Badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit

Komisi XI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Pimpinan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P menyoroti tugas pokok dan fungsi BPDPKS dalam pengelolaan keuangan.

“Sesuai dengan tupoksi Komisi XI adalah menyoroti tentang pengelolaan dananya walaupun tugasnya badan (BPDPKS) ini, akan menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan sawit, kemudian dana itu dikelola, kemudian disalurkan. Dalam menyalurkan dana itu ternyata tadi dalam rapat, kita melihat peran daripada komite pengarah itu sangat besar, dana ini mau dipakai untuk apa saja itu adalah ditentukan oleh komite pengarah,” ujar Dolfie usai memimpin RDP.

Komite pengarah BPDPKS merupakan gabungan dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Tugas BPDPKS yang tertuang dalam perundang-undangan adalah mengelola dan menyalurkan sedangkan untuk penentuan penerima saluran keuangan ditentukan oleh Komite Pengarah. “Tugas badan ini memang hanya seperti kasir, ada yang minta uang di-kasih, minta uang di-kasih,” ucap Dolfie kepada Parlementaria.

Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menyoroti mengenai anggaran pagu yang dipaparkan oleh BPDPKS. Dalam paparan, anggaran untuk Peremajaan Kelapa Sawit adalah 1.341,48 miliar dan Insentif Biodiesel senilai Rp51,951 miliar. Politisi Partai Golkar tersebut mempertanyakan besarnya anggaran yang dikeluarkan bagi insentif biodiesel dibandingkan anggaran peremajaan kelapa sawit, mengingat misi prioritas dari BPDPKS adalah peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat.

Misbakhun juga mempertanyakan peran BPDPKS yang sempat menyinggung masalah legalitas lahan perkebunan kelapa sawit. Senada dengan Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amru juga menyoroti hal tersebut. Politisi Partai NasDem ini menilai bila tugas melegalisasikan wilayah kelapa sawit merupakan tugas BPN bukan BPDPKS yang lebih berperan dalam melakukan pengelolaan keuangan dengan prioritas untuk peremajaan lahan kelapa sawit.

Sebelumnya Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menjelaskan bahwa legalitas pada perkebunan sawit rakyat menjadi salah satu tantangan dalam menyalurkan dana peremajaan sawit. Terkait dengan pengelolaan keuangan, Dirut BPDPKS menjelaskan bahwa dana yang berhasil dihimpun oleh BPDPKS dari pungutan dan levy telah diinvestasikan dalam bentuk deposito dan surat utang negara. Dalam penjelasannya Eddy menyampaikan hingga tanggal 28 Februari 2022, BPDPKS telah mendapatkan pendapatan keuntungan hingga Rp103,9 miliar dari total dana lebih dari Rp20 triliun yang diinvestasikan. (gal,uc/sf)

Peluncuran Program Pengembangan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan merupakan tindak lanjut Perpres No. 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Mei 2015 lalu.

Selain untuk pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, Perpres ini menjadi tonggak penting percepatan penggunaan Bahan Bakar Nabari (BBN) jenis biodiesel, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. BBN jenis biodiesel merupakan bagian dari energi terbarukan. Pengembangan energi terbarukan merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Jokowi-JK.

Terkait pengembangan BBN jenis biodiesel dan pengembangan sawit berkelanjutan ini, kunci utamanya terletak pada terbentuknya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (selanjutnya disebut Badan Pengelola). Dengan berdirinya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pemanfaatan BBN jenis Biodiesel dari kelapa sawit bisa makin didorong.  Selain itu juga Dana Perkebunan Kelapa Sawit dapat digunakan untuk   peremajaan perkebunan sawit rakyat, penelitian dan pengembangan kelapa sawit, promosi kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit.

Adapun Prioritas Penggunaan dana ini adalah:

Menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, dan mendorong konsumen untuk lebih banyak         memanfaatkan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Bahan bakar nabati ini dapat dihasilkan di dalam negeri untuk menggantikan impor minyak dari fosil;

Membantu memberikan insentif agar terjadi proses peremajaan (re-planting) dari perkebunan rakyat;

Mendorong pengembangan sumber daya manusia dalam perkebunan kelapa sawit

Mendorong penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit

Mendorong promosi perkebunan kelapa sawit; dan

Membangun sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

Sebagai perangkat hukum dan aturan program ini, Pemerintah telah membentuk 10 kebijakan yang meliputi:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang khusus untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan mengeluarkan dana yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dan dikonsulatasikan dengan Menteri PAN.

Penunjukan Komite Pengarah, Dewan Pengawas dan Eksekutif dari BLU yang akan menjalankan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Peraturan Menteri ESDM yang mengatur penggunaan Bahan Bakar Nabati yang mengharuskan penggunaan biodiesel di dalam campuran solar, atau mandatori biodiesel B-15.

Tarif Pungutan atas ekspor produk kelapa sawit danturunannya diusulkan oleh Menteri Perindustrian dan dibahas antar kementerian di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Pungutan berkisar antara US$10, US$20, US$30, US$40 dan US$50per ton.

Harmonisasi antara Pungutandengan Bea Keluar dilakukan untuk memperkuat instrumen fiskal guna mendorong pencapaian program hilirisasi industri sawit dan di sisi lain dapat mendukung kebijakan mandatori biodiesel serta pengembangan sektor perkebunan yang lestari dan berkelanjutan. Adapun penyesuaian Pungutan dan Bea Keluar diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan yang mengatur sanksi administratif dan denda bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan aturan-aturan tersebut.

Badan Pengelola berkoordinasi dengan Kementerian Perdaganagan untuk menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai dengan perundang-undangan.

Mandatori pembelian biodiesel dikoordinasikan antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan Kementerian ESDM dan Pertamina sehingga proses pengadaan mandatori dapat berjalan dengan baik.

Badan pengelola terdiri atas Komite Pengarah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola. Komite Pengarah diketuai oleh Menko Perekonomian. Dalam jajaran Komite Pengarah juga terdapat unsur non Pemerintah, yakni TP Rachmat dan Martias sebagai narasumber yang mewakili pelaku usaha kelapa sawit, Prijono Sugiarto sebagai narasumber yang mewakili pelaku usaha industri pemakai biodiesel, Sekjend Apkasindo (ex officio) sebagai narasumber perwakilan petani dan Mahendra Siregar sebagai narasumber yang mewakili pemangku kepentingan kelapa sawit lainnya

Dengan keberadaan Badan Pengelola ini maka pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui pelaksanaan mandatori biodiesel (B-15), peremajaan sawit rakyat, pendidikan petani, R & D, promosi, sarana prasarana dapat segera dilaksanakan. Ini akan menjadi tonggak penting bagi Indonesia untuk mewujudkan ketahanan energi nasional dan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta pelaksanaan penurunan emisi gas rumah kaca yang berkelanjutan.

Periode Berlakunya Peraturan

Proses transisi dari peraturan ini akan dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya. Proses pemungutan dana dan tarif baru mulai berlaku per 1 Juli 2015. Penunjukkan Direksi lainnya diusahakan agar terlaksana selambat-lambatnya 7 hari dari hari ini, dan BLU diharapkan sudah mulai beroperasi per 1 Juli 2015.

Pertamina diharapkan untuk segera mengadakan proses transisi pengadaan mandatori biodiesel.

Proses penunjukkan dan administrasi surveyor dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari, sehingga per 1 Juli 2015 pungutan dana sudah bisa dilaksanakan.

Proses sosialisasi dari program ini untuk segera dikomunikasikan dalam minggu ini kepada asosiasi otomotif Gaikindo, Organda, dan pengguna bahan baku solar industri lainnya.

Peraturan ini merupakan suatu langkah koordinasi terpadu dari pemerintah yang masih akan melakukan beberapa penyempurnaan peraturan agar dapat berjalan dengan baik.

Keterangan lebih lanjut hubungi :

Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Pertanian
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Gedung A.A Maramis II Lantai 6
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Pusat 10710
Telp. 021-3521941 Fax. 021-3521909
Website : www.ekon.go.id
Twitter : @PerekonomianRI

Apa kepanjangan dari Bpdp KS?

Peluncuran Program Pengembangan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan serta Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS)

Siapa yang mengelola kelapa sawit?

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Bpdpks dibawah kementerian apa?

Jakarta – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus berkolaborasi untuk melakukan kegiatan promosi kelapa sawit baik skala regional, nasional, hingga internasional.

Apa itu TPH di perkebunan kelapa sawit?

Untuk setiap dua baris, ada tempat pengumpulan hasil (TPH) buah yang telah disiapkan. Pemanen akan menggunakan gerobak sorong untuk membawa hasil TBS yang telah dikutip ke TPH.