Bagaimana hubungan antara lembaga perwakilan, partai politik serta kedaulatan rakyat ?

Dengan asas langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan pemilu ini, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

HUBUNGAN RAKYAT (PEMILIH) DENGAN WAKIL RAKYAT DAN PARTAI POLITIK Oleh

Aan Eko Widiarto

A. Pendahuluan Hubungan antara wakil rakyat dengan pemilih dan partai politik hingga saat ini masih mengalami berbagai kendala yang mengakibatkan tidak optimalnya performance lembaga perwakilan di Indonesia. Anggota DPR/DPRD terkesan berada pada posisi sebagai wakil partai ketimbang sejatinya sebagai wakil rakyat. Hubungan rakyat dengan wakil rakyat hanya tampak tatkala pemilihan umum yakni ketika mereka memilih wakil rakyat atau gambar partainya. Pasca pemilu, hubungan tersebut hilang dan wakil rakyat langsung menjalankan tugasnya di gedung dewan atas nama rakyat. Tidak ada mekanisme yang menetapkan dan mengukuhkan bahwa wakil rakyat tetap sebagai bagian dari rakyat yang tidak terlepas dari problem-problem kerakyatan. Kondisi ini diperparah dengan sistem kepartaian dan susunan serta kedudukan wakil rakyat yang mengakibatkan keterputusan hubungan rakyat dengan wakilnya semakin jauh. Dalam konteks ini jelas bahwa suara rakyat dalam pemilu hanya sebagai legitimasi bagi wakil rakyat untuk menduduki kursinya di parlemen. Wakil rakyat pada akhirnya lebih sebagai wakil partai akibat hubungan yang erat antara wakil rakyat dengan partai politik. Sistem fraksi dan recall mengukuhkan hubungan yang kuat antara wakil rakyat dengan partai politik. B. Kendala Yuridis Kendala utama dalam kaitan hubungan antara rakyat dengan wakil rakyat serta rakyat dengan partai politik adalah kendala di bidang hukum atau disebut dengan kendala yuridis. Kendala yuridis ini berupa kelemahan pengaturan susunan dan kedudukan DPR, DPD dan DPRD, pengaturan sistem pemilu dan pengaturan partai politik. Kendala Yuridis dalam Sistem Pemilu Pengaturan sistem pemilu di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 masih belum mampu mencerminkan kedaulatan rakyat dalam konteks legitimasi suara rakyat kepada wakil-wakilnya. Hal ini dikarenakan calon yang yang dipilih oleh rakyat dan mempunyai suara terbayak maka belum otomatis terpilih walaupun mendapat suara terbanyak, mengingat keanggotaan wakil rakyat tersebut ditetapkan melalui dua tahap penghitungan dengan menggunakan aturan BPP (UU Pemilu pasal 105). BPP adalah Bilangan Pembagi Pemilihan yang diperoleh dari jumlah total suara sah dengan jumlah kursi yang tersedia di suatu daerah pemilihan. Dengan adanya sistem BPP maka penentuan seorang caleg menjadi calon terpilih adalah sebagai berikut: Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP, ketentuannya adalah : a. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan atau lebih besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua; b. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi didaerah pemilihan yang bersangkutan; c. penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak. d. nama calon yang mencapai angka BPP ditetapkan sebagai calon terpilih. e. nama calon yang tidak mencapai angka BPP, penetapan calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan. Digunakannya sistem BPP ini menunjukkan kelemahan yang ada dalam sistem pemilu 2004 karena di satu sisi menggunakan sistem proporsional dengan daftar caleg terbuka, dan di lain sisi menggunakan sistem distrik berwakil banyak. Sistem semacam ini akan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat yang tidak paham tentang penetapan calon berdasarkan mekanisme BPP. Karena calon wakil rakyat yang populer di suatu daerah pemilihan belum tentu mendapatkan kursi. Jumlah suara terbanyak secara otomatis menunjukkan besarnya jumlah dukungan rakyat pada calon tersebut sehingga apabila calon dengan suara banyak tersebut tidak jadi karena tidak memenuhi BPP maka akan mengecewakan rakyat dan menunjukkan rakyat tidak mempunyai kuasa untuk menentukan wakilnya. Padahal calon lainnya yang tidak mendapat suara terbanyak tetapi karena menempati urutan pertama pada daftar calon berdasarkan sisa suara maka menjadi calon terpilih. Sangatlah jelas UU pemilu lebih menghargai kedaulatan partai politik daripada kedaulatan rakyat. Proses pengebirian kedaulatan rakyat terjadi dalam UU pemilu. Karena caleg yang tidak mendapatkan suara signifikan, tetapi karena aturan UU maka ditetapkan sebagai anggota legislatif. Sebenarnya satu hal yang cukup progresif dalam sistem pemilu saat ini yaitu diterapkannya Daerah Pemilihan (Dapil). Ditentukan dalam Pasal 46 UU/12/2004 bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan. Cara penetuan daerah pemilihan adalah sebagai berikut: a. Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian Provinsi; b. Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota sebagai daerah Pemilihan; c. Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan atau gabungan Kecamatan sebagai daerah Pemilihan. Penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) kursi. Ketentuan tersebut sudah baik karena layaknya di sistem distrik rakyat bisa memilih wakilnya di daerahnya sendiri. Namun demikian muncul persoalan ketika calon legislatif tidak disyaratkan berdomisili di daerah pilihan tersebut sehingga dimungkinkan muncul calon-calon yang berasal dari daerah lain. Selain itu peran dominan partai untuk menentukan daftar caleg juga menjadi problem tersendiri karena calon terbaik bagi rakyat belum tentu calon terbaik bagi partai. Akibatnya rakyat di daerah pemilihan tidak dapat secara penuh menentukan calon yang menurut mereka memenuhi syarat dan layak untuk dipilih. Jika rakyat secara arif memaklumi sistem yang demikian ini maka tidak akan terjadi masalah lebih besar, namun bila tidak maka konflik akan terjadi antar pendukung parpol maupun di dalam tubuh parpol itu sendiri. Sebagai korban tentunya rakyat itu sendiri sehingga hal yang demikian ini harus dihindari pada sistem pemilu kedepan. Partai politik sebagai sarana partisipasi publik dan media agregasi kepentingan harus menyiasati persoalan ini secara dewasa dan bertanggung jawab. Sebab dalam konteks demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kedaulatan negara. Rakyat mempunyai hak sepenuhnya untuk terlibat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka. DPR/DPRD hanya berposisi sebagai wakil rakyat yang mendapat mandat rakyat untuk mewakili kepetingannya. Sebagai wakil seharusnya wakil rakyat tidak bisa melakukan hal lebih di luar mandat yang diberikan oleh rakyat sebagai pemberi mandat. Jika masih ada faktor lain yang namanya partai politik sehingga mengakibatkan terhalangnya hubungan rakyat dengan wakilnya maka kedaulatan rakyat akan hilang. Seharusnya posisi partai politik lebih pada fungsi fasilitasi kepentingan rakyat menuju proses-proses politik dalam kehidupan ketatanegaraan. Bila hal demikian yang terjadi maka rakyat tidak vis a vis berhadap-hadapan dengan partai politik karena mempunyai kepentingan yang bertolak belakang, namun sinergis mampu memperjuangkan kepetingan bersama dan berawal dari visi yang sama. Kendala Yuridis dalam Susunan dan Kedudukan Wakil Rakyat Salah satu ketentuan yang cukup menjadi kendala dalam kaitan hubungan rakyat dengan wakilnya adalah ketentuan penggatian antar waktu dalam ketentuan UU 22/2003. Ditentukan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu salah satunya karena diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. Dengan adanya ketentuan ini maka otoritas partai terhadap kadernya yang duduk sebagai wakil rakyat di parlemen semakin kuat. Otoritas partai tersebut dikukuhkan dengan Pasal 8 Huruf f dan g UU 31/2002, yaitu partai politik berhak mengusulkan penggantian antarwaktu dan mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan alasan pengusulan partai politik untuk dilakukan penggantian antarwaktu sebagaimana diatur dalam dan Pasal 12 UU 31 Tahun 2002 juga sangat subjektif yakni tergantung pada kepentingan partai sebagaimana ada dalam AD dan ART partai. Ditentukan dalam pasal 12 tersebut bahwa anggota partai politik yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan rakyat apabila: a. menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan atau menyatakan menjadi anggota partai politik lain; b. diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; atau c. melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan. . Mekanisme penggantian antarwaktu oleh partai ini pada hakekatnya telah mengambil alih kedaulatan rakyat sebagai pemilih yang seharusnya dilengkapi pula dengan kewenangan untuk menarik kembali pilihannya. Apabila kewenangan untuk menarik kembali pilihan berada pada partai maka menjadi kabur. Partai tidak pernah menjadikan seorang calon sebagai wakil rakyat, rakyatlah yang menjadikan calon tersebut melalui suara yang mereka berikan. Partai hanya pada posisi fasilitasi seseorang menjadi wakil rakyat melalui pencalonan dan kampanye. Dalam konteks ini sudah sewajarnya bila seorang wakil rakyat diberhentikan atau dilakukan penggantian antarwaktu maka rakyat sendirilah yang melakukan, bukan partai politik. Ketentuan tentang fraksi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (6) juga menjadi penghalang hubungan antara rakyat dengan wakil rakyat. Ditentukan bahwa anggota-anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib berhimpun dalam fraksi. Keberadaan fraksi-fraksi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi alat pengontrol yang efektif bagi parpol di parlemen terhadap kadernya. Anggota parpol terpilih sebagai wakil rakyat tidak bisa secara murni menyuarakan aspirasi rakyat yang diwakilinya disetiap daerah pemilihan karena melalui mekanisme fraksi mereka terkontrol oleh partai.

Hampir setiap keputusan penting diambil tanpa kemudian dibicarakan secara bebas, setara, bersama, dan jujur di antara anggota, dan pernyataan segelintir pimpinan fraksi seolah-olah sudah menjadi keputusan anggotanya. Sebenarnya di dalam Penjelasan Pasal 98 ayat (6) tersebut sudah diterangkan bahwa fraksi bukan alat kelengkapan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun apabila dilihat dari sisi pembentukannya yaitu pembentukan fraksi dalam DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota minimal anggotanya ditentukan dengan memperhatikan jumlah alat kelengkapan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menjamin kinerja dari lembaga-lembaga tersebut, tampak bahwa keberadaan fraksi ini adalah sebagai bayang-bayang alat kelengkapan dewan. Seolah-olah tanpa fraksi alat kelengkapan dewan tidak terjamin kinerjanya. Dibutuhkan keberanian untuk bekerja tanpa mendasarkan pada kelompok kepartaian dengan meninggalkan sistem fraksi dengan bekerja berdasarkan urusan yang ditangani sebagaimana alat kelengapan dewan yang dibentuk.

Kendala Yuridis dalam Pengaturan Partai Politik Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, kedudukan parpol sangat kuat dalam konteks hubungan rakyat (pemilih) dengan wakil rakyat. Pasal 8 huruf f dan g UU 31/2002 menentukan bahwa partai politik berhak mengusulkan penggantian antarwaktu dan mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sistem kepengurusan kepartaian di Indonesia juga masih sangat terpusat sebagaimana ketentuan Pasal 13 UU 31/2002. Di dalam ayat (1) dan (2) ditentukan bahwa Partai politik mempunyai kepengurusan tingkat nasional dan dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan lainnya. Kepengurusan partai politik tingkat nasional berkedudukan di ibu kota negara. Sistem kepengurusan yang demikian ini mengakibatkan aspirasi pengurus ditingkat daerah seringkali bertentangan dengan aspirasi pengurus tingkat pusat. Banyak contoh bahkan konflik pun terjadi terutama ketika pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Pengurus tingkat daerah mengusung suatu nama, namun pengurus di tingkat pusat mengusung nama lain yang berbeda dengan aspirasi pengurus tingkat daerah. Akibatnya terjadi konflik akibat ketidakpuasan daerah. Kondisi kepengurusan partai yang demikian ini tidak pas dengan penataan hubungan Pusat dan Daerah dalam konteks otonomi daerah. Meskipun tidak terkait secara langsung antara partai politik dan otonomi daerah, partai politik mempunyai andil dalam pelaksanaan otonomi daerah melalui pengisian jabatan kepala daerah dan wakil-wakil rakyat baik di daerah propinsi maupun kabupaten/kota. Sinkronisasi sistem kepengurusan partai dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan. Gagasan pembentukan partai lokal sebagaimana yang saat ini terjadi di Aceh bisa jadi menjadi alternatif pemecahan masalah sentralisme di dalam tubuh partai. Sudah saatnya masyarakat di daerah diberikan hak untuk menentukan apirasi politiknya sendiri terlepas dari kontrol pimpinan pusat partai di Jakarta. C. Upaya Mendekatkan Hubungan Rakyat dan Wakil Rakyat Dalam sebuah makalahnya, Ibnu Tricahyo mengemukakan bahwa sistem pemilu yang dipilih berperan menstrukturkan hubungan pemilih dengan wakil. Struktur hubungan inilah yang akan menentukan tingkat responsivitas wakil terhadap aspirasi rakyat. Maka dari itulah perlu adanya reformasi terhadap sistem pemilu yang selama ini digunakan. Selama ini perdebatan electoral reform terfokus pada pencarian salah satu sistem, plurality system atau proporsional system atau kombinasinya yang cocok dengan realitas sosial-politik di Indonesia. Pemilu di Indonesia yang diselenggarakan secara nasional lebih cenderung menenggelamkan isu-isu lokal, dan politisi lokal berada dibawah bayang-bayang politisi nasional. Isu-isu nasional yang Jakarta sentris lebih mendominasi pewacanaan saat kampanye. Sistem ini membuat politisi lokal tidak independen berhadapan dengan politisi pusat. Ide pemisahan pemilu nasional dan lokal menjadi relevan untuk dikaji kembali secara mendalam. Menurut Ibnu, pemisahan pemilu lokal akan mampu menciptakan politisi yang berbasis daerah, mandiri dari pimpinan partai nasional, serta responsif terhadap aspirasi daerah. Dengan kata lain pemisahan pelaksanaan Pemilu akan membebaskan politisi dan agenda lokal dari dominasi politisi dan agenda nasional. Pemisahan itu merupakan sebuah bentuk rekayasa institusional yang memaksa politisi lokal agar memfokuskan agenda lokal dan reponsif terhadap aspirasi daerah. Dengan demikian, program otonomi daerah benar-benar berpeluang membangun demokrasi lokal yang berorientasi pada penguatan dan pengembangan masyarakat lokal. Melalui jalan ini, demokrasi yang dihasilkan merupakan demokrasi yang bisa senyatanya responsif terhadap kepentingan serta aspirasi rakyat, terutama rakyat di daerah-daerah. Pemisahan jadwal pemilu tersebut membuat pemilu di daerah lebih independen dari pengaruh politik Jakarta. Kemandirian itu akan membuat isu Jakarta sentris tidak layak jual di tingkat daerah. Efek terpenting dari fenomena tersebut adalah agenda daerah menjadi primadona dalam politik daerah. Hal itu merupakan langkah yang maju dan berpotensi menyukseskan program otonomi daerah. Ketentuan penentuan calon legislatif juga perlu dirubah yaitu nama calon yang mencapai angka BPP ditetapkan sebagai calon terpilih. Sedangkan nama calon yang tidak mencapai angka BPP, penetapan calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak calon di daerah pemilihan yang bersangkutan. Ketentuan yang demikian ini lebih menjamin unsur bagi calon yang memiliki jumlah suara terbesar namun tidak memenuhi BPP. Peran partai untuk menempatkan saorang calon di nomor jadi (nomor teratas) juga akan menjadi hilang karena rakyatlah (pemilih) yang menentukan jadi tidaknya caleg menjadi calon terpilih. Money politik maupun praktek KKN di dalam partai tidak akan terjadi dalam proses pencalonan. Money politik bisa jadi tersempitkan pada pemilih yang sebenarnya dalam sistem apapun bisa saja terjadi money politik terhadap pemilih. Justru dalam hal ini penegakan hukumlah yang perlu dioptimalkan agar tidak terjadi money politik terhadap pemilih. Selain gagasan pemisahan sistem pemilu tersebut, pembentukan partai lokal juga diperlukan. Partai lokal akan memunculkan politisi-politisi lokal di daerah. Melalui politisi lokal inilah peran politik masyarakat di daerah akan lebih menonjol dan peran politik elite politik pusat dapat dikurangi. Dengan demikian akan dapat dihindari pertentangan kepentingan antara kepentingan politisi daerah dan pusat. Perubahan pada sistem pemilu dan kepartaian juga perlu diikuti dengan perubahan pada pengaturan susunan dan kedudukan wakil rakyat. Keberadaan fraksi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah saatnya diakhiri dengan lebih mengedepankan optimalisasi peran alat kelengkapan dewan. Dengan demikian posisi alat kelengkapan dewan tidak berada di bawah bayang-bayang fraksi. Rakyat (pemilih) akan lebih mudah menyalurkan aspirasinya secara langsung kepada wakilnya karena wakil rakyat tidak terkelompokkan suaranya pada partai melalui fraksi. D. Penutup Selama ini rakyat (pemilih) terjauhkan dari wakil-wakilnya di parlemen. Hal ini diakibatkan dekatnya hubungan antara wakil rakyat dengan partai politik. Posisi yang demikian ini perlu diperbaiki dengan menempatkan partai sebagai fasilitator antara rakyat (pemilih) dengan wakilnya. Hal demikian ini akan mengembalikan hakekat partai sebagai organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Dalam rangka mendekatkan hubungan rakyat dengan wakilnya maka setiap anggota dewan perlu membentuk pusat kegiatan konstituen dalam rangka meningkatkan konsultasi publik. Perubahan terhadap pengaturan partai politik, sistem pemilu, dan susunan dan kedudukan wakil rakyat juga perlu dirubah. Sentralisasi kepengurusan partai perlu dipotong dengan memberikan peluang bagi berdirinya partai-partai lokal. Sedangkan kewenangan partai yang besar dengan melakukan penggantian antarwaktu dan pemberhentian wakil rakyat juga harus dikurangi dengan menghilangkan alasan yang sifatnya subjektif. Alasan subjektif ini merupakan alasan pemberhentian atau penggantian antarwaktu yang tidak mendasarkan pada fakta riil misalnya meninggal dunia, mengundurkan diri, dan melakukan tindak pidana. Alasan subjektif merupakan alasan diberhentikan atau digantinya anggota dewan karena tidak sesuai dengan kepentingan partai atau biasa disebut dengan melanggar AD/ART partai.

Sistem pemilu juga perlu dirubah dengan lebih memberikan ruang gerak pada rakyat (pemilih) di daerah melalui penerapan pemilu lokal. Dengan adanya pemilu lokal diharapkan sentralisme partai tidak terjadi dan politisi-politisi lokal bisa bersaing secara demokratis. Dan terakhir, fraksi perlu dihapuskan agar kepentingan partai tidak masuk dalam pelaksanaan tugas sehari-hari anggota dewan. Sebagai imbangannya maka alat kelengkapan dewan perlu dioptimalkan peran dan fungsinya sehingga apabila mereka menemukan kendala dalam pelaksanaan tugasnya akan bertanya atau melakukan konsultasi publik dengan konstituennya bukan dengan partainya.

DAFTAR BACAAN

C.F. Strong, Modern Political Constitutions, E.L.B.S. Edition First Published, (London: The English Language Book Society and Sidgwick & Jackson Limited, 1966)

Eep Saefullah Fatah, Masalah Dan Prospek Demokrasi di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994)

Hans Kelsen, General Theory of Law And State, Translated by Anders Wedberg, (New York: Russel & Russel, 1961)

J.H.A. Logeman, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Judul Asli: Over de theorie van een stellig staatsrecht, Penerjemah: Makkatutu dan J.C. Pangkerego, (Jakarta: Ichtiar Baru – Van Hoeve, 1975)

Mac Iver, The Modern State, First Edition, (London: Oxford University Press, 1955)

Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Tata Negara, Cetakan Keenam, (Jakarta: PT Dian Rakyat, 1989)

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Makalah:

Ibnu Tricahyo, Kebutuhan Legislasi Masyarakat dan Upaya Fraksi Memperjuangkan Konstituen, Makalah Seminar Jimly Asshiddiqie, Demokratisasi Pemilihan Presiden dan Peran MPR di Masa Depan, www.Google.Com

Kristoforus Efi, Fenomena BPP, www.Google.Com