apa saja yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar PT?

Anggaran Dasar Perseroan akan tercantum jelas di dalam AKTA PENDIRIAN yang isinya menjelaskan tentang :.
Nama dan tempat kedudukan Perseroan;.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;.
Jangka waktu berdirinya Perseroan;.
Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;.

Dalam akta pendirian PT harus memuat apa saja?

Isi Akta Pendirian Perusahaan.
Nama perusahaan..
Tempat kedudukan badan usaha..
Maksud dan tujuan..
Susunan pengurus usaha..
Jenis bidang usaha yang Anda jalankan..
Modal dasar, disetor, sampai modal ditempatkan..
Hak dan kewajiban semua pihak, termasuk penanam modal..
Nama jabatan serta jumlah anggota direksi serta Dewan Komisaris..

Apa saja yang termasuk perubahan Anggaran Dasar?

Perubahan anggaran dasar wajib mendapat persetujuan Menteri, yaitu meliputi perubahan :.
Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan..
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan..
Jangka waktu berdirinya Perseroan..
Besarnya modal dasar..
Pengurangan modal..
Ditempatkan dan disetor..