Bagaimana cara memperpanjang sim yang sudah mati

indonesiabaik.id - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat kedaluwarsa atau sudah mati.

Kapan Berlakunya?

Dalam Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, disebutkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s.d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Dan bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Tak Perlu Bikin SIM Baru

Dispensasi artinya pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu melakukan proses pembuatan SIM baru, cukup mekanisme perpanjangan SIM saja seperti biasa. Padahal saat tak ada dispensasi, jika masa SIM habis dan bahkan telat satu hari saja, maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Mengingat, prosedur pembuatan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian teori dan praktik. Sementara, jika perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi. Ketentuan ini berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya guna mendukung perpanjangan kebijakan PPKM.

Berapa Biayanya?

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM adalah dokumen penting yang dibutuhkan agar bisa berkendara di jalan raya dengan aman. Lalu apa jadinya jika SIM mati? Dalam kondisi seperti ini maka Anda harus mengurus SIM yang baru sehingga tetap bisa berkendara dengan lancar. 

Bisakah SIM Mati Diperpanjang?

Mari cari tahu dulu apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang atau tidak. Pada dasarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi. 

Peraturan mengenai SIM mati ini ada di Peraturan Kepolisian RI Th. 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dulu mungkin masih bisa diperpanjang namun kini tidak ada lagi keringanan perpanjang jika SIM sudah mati. 

Sebenarnya, perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali merupakan kewajiban dari pemiliknya sendiri. Jika kewajiban ini tidak dijalankan maka pemilik SIM harus siap menghadapi konsekuensinya. 

Pemilik SIM mendapatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM paling lambat 1 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah lewat dari tanggal berlaku maka SIM akan dianggap mati. 

Cara Mengurus SIM yang Sudah Mati

Jika SIM mati maka secara otomatis Anda harus melakukan pengurusan ulang. Artinya, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal lagi, termasuk menjalani tes mengemudi. 

Supaya tidak mungkin, mari simak satu per satu langkah yang harus dilakukan saat membuat SIM baru. Berikut adalah beberapa prosedur yang perlu Anda ikuti:

        1. Melengkapi Persyaratan Dokumen

Langkah pertama, Anda harus mempersiapkan semua dokumen yang menjadi syarat pembuatan SIM. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat.

        2. Mengisi Formulir Pengajuan SIM

Jika sudah membawa syarat-syarat dokumen yang disebutkan tadi maka mintalah formulir pengajuan SIM. Isi formulir tersebut dengan data diri yang lengkap dan benar. 

Pengisian formulir ini bisa dilakukan langsung di kantor kepolisian bagian pembuatan SIM. Jika Anda tidak sempat melakukannya maka isi formulir saja dulu secara online. Anda bisa mengaksesnya lewat website korlantas.polri.go.id. 

        3. Membayar Biaya

Selanjutnya Anda harus membayar biaya pembuatan SIM. Biayanya tentu saja sama dengan biaya pembuatan SIM baru karena Anda terhitung sudah tidak punya SIM dan akan membuat pengajuan baru. 

mereka, sehingga SIM jadi mati. Sehingga perlu mencari cara perpanjang SIM yang sudah mati yang benar. 

Apalagi masa aktif SIM yang berlaku lima tahunan yang membuat orang-orang jadi sering lupa untuk memperpanjang SIM mereka. Padahal SIM yang tidak diperpanjang akan dapat membuat SIM mati. 

Sim yang mati bisa menyusahkan kamu yang sering berkendara sendiri ketika berkegiatan sehari-hari. Karena dapat menyebabkan kamu ditilang oleh pihak terkait. Untuk itu sebaiknya kamu langsung memperpanjang SIM yang sudah mati. 

Daftar Isi

  • Cara perpanjang SIM yang sudah mati online
  • Cara perpanjang SIM yang sudah mati secara offline
  • Syarat dari cara perpanjang SIM yang sudah mati
  • Biaya dari cara perpanjang SIM yang sudah mati
  • Alasan harus perpanjang SIM yang sudah mati
  • FAQ

Cara perpanjang SIM yang sudah mati online

Perpanjangan SIM yang sudah mati bisa dilakukan dengan cara berikut. Cara perpanjang SIM ini bisa dilakukan dengan cara online. Lakukan sesuai dengan arahan agar SIM bisa digunakan lagi. Beberapa langkahnya adalah seperti berikut. 

1. Mengakses situs Korlantas Polri

Cara perpanjang SIM yang sudah mati secara online yaitu dengan mengunjungi website resmi dari Polri. Website ini yaitu SIM.korlantas.polri.go.id. Jika sudah masuk kamu bisa meneruskan langkah perpanjangan SIM dengan memilih menu pendaftaran SIM secara online pada website. 

2. Memasukkan data diri pada situs

Setelah masuk ke pendaftaran SIM online, silahkan daftarkan dara diri. Data diri ini termasuk nama, tempat lahir, nomor ktp, dan data penting lainnya. 

Pastikan untuk mengisi informasi dengan benar agar tidak ada kesalahan dalam pendaftaran. Jika sudah mengisi, kamu jangan lupa mencentang persetujuan registrasi online lalu tunggu email verifikasi dari website tersebut. 

3. Verifikasi email 

Jika kamu sudah mengisi data tersebut, tunggulah email verifikasi beberapa saat setelah pengisian. Selain email, kamu juga bisa menggunakan nomor handphone untuk verifikasi. 

Pastikan untuk mengisi nama email dan nomor HP yang benar agar tidak terjadi kesalahan. Karena dalam email tersebut akan ada kode bayar untuk mengurus SIM. 

4. Pembayaran biaya untuk cara perpanjang SIM yang sudah mati

Setelah mendapat kode bayar, kamu bisa membayar biaya tersebut dengan menggunakan ATM atau Briva. Biayanya cukup murah, yaitu Rp5000 saja.

Jika sudah dibayarkan, bawa syarat KTP, SIM lama dan fotokopinya beserta bukti transfer untuk pengurusan. Selain itu, lampirkan juga surat bukti kesehatan mata dari puskesmas atau instansi kesehatan lainnya. 

5. Pergi ke kantor Satpas untuk mengurus cara perpanjang SIM yang sudah mati

Jika data dan bukti transfer sudah terurus, saat pergi ke kantor satpas. Jika tidak, kamu juga bisa pergi ke mobil SIM keliling. Hal ini disesuaikan dengan yang sudah tertera di form registrasi online tadi. 

Jika sudah begitu, kamu akan diminta foto dan perekaman sidik jari untuk keperluan SIM. Setelah itu tinggal tunggu SIM baru kamu. Untuk diingat, lakukan proses ini sebelum masa aktif SIM habis ya. 

Cara perpanjang SIM yang sudah mati secara offline

Bagaimana cara memperpanjang sim yang sudah mati

Jika kamu lebih suka melakukan perpanjangan dengan cara langsung, kamu bisa menggunakan cara perpanjang SIM yang sudah mati ini. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan. 

1. Bawa syarat dan dokumen cara perpanjang SIM yang sudah mati

Cara pertama yaitu dengan mempersiapkan syarat dokumen untuk perpanjangan SIM. Syarat inilah yang perlu kamu bawa, biasanya berupa dokumen asli seperti ktp dan SIM beserta fotokopinya. Kamu bisa membaca selengkapnya di informasi di bawah. 

2. Pergi ke kantor Satpas untuk administrasi

Jika sudah mempersiapkan syarat perpanjangan SIM baru, kamu bisa membawa data tersebut untuk mengisi data administrasi. Sehingga nanti bisa diproses ke tahap selanjutnya. 

3. Isi formulir pengajuan

Jika sudah di kantor Satpas, biasanya kamu akan diminta mengisi formulir pengajuan serta membayar biaya yang dibutuhkan. Pastikan mengisi data dengan jelas dan benar agar tidak ada kesalahan. 

Syarat dari cara perpanjang SIM yang sudah mati

Ada beberapa dokumen yang perlu kamu bawa dan siapkan sebagai cara perpanjang SIM yang sudah mati. Berikut beberapa syarat dokumennya. 

  • Dokumen KTP asli dan beberapa lembar fotokopinya. 
  • Dokumen SIM yang asli serta beberapa lembar fotokopiannya. 
  • Surat Lulus Ujian Keterampilan Simulator.
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas, dokter, atau instansi kesehatan lainnya. Dokumen ini juga bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM. 
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi lengkap. 

Beberapa syarat tersebut harus dibuat jauh hari, seperti surat keterangan sehat. Namun untuk syarat lain kamu bisa mempersiapkannya dekat hari perpanjangan SIM. 

Biaya dari cara perpanjang SIM yang sudah mati

Menurut aturan pemerintah, biaya cara perpanjang SIM yang sudah mati adalah berbeda sesuai dengan jenis SIM yang ingin diurus. Yaitu seperti berikut:

  • SIM A yaitu Rp 80.000
  • SIM B I yaitu Rp 80.000
  • SIM B II yaitu Rp 80.000
  • SIM C yaitu Rp 75.000
  • SIM C I yaitu Rp 75.000
  • SIM C II yaitu Rp 75.000
  • SIM D yaitu Rp 30.000
  • SIM D I yaitu Rp 30.000
  • SIM Internasional yaitu Rp 225.000.

Kamu harus mempersiapkan biaya ini sebelum pengurusan SIM agar nanti tidak kerepotan mencari biaya pengurusan tersebut. 

Alasan harus perpanjang SIM yang sudah mati

Alasannya yaitu karena orang yang lima tahun lalu bisa mengemudi dengan baik dan memiliki kesehatan yang baik untuk mengemudi, bisa saja sekarang tidak bisa mengemudi dengan baik lagi.

Karena dalam lima tahun itu kondisi fisik orang bisa berubah, begitu juga dengan kemampuan mengemudinya. Sehingga perlu dicek lagi ketika melakukan perpanjangan SIM. 

Itulah dia cara perpanjang SIM yang sudah mati dan beberapa syarat serta biayanya. Perhatikan semua syarat dokumen serta apa yang diperlukan untuk perpanjang SIM kamu agar proses perpanjang SIM bisa selesai lebih cepat. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu. 

Dalam pembuatan SIM, persyaratan yang diperlukan sangatlah mudah sehingga tidak alasan untuk mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi. Tak hanya sebagai bukti kelayakan mengendarai mobil, memiliki SIM juga akan menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara.

Bukan hanya SIM saja yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu juga akan merasa lebih aman dan nyaman di jalan karena tak perlu takut lagi pada risiko musibah tak terduga di jalan.

Jadi, jangan lupa untuk lengkapi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan terbaik, ya.

FAQ

Kapan harus memperpanjang SIM?

Sebaiknya kamu memperpanjang SIM sebelum masanya habis. Karena kalau tidak, kamu harus membuat SIM itu dari awal lagi. Sehingga akan lebih merepotkan. Apalagi sekarang SIM berlaku sampai lima tahun, yang banyak membuat orang-orang sering kelupaan untuk memperpanjangnya. Jika sampai lupa dan masih tetap berkendara di jalan, bisa-bisa kamu mendapat tilang dari polisi lalu lintas. Maka dari itu lakukan perpanjangan dengan segera sebelum masanya habis. 

Apa yang terjadi jika tidak memperpanjang SIM yang sudah mati?

Ketika kamu lupa atau sengaja tidak mengurus cara perpanjang SIM yang sudah mati, kamu bisa mendapat kerepotan nantinya. Jika telat satu hari saja, maka kamu harus mengurus SIM dari awal lagi. Tentu saja hal ini akan sangat merepotkan. Apalagi jika kamu kelupaan ketika berkendara, maka bisa saja mendapat denda dan tilang dari pihak berwenang yang pasti sangat merepotkan. 

SIM mati perpanjang dimana?

Apabila ternyata SIM sudah melewati batas tanggal aktif, maka kamu dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas atau Polres terdekat sesuai domisili yang tercantum di KTP. Di Polres tersebut Anda dapat mengajukan kembali penerbitan berkas pembuatan SIM baru.

SIM yang sudah mati apa bisa diperpanjang 2022?

Pada dasarnya, SIM mati tidak bisa diperpanjang. Sebab itu, Anda wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Jika SIM sudah mati apakah bisa diperpanjang?

Masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun. Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Bagaimana jika terlambat Perpanjang SIM?

Jika telat satu hari dalam memproses perpanjangan SIM maka masa berlaku dianggap telah berakhir. Kemudian, ada sanksi bagi pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan SIM, ada sanksi yang cukup ribet, yaitu wajib melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.

Mengurus SIM mati dimana?

Cara mengurus SIM mati terbaru 2022 secara online, Sahabat tinggal mengakses website korlantas daerah tempat Sahabat membuat SIM yang mati dan pastikan Sahabat telah mendapatkan nomor registrasi.