Bagaimana bila peminjam buku terlambat mengembalikan buku di perpustakaan?

            Tidak semua pengunjung perpustakaan senang membaca diperpustakaan sehingga harus meminjam buku yang mereka butuhkan. Buku yang dipinjam pengguna harus dikembalikan keperpustakaan. Pengembalian bahan pustaka tersebut harus tepat pada waktunya, agar pengguna yang lain dapat mempergunakan bahan pustaka tersebut. Hal ini berhubungan erat dengan jumlah bahan pustaka yang dimiliki perpustakaan. Sebuah perpustakaan yang memiliki koleksi yang terbatas, pada umumnya pengembalian bahan pustaka yang tepat waktu merupakan hal yang sangat penting, termaksuk penentuan waktu peminjaman bahan pustaka yang sangat singkat. Dengan demikian perpustakaan dapat memenuhi kebutuhan pengguna, karena memiliki koleksi yang sangat terbatas.

            Ada dua cara pengembalian bahan pustaka yang biasa dilakukan diperpustakaan, yaitu pengguna membawa langsung bahan pustaka yang hendak dikembalikan dengan memasukan dari luar kedalam kotak pengembalian. Jika pengguna membawa langsung bahan pustaka yang hendak dikembalikan kemeja sirkulasi.

            Sesuai dengan peminjaman, perpustakaan juga membutuhkan beberapa sarana untuk pengembalian bahan pustaka. Sarana ini berguna untuk memperlancar kegiatan pengembalian bahan pustaka diperpustakaan. Sarana pengembalian bahan pustaka yang biasa digunakan terdiri dari:

  1. 1. Kartu buku
  2. 2. Stempel “tanda kembali” untuk memberikan tanda bukti bagi pengguna bahwa bahan pustaka yang dipinjamnya telah dikembalikan.

            Pada waktu bahan pustaka dikembalikan oleh peminjam, petugas harus memeriksa apakah kondisi dari bahan pustaka dalam keadaan baik atau tidak dan apakah waktu pengembalian bahan pustaka terlambat atau tidak.

            Pelayanan pengembalian pada perpustakaan kecil, bagian ini sering dijadikan satu dengan bagian peminjaman. Tetapi untuk perpustakaan besar bagian ini dapat berdiri sendiri.
            
               Menurut Buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi (2004 : 81): Langkah kerja yang dilakukan oleh perpustakaan dalam prosedur pengembalian bahan perpustakaan adalah:

  1. Memeriksa keutuhan buku dan tanggal kembali pada lembar tanggal kembali setelah pengguna menyerahkan bahan perpustakaan yang akan dikembalikan.
  2. Mengambil kartu buku berdasarkan tanggal kembali.
  3. Mengambil kartu pinjaman dari kotak kartu pinjaman berdasarkan nomor anggota yang tertera pada kartu buku.
  4. Membubuhkan stempel tanda “kembali” pada kartu buku, lembar tanggal kembali, dan kartu pinjaman.
  5. Mengembalikan kartu buku pada kantong buku.
  6. Mengembalikan kartu pinjam kedalam kotak kartu buku.
  7. Mengelompokkan buku menurut kode bukunya untuk dikembalikan ke dalam rak.
  8. Memilih buku:
  • Yang rusak tetapi masih dapat diperbaiki diletakkan pada suatu tempat untuk dikirim ke unit perawatan.
  • Yang rusak tidak dapat diperbaiki diletakkan pada tempat lain untuk disiangi.

sumber: http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30014/3/Chapter%20II.pdf

Berdasarkan SK Rektor tentang Tata tertib Perpustakaan, biaya keterlambatan pengembalian buku adalah sebesar 1.000 Rupiah Per hari Per Eksemplar. Maka dari itu selalu catat masa pinjam pengembalian buku ya.

Prosedur Pembayaran Denda Keterlambatan Pengambalian Buku

Diperuntukkan bagi pemustaka yang mendapatkan sanksi denda keterlambatan pengembalikan buku sesuai batas waktu yang telah ditetapkan

Bagi pemustaka yang mendapatkan sanksi denda keterlambatan pengembalikan buku sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, Pemustaka transfer uang ke rek BNI No. 6176018899 –a.n POLTEKKES KEMENKES YOGYAKARTA, hal ini berlaku mulai 17 Februari 2020.

adapun prosedurnya sebagai berikut:

  1. Pemustaka / anggota mengembalikan buku.
  2. Petugas meregistrasi transaksi dengan menscan barcode buku.
  3. Jika terlambat mengembalikan buku maka akan dikenakan sanksi keterlambatan pengembalian buku.
  4. Petugas menyampaikan nominal denda kepada pemustaka.
  5. Pemustaka transfer uang ke rek BNI No. 6176018899a.n POLTEKKES KEMENKES YOGYAKARTA.
  6. Pemustaka menyerahkan Bukti transfer denda dengan mengisi Form Bayar Denda Perpustakaan.
  7. Petugas Cek Pembayaran Denda lalu menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada pemustaka.
  8. Pembayaran denda selesai.

*) keterangan tambahan apabila pemustaka terdenda belum membayar denda:

  1. Kartu anggota tetap ditahan di Perpustakaan.
  2. Petugas menyampaikan surat penagihan melalui web, wa.
  3. Petugas menyampaikan surat ke akademik, kepala jurusan.

FORMULIR BAYAR DENDA PERPUSTAKAAN

February 10, 2020/

http://library.poltekkesjogja.ac.id/wp-content/uploads/2021/11/logo-e-300x138.png 0 0 library http://library.poltekkesjogja.ac.id/wp-content/uploads/2021/11/logo-e-300x138.png library2020-02-10 04:11:002021-12-01 03:28:46PEMBAYARAN DENDA KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU

Bagaimana bila peminjaman buku terlambat mengembalikan buku di perpustakaan?

Sanksi & Denda Buku.
Peminjam yang terlambat mengembalikan buku dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per hari/per buku;.
Menghilangkan/merusak bahan pustaka perpustakaan harus mengganti dengan bahan pustaka yang sama;.

Berapa denda telat kembalikan buku di perpustakaan?

Sanksinya adalah denda keterlambatan, sebesar Rp 500,- /buku/hari.

Bagaimana jika kita merusak buku yang dipinjam dari perpustakaan?

Kerusakan buku yang dipinjam yang disebabkan oleh peminjam, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam dan diharuskan mengganti dengan buku yang sama dalam keadaan utuh dan ditambah dengan denda keterlambatan.

Mengapa harus mengembalikan buku tepat waktu di perpustakaan?

Buku yang dipinjam pengguna harus dikembalikan keperpustakaan. Pengembalian bahan pustaka tersebut harus tepat pada waktunya, agar pengguna yang lain dapat mempergunakan bahan pustaka tersebut. Hal ini berhubungan erat dengan jumlah bahan pustaka yang dimiliki perpustakaan.