Bagaimana cara mendapatkan visa on arrival?

Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan.

Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival sebagai berikut :
1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :

1.Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari2.Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya

Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :

1.Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh11.Ahmad Yani, Semarang2.Kuala Namu, Medan12.Adi Sumarmo, Surakarta3.Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru13.Juanda, Surabaya4.Hang Nadim, Batam14.Supadio, Pontianak5.Minangkabau, Padang15.Sepinggan, Balikpapan6.Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang16.Sam Ratulangi, Manado7.Soekarno-Hatta, Jakarta17.Sultan Hasanuddin, Makassar8.Halim Perdana Kusuma, Jakarta18.Ngurah Rai, Bali9.Husein Sastranegara, Bandung19.Selaparang, Mataram10.Adi Sutcipto, Yogyakarta20.El Tari, Kupang

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, Berikut 169 Daftar Warga Negara BEBAS VISA KUNJUNGAN / FREE VISA ENTRY:

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Khusus Wisata bagi 23 negara.

Aturan ini berlaku mulai Senin (07/03/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, terdapat 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas Visa on Arrival Khusus Wisata ini. 

"Perlu digarisbawahi bahwa VoA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ungkap Achmad, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

Namun, ia melanjutkan, orang asing pemegang Visa on Arrival Khusus Wisata dapat keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.

Baca juga: Bali Uji Coba Bebas Karantina dan Visa on Arrival Mulai 7 Maret

Syarat dan ketentuan Visa on Arrival Khusus Wisata

Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan Visa on Arrival Khusus Wisata di counter Imigrasi adalah sebagai berikut:

  • Paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19
  • Membayar tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk VoA Khusus Wisata, sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali," ujar Achmad.

Perpanjangan tersebut juga memiliki batasan waktu yaitu maksimal satu bulan.

"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VoA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata dia.

Baca juga:

Ia juga mengimbau, agar Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata dapat bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang tidak menggunakan VoA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian," tegasnya.

Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar negara yang dapat menggunakan VoA Khusus Wisata

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata yaitu:

Bisnis.com, JAKARTA — Saat dunia kembali ke keadaan new normal, orang-orang juga bersiap untuk mulai liburan.

Bepergian ke luar negeri membantu menurunkan stres dari kegiatan yang dirasa monoton, merevitalisasi pikiran, tubuh dan jiwa.

Semua negara memiliki seperangkat aturan khusus yang dirancang untuk melindungi warga dan pengunjungnya. Akan lebih bijaksana untuk memahami peraturan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan saat Anda hendak bepergian ke luar negeri. 

Turis dapat didenda atau bahkan dipenjara karena tidak mematuhi undang-undang ini. Aturan terpenting dan utama adalah mengatur semua dokumen. Selain memiliki paspor, wisatawan harus memiliki visa yang layak. Untungnya, banyak negara yang menawarkan VOA atau Visa on Arrival.

Visa adalah dokumen otentikasi resmi atau cap yang memungkinkan orang masuk ke negara asing. Dokumen ini memang memiliki masa berlaku tertentu, dan itu tergantung pada negaranya. Beberapa negara menawarkan dua minggu, sementara beberapa mungkin memberikan visa selama 90 hari.

Beberapa negara menawarkan VOA. Para wisatawan dapat memperoleh visa setelah mereka mendarat di tempat tujuan. Sebagian besar bandara memiliki loket khusus yang menyediakan visa sebelum imigrasi.

Pihak berwenang akan mencari informasi awal seperti alasan kunjungan, masa tinggal, dll. Metode ini bermanfaat bagi para wisatawan karena membantu mereka mendapatkan visa tanpa kerumitan.

Wisatawan yang tertarik pada VOA harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan. Ini bahkan bisa lebih untuk negara-negara tertentu. Pihak berwenang akan meminta salinan tiket pulang. Mereka bahkan meminta foto ukuran paspor.

Meskipun bepergian adalah kegiatan yang menyenangkan dan mengasyikkan, sangat penting untuk mengambil semua tindakan pencegahan yang diperlukan. Cara terbaik untuk tetap siap adalah dengan mendapatkan asuransi perjalanan dari penyedia terkenal.

Adapun cara membuat VOA adalah dengan langsung menuju signboard dan mendatangi pos VOA setelah sampai di bandara, menyiapkan uang cash, dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Jika tidak ingin repot mengantre, maka Anda bisa menggunakan layanan e-Visa dimana proses pengajuan dan pembuatan visa dilakukan secara online dengan metode pembayaran menggunakan debit card atau master card.

Bagaimana mengurus visa on arrival?

Untuk jenis on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan di sini pula lah pemilik dokumen harus membayar biaya visa..
Melakukan Pendaftaran dan Reservasi Jadwal Wawancara/Verifikasi Dokumen. ... .
Menyiapkan Dokumen. ... .
Menyerahkan Dokumen dan Wawancara (Bila Dibutuhkan) ... .
Proses Pengambilan..

Visa On Arrival Untuk siapa saja?

Visa on Arrival bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (17/10/2022).

Berapa biaya visa on arrival?

Untuk mendapatkan visa on arrival di Indonesia, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan ketika tiba di Indonesia, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket untuk meninggalkan Indonesia, dan membayar biaya USD 35.

Visa On Arrival Indonesia kapan dibuka?

BALI – Aplikasi Electronic Visa on Arrival (molina.imigrasi.go.id) resmi dibuka untuk umum hari ini, Kamis (10/11/2022).