Bagaimana cara memperoleh ajaran nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat

Bagaimana cara memperoleh ajaran nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat
Ilustrasi perawat di pedesaan India. ©2015 Merdeka.com

JATIM | 25 Oktober 2020 20:15 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - Norma dapat kita kenal sebagai aturan dalam kehidupan manusia. Sesuai dengan sifatnya, norma harus ditaati setiap orang dalam lingkungan yang diberlakukan norma tersebut.

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu 'norm' yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan, istilah norma berasal dari bahasa Latin, 'mos" yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Norma juga bisa diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat.

Orang yang ingin hidup tenang dan harmonis, maka wajib mematuhi aturan atau ketentuan tersebut. Jika melanggar, bakal mendapatkan sanksi baik hukum atau sosial.

Sanksi dapat diartikan sebagai tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan. Sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau hukum tidak dilanggar.

Sanksi dapat menjadi pengikat sebuah aturan. Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat bisa menaati dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan.

Agar Anda dapat lebih memahami mengenai penjelasan norma, berikut ini merdeka.com telah merangkum 4 macam norma dan sanksinya dalam kehidupan bermasyarakat yang dilansir dari Brilio.net.

2 dari 5 halaman

Macam norma yang pertama adalah norma agama. Agama menjadi pedoman manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Keyakinan yang dimiliki berbagai agama juga memiliki aturan serta hukuman bagi siapa yang melanggarnya.

Tentu Tuhan menjadi penguasa tertinggi dalam agama. Maka dari itu tidak seharusnya manusia melakukan pelanggaran terhadap norma agama.

Norma agama memiliki sifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Maka, setiap orang dituntut untuk menjalankan norma sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing.

Aturan yang ditetapkan dalam sebuah agama biasanya sudah tertuang dalam kitab suci. Di dalamnya terdapat ajaran dan arahan dalam menjalani hidup.

Di dalam kitab suci dilengkapi pula sanksi atau hukuman yang akan diterima seseorang apabila melanggarnya. Namun pada norma agama, sebuah sanksi tidak bisa langsung diberikan saat itu juga. Sanksi atau hukuman akan diberikan setelah manusia meninggal dunia yaitu berupa dosa atau hukuman yang berlaku pada masing-masing agama.

3 dari 5 halaman

Macam norma yang berikutnya dinamakan dengan norma kesopanan. Norma kesopanan menjadi aturan yang berkaitan dengan sopan santun, tata krama, atau adat istiadat.

Norma kesopanan yang berlaku di Indonesia bisa berbeda pada satu daerah dengan daerah yang lain. Sebab, Indonesia terdiri dari banyak budaya, suku, dan adat istiadat yang berbeda-beda.

Namun pada dasarnya, norma kesopanan lahir dari kebiasaan yang timbul di tengah masyarakat. Bagaimana cara masyarakat dalam bergaul bisa membentuk sebuah norma kesopanan. Norma ini didasari oleh beberapa hal di antaranya, yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Untuk dapat menjalani norma kesopanan, Anda harus memahami bagaimana adat yang diterapkan dalam daerah tersebut. Sebagai contoh, di Aceh masyarakat menaati peraturan bahwa setiap orang harus menggunakan pakaian sopan sesuai dengan pedoman yang mereka yakini. Maka apabila melanggar, Anda bisa mendapat sanksi sesuai adat dan tradisi yang diberlakukan.

4 dari 5 halaman

Macam norma yang berikutnya yaitu norma hukum. Norma hukum sendiri memiliki arti yaitu peraturan hidup yang dibuat lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Sehingga, bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan, kehormatan dan kekayaan harta benda.

Norma hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Norma ini tentu juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya.

Sesuai dengan namanya, orang yang melanggar akan mendapatkan hukuman berupa denda atau bahkan kurungan penjara. Hal ini akan ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam memberikan keputusan.

5 dari 5 halaman

Macam norma yang keempat dinamakan dengan norma susila. Norma ini merupakan peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan buruk sesuai kebaikan yang ada dalam diri masing masing orang.

Norma susila atau kesusilaan memiliki tujuan agar masyarakat bisa berperilaku baik dan menghindari perilaku tercela. Hampir mirip dengan norma kesopanan, aturan ini membentuk sikap seseorang dalam berinteraksi dengan lingkungan.

Salah satu contoh sederhana penerapan norma susila adalah sikap ramah bertetangga, menolong orang yang kesulitan, hingga berani berkata benar. Norma ini melibatkan hati nurani seseorang dalam melakukan sebuah tindakan. Sebagai aturan yang mengatur kehidupan sosial, tentu hukuman yang diberikan juga berupa sanksi sosial, seperti halnya dengan dikucilkan dari masyarakat.

(mdk/raf)

Bagaimana cara memperoleh ajaran nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat
Papan catur. ©2012 Merdeka.com

JATIM | 9 Mei 2020 12:00 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi. Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma tidak dilakukan.

Dalam kehidupan umat manusia terdapat bermacam-macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan lain-lain. Norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum digolongkan sebagai norma umum. Selain itu dikenal juga adanya norma khusus, seperti aturan permainan, tata tertib sekolah, tata tertib pengunjung tempat bersejarah dan lain-lain.

Dalam artikel kali ini akan dibahas secara detail mengenai macam-macam norma dalam kehidupan bermasyarakat yang perlu Anda ketahui.

2 dari 9 halaman

Bagaimana cara memperoleh ajaran nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat

©2014 Merdeka.com

Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu 'norm', yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Ada juga yang memiliki pendapat lain tentang pengertian norma, yaitu norma berasal dari bahasa latin, yaitu kata 'mos' yang merupakan bentuk jamak dari kata mores, yang berarti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.

Pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, seperti norma kesopanan, norma hukum, serta norma agama.

3 dari 9 halaman

Mengutip dari laman kpk.go.id, berikut adalah pengertian macam-macam norma menurut para ahli;

  1. J.Macionis, berpendapat bahwa pengertian norma merupakan suatu aturan dan kumpulan harapan masyarakat agar dapat memandu tindakan atau perilaku para anggotanya. 
  2. Mz. Lawang, berpendapat norma merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan sesuatu tersebut pantas dan juga baik sehingga sejumlah anggapan baik serta butuh untuk dihargai itu sebagaimana mestinya.
  3. Hans Kelsen, berpendapat Pengertian norma merupakan perintah yang secara tidak personal serta anonim. 
  4. Soerjono Soekano berpendapat bahwa, norma merupakan perangkat agar hubungan yang terjadi antar sesama dalam kehidupan bermasyarakat dapat terjalin dengan baik.
  5. Isworo Hadi Wiyono berpendapat, norma merupakan peraturan atau petunjuk hidup guna memberikan panduan dalam bertindak yang mana itu boleh untuk dilakukan serta tindakan atau perbuatan yang mana harus dihindari bahkan dilarang.
  6. Antony Gidden berpendapat bahwa norma merupakan aturan atau prinsip yang konkret yang mana seharusnya dapat untuk dijaga serta diperhatikan oleh masyarakat.
  7. Bellebaum berpendapat bahwa norma merupakan alat agar dapat mengatur orang-orang agar melakukan perbuatan yang diletakkan atas dasar keyakinan serta pada beberapa sikap tertentu. Norma ada kaitannya dengan kerja sama yang terjadi didalam sebuah kelompok atau untuk mengatur setiap perbuatan pada masing-masing anggotanya agar dapat mencapai dan menjunjung nilai-nilai yang telah diyakini secara bersama-sama.
  8. Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm berpendapat bahwa norma adalah standar perilaku yang sudah mapan dan dipelihara oleh masyarakat.
  9. Craig Calhoun berpendapat bahwa norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang supaya bertindak dalam situasi-situasi tertentu.
  10. Broom & Selznic berpendapat bahwa norma ialah rancangan yang sudah ideal mengenai perilaku manusia yang mana memberikan batasan untuk anggota-anggota masyarakat guna mendapatkan tujuan hidupnya.

4 dari 9 halaman

Bagaimana cara memperoleh ajaran nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat
©2020 Merdeka.com

Macam-macam norma dapat dibedakan berdasarkan sifat, daya atau kekuatan pengikat norma tersebut, dan norma yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat. Berikut adalah macam-macam norma berdasarkan sifatnya. Pada umumnya, macam-macam norma terbagi menjadi 2 yakni;

1. Norma Formal

Norma formal adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat serta dibuat oleh lembaga atau institusi yang sifatnya resmi atau formal. Norma formal mempunyai rasa kepercayaan yang lebih tinggi mengenai kemampuannya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, hal ini karena dibuat oleh lembaga-lembaga yang sifatnya formal atau resmi. Contohnya : perintah presiden, konstitusi, peraturan pemerintah, surat keputusan, dan lain sebagainya.

2. Norma Non-formal

Norma non formal adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa dan bagaimana yang menerangkan mengenai norma tersebut. Ciri-ciri dari norma non formal ialah tidak tertulis atau jika tertulis hanya sebagai sebuah karya sastra, bukan dalam bentuk aturan yang baku yang disertakan dengan pembuat aturan itu sendiri. Selain itu juga norma non formal mempunyai jumlah yang lebih banyak, hal ini karena banyaknya variabel-variabel yang terdapat dalam norma non formal.

Berikut ini adalah macam-macam norma yang umum berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan diakui eksistensinya.

5 dari 9 halaman

Bagaimana cara memperoleh ajaran nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat
©2020 Merdeka.com

Macam-macam norma yang pertama adalah norma agama. Norma agama adalah aturan-aturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan, yang oleh pemeluknya diyakini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Aturan-aturan itu tidak saja mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan (ibadah), tapi juga hubungan horisontal, antara manusia dengan sesama manusia.

Pada umumnya setiap pemeluk agama menyakini bawa barang siapa yang mematuhi perintah-perintah Tuhan dan menjauhi larangan-larangan Tuhan akan memperoleh pahala. Sebaliknya barang siapa yang melanggarnya akan berdosa dan sebagai sanksinya, ia akan memperoleh siksa. Sikap dan perbuatan yang menunjukkan kepatuhan untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya tersebut disebut taqwa.

6 dari 9 halaman

Bagaimana cara memperoleh ajaran nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat
©2020 Merdeka.com

Macam-macam norma yang kedua adalah norma kesusilaan. Norma kesusilaan adalah aturan-aturan hidup tentang tingkah laku yang baik dan buruk, yang berupa “bisikan-bisikan” atau suara batin yang berasal dari hati nurani manusia.

Berdasar kodrat kemanusiaannya, hati nurani setiap manusia “menyimpan” potensi nilai-nilai kesusilaan. Karena potensi nilai-nilai kesusilaan itu tersimpan pada hati nurani setiap manusia (yang berbudi), maka hati nurani manusia dapat disebut sebagai sumber norma kesusilaan.

Tata susila mendorong untuk berbuat baik, karena hati kecilnya menganggap baik, atau bersumber dari hati nuraninya, lepas dari hubungan dan pengaruh orang lain.Tidak jarang ketentuan-ketentuan norma agama juga menjadi ketentuan-ketentuan norma kesusilaan, sebab pada hakikatnya nilai-nilai keagamaan dan kesusilaan itu berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Karena sifatnya yang melekat pada diri manusia, maka nilai-nilai kesusilaan bersifat universal. Dengan kata lain, nilai-nilai kesusilaan yang universal tersebut bebas dari dimensi ruang dan waktu, yang berarti berlaku di manapun dan kapanpun juga. Sebagai contoh, tindak pemerkosaan dipandang sebagai tindakan yang melanggar kesusilaan, di belahan dunia manapun dan pada masa kapanpun juga.

7 dari 9 halaman

Bagaimana cara memperoleh ajaran nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat
©2020 Merdeka.com

Macam-macam norma yang ketiga adalah norma kesopanan. Norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik baik, patut dan tidak patut dilakukan, yang berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu.

Norma ini biasanya bersumber dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Tata sopan santun mendorong untuk berbuat baik namun tidak bersumber dari hati nurani. Tetapi, hanyauntuk sekedar menghargai orang lain dalam pergaulan sosial. Maka, norma kesopanan bersifat kultural, kontekstual, nasional atau bahkan lokal.

Berbeda dengan norma kesusilaan, norma kesopanan tidak bersifat universal. Suatu perbuatan yang dianggap sopan oleh sekelompok masyarakat mungkin saja dianggap tidak sopan bagi sekelompok masyarakat yang lain. Sejalan dengan sifat masyarakat yang dinamis dan berubah, maka norma kesopanan dalam suatu komunitas tertentu juga dapat berubah dari masa ke masa.

Suatu perbuatan yang pada masa dahulu dianggap tidak sopan oleh suatu komunitas tertentu mungkin saja kemudian dianggap sebagai perbuatan biasa yang tidak melanggar kesopanan oleh komunitas yang sama. Dengan demikian secara singkat dapat dikatakan bahwa norma kesopanan itu tergantung pada dimensi ruang dan waktu.

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan adalah berupa celaan, cemoohan, atau diasingkan oleh masyarakat. Akan tetapi sesuai dengan sifatnya yang “tergantung” (relatif), maka tidak jarang norma kesopanan ditafsirkan secara subyektif, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi tentang sopan atau tidak sopannya perbuatan tertentu.

8 dari 9 halaman

Bagaimana cara memperoleh ajaran nilai dan norma dalam kehidupan masyarakat
©2020 Merdeka.com

Macam-macam norma yang ke empat adalah norma hukum. Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang mengikat dan bersifat memaksa, demi terwujudnya ketertiban masyarakat.

Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang tegas dan nyata inilah yang merupakan kelebihan norma hukum dibanding dengan ketiga norma yang lain. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan-aturan hukum guna dipatuhi dan terhadap orang-orang yang bertindak melawan hukum akan diancam dengan hukuman.

Ancaman hukuman dapat berupa hukuman badan atau hukuman benda. Di samping itu masih dimungkinkan pula dijatuhkannya hukuman tambahan, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan pengadilan.

Demi tegaknya hukum, negara memiliki aparat-aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Sanksi yang tegas dan nyata, dengan berbagai bentuk hukuman seperti yang telah dikemukakan itu, tidak dimiliki oleh ketiga norma yang lain.

Sumber hukum dalam arti materiil dapat berasal dari falsafah, pandangan hidup, ajaran agama, nilai-nilai kesusilaam,adat istiadat, budaya, sejarah dan lain-lain. Dengan demikian dapat saja suatu ketentuan norma hukum juga menjadi ketentuan norma-norma yang lain.

Sebagai contoh, perbuatan mencuri adalah perbuatan melawan hukum (tindak pidana, dalam hal ini: kejahatan), yang juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan (asusila), maupun kesopanan (asosial). Jadi, diantara norma-norma tersebut mungkin saja terdapat kesamaan obyek materinya, akan tetapi yang tidak sama adalah sanksinya.

9 dari 9 halaman

Fungsi norma dan peranannya dalam kehidupan bermasyarakat antara lain:

  1. Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu.
  2. Dapat memberikan keteraturan dam stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
  3. Dapat menciptakan suasana yang tertib.
  4. Fungsi norma yang merupakan wujud konkret terhadap berbagai nilai di masyarakat.
  5. Mengikat seluruh warga masyarakat, hal ini karena fungsi norma disertai dengan adanya sanksi bagi yang melanggar.
  6. Merupakan skala atau standar dari seluruh kategori tingkah laku masyarakat.
  7. Memberikan batasan yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak.
  8. Memaksa individu dalam menyesuaikan dan beradaptasi dengan normanorma yang berlaku yang ada dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.
(mdk/edl)