Bagaimana dengan perdagangan dalam negeri

Bagaimana dengan perdagangan dalam negeri


TUPOKSI BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI

A. TUGAS BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI

  1. Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, perumusan, pengkajian, pengaturan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang perdagangan dalam negeri.
  2. Bidang Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas
  3. Bidang Perdagangan Dalam Negeri membawahkan seksi yang dipimpin oleh  kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.

B. FUNGSI BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI   

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. perumusan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perdagangan dalam negeri;
  3. pengendalian dan pengawasan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
  4. penyusunan regulasi dan tatalaksana penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
  5. pembinaan NSPK terkait Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
  6. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan bimbingan teknis dibidang kelembagaan usaha, perdagangan jasa, usaha dagang asing, keagenan dan pendaftaran perusahaan;
  7. pengaturan regulasi dan tata laksana penerbitan tanda daftar gudang, dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB);
  8. pengendalian dan pengawasan penerbitan tanda daftar gudang, dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB);
  9. pengaturan regulasi dan tata laksanan proses penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk: 1) penerima waralaba dari waralaba dalam negeri; 2) penerima waralaba lanjutan dari warlaba dalam negeri; dan 3) penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk: 1) penerima waralaba dari waralaba dalam negeri; 2) penerima waralaba lanjutan dari warlaba dalam negeri; dan 3) penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri;
  10. pengawasan dan pengendalian penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk: 1) penerima waralaba dari waralaba dalam negeri; 2) penerima waralaba lanjutan dari warlaba dalam negeri; dan 3) penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk: 1) penerima waralaba dari waralaba dalam negeri; 2) penerima waralaba
  11. lanjutan dari warlaba dalam negeri; dan 3) penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri;
  12. pengaturan regulasi dan tata laksana penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat;
  13. pengawasan dan pengendalian penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat;
  14. melaksanakan koordinasi pengawasan tempat penyimpanan bahan berbahaya dengan instansi teknis terkait;
  15. rekomendasi penerbitan Perdagangan Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT) dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu atau pulau;
  16. pengkoordinasian keterjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat kota;
  17. pengkoordinasian penyelenggaraan perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  18. perumusan kebijakan tata kelola metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan;
  19. pelaksanaan kerjasama pemasaran, misi dagang, kontak dagang, pameran promosi, fasilitasi dan kerjasama kemitraanpelaksanaan pemantauan,  evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perdagangan;
  20. pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  21. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  22. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


              

Oleh:

Nurul Hidayat Aktivitas bongkar muat di kawasan Tanjung Priok, belum lama ini. Akibat faktor perdagangan internasional yang belum pulih itu, pada 2016, JICT hanya menargerkan produktivitas bongkar muat dengan volume 2,3 juta atau 2,4 juta twenty foot equivalent units (TEUs). JIBI/BISNIS

Bisnis.com, JAKARTA – Target pemerintah untuk menggeliatkan perdagangan dalam negeri agar mendorong pemulihan ekonomi pada 2021 diyakini bakal berat.

Salah satu target yang dipatok adalah pertumbuhan sebesar 4,8 persen pada perdagangan besar dan eceran bukan mobil dan motor yang menjadi domain Kementerian Perdagangan. Sampai kuartal III 2020, sektor lapangan usaha ini tercatat terkoreksi 0,97 persen dibandingkan dengan Januari—September 2019.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W. Kamdani berpendapat potensi pemulihan dari sisi perdagangan dalam negeri cenderung memiliki ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan dengan perdagangan luar negeri. Ketidakpastian ini makin dirasakan dengan pengetatan aktivitas yang diberlakukan pemerintah pada pembuka 2021.

Baca Juga : Surplus Neraca Dagang Diprediksi Berlanjut Tahun Ini

“Kita masih tidak tahu seberapa realistis target tersebut karena faktor ketidakpastian terbesar kita adalah timeline untuk melakukan normalisasi ekonomi,” kata Shinta, Minggu (17/1/2021).

Dia berpendapat target ini terlampau ambisius dalam skenario normalisasi perekonomian belum bisa diterapkan pada pertengahan tahun. Tetapi jika sektor usaha, terutama perdagangan, bisa lebih leluasa bergerak pada semester I, dia meyakini target tersebut tak sulit dicapai.

“Tetapi untuk mencapai target harus menggenjot investasi dan penciptaan lapangan kerja secara maksimal. Hampir mustahil kita bisa meningkatkan confidence konsumsi untuk mencapai pertumbuhan yang sedemikian tanpa penciptaan lapangan kerja yang cukup besar tahun ini,” kata dia.

Baca Juga : Neraca Perdagangan Surplus Beragam Sambutan di Pasar Keuangan

Pernyataan Shinta bukan tanpa alasan, sebagai salah satu lapangan usaha dengan sumbangan besar ke PDB, sektor ini erat kaitannya dengan konsumsi rumah tangga yang sampai September 2020 terkontraksi 2,29 persen.

Data Nielsen Retail Audit bahkan menunjukkan bahwa sektor perdagangan eceran turun 4,9 persen sampai September 2020 setelah pada periode sebelumnya masih bisa tumbuh 2,5 persen.

Selain tugas berat menggenjot perdagangan dalam negeri, Shinta juga mengemukakan bahwa target kontribusi produk lokal terhadap total konsumsi rumah tangga terbilang ambisius. Terlebih jika melihat ketergantungan bahan baku impor pada pangan yang terbilang besar.

Shinta mengatakan konsumen kerap dirugikan karena harga produk dalam negeri kalah bersaing dari sisi harga. Karena itu, dia menyarankan Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait dapat meningkatkan efisiensi produk.

“Harga produk dalam negeri setidaknya harus sama dengan harga impor untuk produk dengan kualitas yang sama,” kata dia.

Dalam hal ini, Shinta menyebutkan pekerjaan rumah Kementerian Perdagangan lainnya adalah menyangkut rantai pasok barang yang telah menjadi masalah menahun. Kendala konsumsi produk lokal, lanjut Shinta, selama ini juga berkutat pada besarnya biaya logistik yang bahkan bisa lebih tinggi dari biaya impor.

“Akan lebih realistis apabila masyarakat didorong untuk mengkonsumsi produk yang diproduksi secara lokal sehingga biaya logistik tidak terlalu tinggi, konsumen juga tidak dibebani kenaikan harga di pasar atau penurunan kualitas,” kata dia.

Namun, perjalanan menuju kondisi ideal itu diakuinya bakal memerlukan investasi besar di daerah, terutama di daerah yang sumber pertumbuhan ekonominya tidak terdiversifikasi. Meski memungkinkan, target kontribusi produk lokal sebesar 94,3 persen memang masih jauh dari realisasi.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Amanda Kusumawardhani

Pengertian perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.

Bagaimana dengan perdagangan dalam negeri

Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui kebijakan dan pengendalian. Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud diatas diarahkan pada:

  1. peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi;
  2. peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha;
  3. pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam negeri;
  4. peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam Negeri; dan
  5. pelindungan konsumen.

Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri paling sedikit mengatur tentang:

  1. pengharmonisasian peraturan, Standar, dan prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah;
  2. penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang;
  3. pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan pokok masyarakat;
  4. pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
  5. pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan;
  6. peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
  7. Perdagangan antarpulau; dan
  8. pelindungan konsumen.

Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri meliputi:

  1. Perizinan;
  2. Standar; dan
  3. Pelarangan dan pembatasan.

Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung atau langsung kepada konsumen dapat dilakukan melalui Pelaku Usaha Distribusi.


Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum yang antara lain adalah :

  1. Distributor dan jaringannya;
  2. Agen dan jaringannya
  3. Waralaba.

Distribusi Barang secara langsung) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara:

  1. Single level; 
  2. Multilevel.

Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung.
.

Newer Posts Older Posts