Bagaimana cara buat bukti potong PPh 23?

Bukti potong pajak merupakan salah satu elemen yang tidak terlepaskan ketika selesai membayar pajak. Jika dengan menggunakan metode pembayaran pajak manual, Anda akan memperoleh bukti potong fisik berupa kertas, akan tetapi di era digital sekarang ini, Anda bisa membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot.

Berikut ini adalah cara membuat e-Bupot PPh 23 (vendor Indonesia) / e-Bupot PPh 26 (vendor negara lain) melalui aplikasi OnlinePajak:

Anda akan diarahkan ke list Bukti Potong PPh Unifikasi. Lalu klik “Buat Bukti Potong” untuk membuka form Bukti Potong PPh Unifikasi.
  • Isi form Bukti Potong PPh Unifikasi sesuai dengan kebutuhan Anda.
    Bagaimana cara buat bukti potong PPh 23?

    Masukkan tanggal pemotongan dan identitas WP yang dipotong. Masa pajak akan menyesuaikan dengan tanggal pemotongan yang dipilih. Identitas WP yang dipotong berupa:

    - NPWP atau NIK (bila tidak memiliki NPWP).
    - Nama dan Alamat.

    Note:
    - Jika memilih Identitas NPWP, Nama dan Alamat akan diisi otomatis oleh sistem.
    - Jika memilih identitas WP NIK, Nama dan Alamat wajib diisi berdasarkan data di KTP.
  • Input dokumen dasar pemotongan (bisa lebih dari satu).
    Bagaimana cara buat bukti potong PPh 23?
    • Nama dokumen bisa berupa faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta RUPS, atau surat pernyataan
    • Nomor dokumen
    • Tanggal dokumen
  • Tentukan fasilitas dalam pembuatan bukti potong.
    Bagaimana cara buat bukti potong PPh 23?
    • Bukti potong tanpa fasilitas.
    • Bukti potong dengan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB). Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
      • BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor SKB yang diberikan oleh WP yang dipotong.
      • Tarif PPh yang dipotong dianggap 0%.
    • Bukti potong dengan fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP). Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
      • BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor DTP yang diberikan oleh Pemerintah.
    • Bukti potong dengan fasilitas Surat Keterangan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
      • BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor SK PP Nomor 23 tahun 2018.
      • Kode objek pajak yang dipilih harus Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018 (28-423-01).
      • Tarif PPh yang dipotong dianggap 0.5%
    • Bukti potong dengan fasilitas PPh lainnya. Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
      • BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor fasilitas PPh lainnya.
  • Tentukan kode objek pajak beserta jumlah penghasilan brutonya.
    Bagaimana cara buat bukti potong PPh 23?
    • Kode objek pajak yang dipilih akan menentukan tarif PPh Unifikasi. Apabila menggunakan fasilitas SKB, maka tarif PPh 23 nya akan selalu dianggap 0%.
    • Jumlah penghasilan bruto akan dikalikan dengan tarif PPh Unifikasi untuk menghitung PPh dipotongnya.
  • Kemudian pilih salah satu pernyataan wajib pajak dan klik “Buat bukti potong”.
    Bagaimana cara buat bukti potong PPh 23?

  • Apabila data yang Anda masukkan valid, Anda akan diarahkan kembali ke Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi dengan Status Sedang diproses.
    Bagaimana cara buat bukti potong PPh 23?

  • Tunggu beberapa saat dan refresh Halaman List Bukti Potong PPh Unifikasi. Apabila berhasil, status Bukti Potong PPh Unifikasi tersebut akan berubah menjadi Normal dan Nomor BP akan diberikan oleh DJP.

    Nah, DDTCNews kali ini membahas cara membuat bukti potong PPh 23 melalui e-bupot unifikasi. Mula-mula, login DJP Online. Setelah itu, pilih menu Lapor. Lalu, klik Pra Pelaporan dan pastikan sudah terdapat fitur e-Bupot Unifikasi.

    Apabila belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, silakan aktifkan fitur tersebut terlebih dahulu dengan klik Aktivasi Fitur Layanan pada menu Profil. Lalu, beri tanda centang pada fitur e-Bupot Unifikasi. Kemudian, tekan Ubah Fitur Layanan, klik Ya, dan OK.

    Setelah mengubah fitur layanan, sistem akan mengarahkan Anda untuk melakukan login kembali. Jika sudah, pilih menu Lapor. Berikutnya, masuk ke menu Pra Pelaporan. Anda akan menemukan fitur e-Bupot Unifikasi dan klik fitur tersebut.

    Selanjutnya, pilih menu Pengaturan. Pada menu ini, Anda diminta memasukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Simpan.

    Berikutnya, pindah ke menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi, isi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.

    Kemudian, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto. Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan, tekan Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal. Jika sudah, klik Tambahkan.

    Berikutnya, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong, Anda diminta untuk mengisi kode objek pajak dan jumlah penghasilan bruto. Isi Identitas Pemotong Pajak. Jika sudah, tekan tombol Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

    Langkah membuat bukti potong PPh 23?

    A. Klik menu E-Bupot, lalu pilih PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23. 2. Anda akan diarahkan ke halaman list Bukti Potong PPh Unifikasi. Klik Buat Bukti Potong untuk membuka form Bukti Potong PPh Unifikasi. 3. Isi form Bukti Potong PPh Unifikasi sesuai dengan kebutuhan Anda.

    Siapa yang membuat bukti potong PPh 23?

    Lalu, siapa yang membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan 23? Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa pihak yang membuat bupot PPh 23 adalah mereka yang memberikan penghasilaan atas bunga, jasa, hadiah atau royalti dan lainnya yang dikenakan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

    Kapan harus membuat bukti potong PPh 23?

    Bukti potong PPh 23 hanya bisa dikreditkan sesuai tahun pajaknya. Artinya bukti potong 2021 hanya dapat dikreditkan di SPT Tahunan 2021 yang jatuh tempo pelaporannya yaitu 30 April 2022.

    Bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak?

    Saat ini, ada beberapa cara untuk membuat atau mendapatkan bukti potong pajak penghasilan pasal 21, di antaranya:.
    Mengunduh formulir melalui laman resmi DJP Online..
    Membuat dan mengunduh formulir melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan, salah satunya OnlinePajak..