Bagaimana dengan yg mau pensiun tentang tunjangan gaji 13 14

PNS. ©2022 Merdeka.com

Reporter : Idris Rusadi Putra

Merdeka.com - Pemerintah memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS sebelum Lebaran tahun ini. Saat ini, Kementerian Keuangan masih membahas mekanisme pencairannya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] untuk THR sudah disiapkan.

"Kalau alokasi APBN selalu disiapkan," katanya

Selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13 di tahun ini. Pemberian gaji ke-13 bahkan sudah diatur di dalam undang-undang [UU] Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] 2022.

Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.

Kedua tunjangan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

2 dari 3 halaman

Meski dipastikan cair, besaran kedua tunjangan bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak. Di mana, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu. "Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya di Jakarta awal tahun ini.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

3 dari 3 halaman

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 lalu meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Untuk mengetahun informasi seputar pencairan dan besaran THR karyawan swasta, silakan klik di sini.

Presiden Joko Widodo

Presiden RI Joko Widodo [Jokowi] pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya [THR] dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara [ASN], TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] dan Peraturan Kepala Daerah [Perkada] untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD].

Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar. Menurut laporan yang diterima Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

“Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” tegasnya.

Pemerintah, tegas Presiden, selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita.

“Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.

“Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” tandasnya. [SLN/FID/UN]

Simak pernyataan Presiden RI selengkapnya di sini:

Lihat Foto

ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden/HO

Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1443 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu [2/4/2022]. Dalam kesempatan itu Presiden menyampaikan meskipun masih dalam suasana pandemi, berkat kerja keras semua pihak, kasus COVID-19 di Indonesia dapat dikendalikan sehingga pada Ramadhan tahun ini umat muslim bisa beribadah dengan sedikit lebih leluasa.


KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo [Jokowi] memastikan bahwa tunjangan hari raya [THR] bagi pegawai negeri sipil [PNS] atau aparatur sipil negara [ASN] segera cair dalam waktu dekat.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja [tukin] sebesar 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca juga: Apakah CPNS Dapat THR 2022? Cek Ketentuan Besaran THR CPNS

Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis [14/4/2022].

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini. Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.

Baca juga: Perhitungan THR 2022, Cek Besaran THR 2022 Karyawan Swasta

Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Besaran THR PNS 2022

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề