Bagaimana cara suami menggugat cerai istri

Biasanya orang menyerahkan urusan administrasi perceraian kepada pengacara. Padahal, cara mengurus surat cerai tidak terlalu sulit dan bisa dilakukan sendiri.

Kasus perceraian bukan hanya menimpa para selebriti saja karena banyak orang mengalami hal serupa, tetapi tidak terekspos.

Penyebab utama perceraian bisa macam-macam, seperti sudah tidak cocok lagi karena masalah ekonomi hingga kehadiran orang ketiga.

Untuk bisa bercerai resmi secara hukum, salah satu pihak atau kuasanya bisa mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan.

Baca Juga: 3 Cara Mempersiapkan Mental sebelum Bercerai

Cara Menggugat Cerai Suami dan Istri

Bagaimana cara suami menggugat cerai istri

Foto: Ilustrasi Cerai (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Suami istri sebenarnya bisa Moms untuk melakukan pengajuan gugatan cerai. Nah, orang yang mengajukan gugatan disebut penggugat.

Sementara, orang yang digugat disebut tergugat. Gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Bagi yang beragama Islam bisa ke Pengadilan Agama, sementara Pengadilan Negeri ditujukan untuk mereka yang beragama selain Islam.

Selain itu, khusus bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri.

Syarat dan tahapan mengajukan gugatan perceraian yang lebih lengkap, tersedia di website masing-masing pengadilan sesuai dengan tempat tinggal, ya Moms.

Jika istri ingin menggugat suami, maka diajukan di pengadilan wilayah tempat tinggal tergugat, dalam artian tempat tinggal suami.

Sementara jika keinginan cerai datang dari pihak suami, maka suami bisa mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

Setelah semua proses pengajuan selesai, seperti pendaftaran gugatan dan lain-lain, penggungat dan pemohon perlu menunggu panggilan sidang.

Surat pemanggilan akan langsung disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat, seperti yang tersebut dalam surat gugatan atau permohonan.

Jika alamat tidak ditemukan, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah tempat penggugat atau tergugat tinggal.

Pengajuan gugatan/permohonan talak di hadapan pengadilan ini penting untuk dilakukan.

Sebab, perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Nah, sejauh ini Moms sudah bisa membedakan cara menggugat cerai suami dan istri, bukan?

Baca Juga: Tata Cara Menggugat Cerai Suami dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Alasan untuk Mengajukan Gugatan

Bagaimana cara suami menggugat cerai istri

Foto: Ilustrasi Suami dan Istri (Pexels.com/Ketut Subiyanto)

Gugatan cerai bisa dilakukan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja pengadilan. Biasanya pengadilan dibuka pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 - 16.30.

Selain itu, alasan apa saja yang bisa digunakan untuk mengajukan gugatan?

  • Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sulit untuk disadarkan
  • Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan istri.
  • Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah pernikahan dilangsungkan
  • Suami bertindak kejam dan menganiaya istri sehingga keselamatan terancam
  • Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga karena kondisi cacat atau penyakit
  • Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali
  • Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul
  • Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Baca Juga: Begini Kronologi KDRT yang Dilakukan Rizky Billar, Tubuh Lesti Kejora Sempat Dibanting!

Kapan Perceraian Dianggap Terjadi dan Syarat Gugat Cerai

Bagaimana cara suami menggugat cerai istri

Foto: Ilustrasi Suami Istri Bertengkar (Orami Photo Stock)

Sebelum membahasa cara mengurus surat cerai, Moms dan Dads harus tahu kapan perceraian dianggap telah terjadi.

Untuk yang beragama Islam, perceraian terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara bagi yang beragama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat perceraian tersebut didaftarkan oleh pegawai pencatat pada daftar pencatatan kantor pencatatan.

Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada baiknya mempersiapkan persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai.

Dokumen-dokumen berikut ini penting untuk dipersiapkan guna melengkapi persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai.

Sebelum melihat contoh surat gugatan cerai dan cara mengurus surat cerai secara lengkap, berikut ini persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Surat nikah asli.
  • Salinan surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar yang telah dilegalisir dan bermaterai.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat.
  • Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermaterai dan terlegalisir.

Syarat gugatan cerai ini hanya berupa persyaratan gugatan semata.

Apabila ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta gono-gini, terdapat syarat tambahan yang perlu disiapkan, yakni:

Jika syarat dan dokumen sudah terpenuhi, harus ada saksi-saksi yang disiapkan.

  • Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
  • Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah
  • Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai
  • Saksi harus sudah 18 tahun atau sudah menikah
  • Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.

Baca Juga: Rincian Biaya Gugat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan, Catat!

Bagaimana cara suami menggugat cerai istri

Foto: Ilustrasi Surat Cerai (Orami Photo Stock)

Sebagai bukti perceraian atau hubungan perkawinan sudah berakhir secara hukum, kedua belah pihak memperoleh surat cerai atau akta cerai.

Lantas, bagaimana cara mengurus surat cerai agar bisa memperoleh akta cerai?

1. Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama

Lakukan Pendaftaran Putusan Perceraian

  1. Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk maksimal 30 hari akan mengirimkan 1 helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
  2. Jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, salinan putusan tersebut dikirimkan ke PPN di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh PPN tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
  3. Jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka salinan putusan tersebut disampaikan kepada PPN di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.

Panitera Memberikan Akta Cerai

Nah, maksimal tujuh hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak.

Panitera juga wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak.

Baca Juga: Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

2. Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri

Bagaimana cara suami menggugat cerai istri

Foto: Ilustrasi Sidang Cerai (Pexels.com/cottonbro)

Berikut ini prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri:

  1. Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirim helai salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi.
  2. Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
  3. Para pihak yang bercerai perlu melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan beberapa dokumen, seperti:
  • Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Petugas kemudian melakukan verifikasi berkas permohonan.
  • Petugas juga akan melakukan pencatatan dalam buku register.
  • Petugas melaksanakan perekaman dalam database dan menerbitkan kutipan akta nikah.
  • Petugas membuat catatan pinggir pada akta perkawinan.
  • Kepala Dinas menandatangani buku register.
  • Petugas menyerahkan akta perceraian kepada pemohon.

Selain itu, untuk mengurus perceraian, Moms juga akan mengeluarkan biaya untuk mengurusnya.

Ada beberapa rincian biaya yang perlu diperhatikan baik-baik.

Mulai dari biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan pemohon, biaya materai, biaya redaksi hingga biaya panggilan termohon.

Jadi, siapkan juga sejumlah uang untuk mengurusnya atau simak biayanya di sini.

Baca Juga: 6+ Fakta Risty Tagor Cerai untuk Ketiga Kalinya!

Biaya Cerai Talak

Bagaimana cara suami menggugat cerai istri

Foto: Ilustrasi Uang (Orami Photo Stock)

Setelah Moms mengetahui cara mengurus surat cerai, tentu yang menjadi pikiran adalah harganya, ya.

Biaya untuk cerai terbagi menjadi 6, yakni biaya pendaftaran, biaya proses, panggilan pemohon, panggilan termohon, biaya redaksi, dan biaya materai.

Berikut rinciannya:

  • Biaya pendaftaran: Rp30.000
  • Biaya proses: Rp50.000
  • Panggilan pemohon: Rp80.000 (x3): Rp240.000
  • Panggilan termohon: Rp80.000 (x4): Rp320.000
  • Biaya redaksi: Rp5.000
  • Biaya materai: Rp6.000
  • Total biaya: Rp651.000

Tentunya rincian biaya di atas hanya estimasi ya, Moms. Umumnya biaya perceraian akan lebih mahal dari ini.

Terlebih, harus menyewa jasa pengacara yang mungkin akan merogoh kocek hingga puluhan juta. Apabila persidangan berlanjut maka biaya juga terus bertambah.

Itulah cara mengurus surat cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri yang perlu diketahui.

Dengan begini, kalian tidak perlu lagi meminta jasa pengacara untuk mengurusnya karena mengurusnya sendiri akan lebih mudah.

Langkah Langkah suami menggugat cerai istri?

Langkah Apa Saja Untuk Mengajukan Gugatan Cerai ?.
Menyiapkan Dokumen. ... .
Membuat Surat Cerai Sesuai Dengan Fakta Permasalahan. ... .
Mendaftarkan Gugatan Perceraian Ke Pengadilan. ... .
Menyiapkan Biaya. ... .
Menyiapkan Saksi Perceraian. ... .
6. Mengetahui Proses dan Tata Cara Persidangan..

Kapan seorang suami boleh menceraikan istrinya?

Perceraian tersebut sah apabila seorang suami berakal sehat, balig dan dengan kemauan sendiri. Maka, jika suami tersebut menceraikan istrinya karena ada paksaan dari pihak lain, seperti orang tua ataupun keluarganya, maka perceraian tersebut menjadi tidak sah.

Apakah seorang suami bisa mengajukan cerai?

Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau juga istri atau dapat diwakili kuasanya.

Langkah pertama urus perceraian?

Penggugat harus mengajukan surat gugatan cerai terlebih dahulu ke Pengadilan Agama. ... .
Gugatan segera diserahkan ke Pengadilan Agama. ... .
Nantinya, dalam waktu 1-2 hari sejak gugatan didaftarkan, pihak Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidang perkara tersebut..