Bagaimana dampak pelaksanaan hak dan kewajiban yang seimbang
Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat? LihatSebuah negara terbangun dari empat unsur penting, salah satunya adalah warga negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara tersebut. Hak dan kewajiban warga negara telah diatur secara rinci oleh Undang-Undang Dasar 1945. Keduanya melekat dalam diri seseorang sejak lahir sampai wafat. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat diperlukan dalam kehidupan seorang manusia. Keduanya harus dipenuhi tanpa perlu merusak esensinya satu sama lain. Apa itu hak dan kewajiban? Mengapa hak dan kewajiban harus seimbang? Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat? LihatPengertian Hak dan KewajibanHak adalah hal yang secara mutlak dimiliki seseorang sejak ia lahir. Hak bersifat fakultatif, artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sesuai dengan kehendak. Contoh hak warga negara:
Sedangkan kewajiban adalah tanggung jawab seseorang sebagai warga negara yang harus dipenuhi secara sadar agar tercipta lingkungan yang baik dan sejahtera. Kewajiban ini sifatnya harus dipenuhi. Jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Contoh kewajiban warga negara:
Hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Jika keduanya tidak dijalankan seimbang, maka akan muncul kekacauan dalam bernegara. Hidup pun menjadi tidak harmonis, nyaman, aman dan tentram. Selain itu, sulit untuk memenuhi hak apabila kewajiban tidak terlaksana. Begitu pula sebaliknya. Sebab, hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Hak sendiri dimaknai sebagai sesuatu yang diperoleh dan bisa dituntut apabila seseorang sudah melaksanakan kewajibannya. Namun apabila kewajiban tersebut tidak terlaksana, maka sulit untuk menuntut hak. Idealnya pemenuhan kewajiban haruslah didahulukan dari tuntutan pemenuhan hak. (MSD) |