Bagaimana hukum pokok-pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?

Bagaimana hukum pokok-pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?

Bagaimana hukum pokok-pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?
Lihat Foto

Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur DOK. Shutterstock

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar ideologi negara yaitu Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung sejumlah pokok pikiran. Pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan UUD Negara Indonesia yaitu mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi).

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan secara normatif dalam pasal-pasal UUD 1945.

Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:

  • Pokok Pikiran Pertama: Persatuan (sesuai dengan sila ketiga Pancasila). Negara dan seluruh warga negara Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau peorangan.
  • Pokok Pikiran Kedua: Keadilan sosial (seusai dengan sila kelima Pancasila). Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  • Pokok Pikiran Ketiga: Kedaulatan rakyat (sesuai dengan sila keempat Pancasila). Sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berlandaskan atas kedaulatan rakyat dan permusywaratan/ perwakilan.
  • Pokok Pikiran Keempat: Ketuhanan Yang Maha Esa (sesuai dengan sila pertama Pancasila) dan kemanusiaan yang adil dan beradab (sesuai dengan sila kedua Pancasila). UUD harus mengandung isis yang mewajibkan pemerintah memelihara budi pekeri luhur, ketakwaan kepada Tuhan, dan menjunjung tinggi harkat dan masrtabat manusia.

Baca juga: Hubungan Antarlembaga Negara Menurut UUD 1945

Hubungan Kausal Organis Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan yang diwujudkan dalam pasal-pasal dalam UUD. Dengan kata lain, suasana kebatinan UUD 1945 dijiwai dan bersumber dari dasar filsafat negara yaitu Pancasila.

Hubungan langsung antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya bersifat kausal organis karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Sehingga, pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan. Meskipun dapat dipisahkan, tetapi tetap merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, berdasarkan atas permusyawaratan, perwakilan, dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Intisari dalam pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan dari dasar negara Pancasila. Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.

Dengan kata lain, UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian rinci dan rangkaian makna dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang bersumber dan dijiwai oleh Pancasila.

Baca juga: Perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945

Pernahkah kalian membaca teks pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam upacara di sekolah? Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 (alinea 1-4) sebagai salah satu bagian fundamental bagi Indonesia kepada generasi penerus bangsa. Ya, seperti kita tahu, pembukaan UUD negara RI 1945 mempunyai isi yang terdiri dari 4 alinea, dimana setiap alinea pada pembukaan UUD 1945 mempunyai makna dan isi yang berbeda. Disamping itu, setiap alinea mempunyai makna khusus tersendiri jika ditelusuri lebih lanjut. Dan jika sebuah teks memiliki makna khusus, pastilah teks tersebut juga memiliki pokok pikiran.

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 merupakan gambaran suasana batin dari undang-undang itu sendiri, setiap pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai dasar hukum negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 ( alinea 1-4 ) yaitu, pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran Ketuhanan.

Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Pokok pikiran tersebut jelas menyatakan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan.

(Baca juga: Makna dan Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara)

Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pancaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.

Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. Pokok pikiran ini di ciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.

Pokok Pikiran Ketuhanan

Pokok pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus kedua dari Pancasila. Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Secara tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan.

Diharapkan, harkat dan martabat manusia juga dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun dan kapanpun. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang keempat ini dibuat dengan berpedoman pada pasal 34 – 37 UUD 1945.

Bagaimana hukum pokok-pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?
Karikatur Proklamasi Kemerdekaan.

TRIBUNNEWS.COM - UUD 1945 terdiri dari empat bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.

Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia.

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 itu yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasalnya.

Dalam pembukaan UUD Tahun 1945 dijelaskan mengenai visi misi bangsa, mengenai apa itu kemerdekaan, tujuan yang hendak dicapai dalam kemerdekaan.

Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alenia, apabila ditelaah secara mendalam ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.

Baca juga: Sambil Menunggu Pengumuman CPNS 2021, Ikuti Latihan Soal dan Simulasi Tes SKD Online CAT BKN

Baca juga: Passing Grade CPNS 2021 Sudah Diumumkan, Ini Materi yang Akan Diujikan di Soal TWK, TIU dan TKP

Berikut Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, dihimpun dari beberapa sumber: 

1. Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.

Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.

Bagaimana hukum pokok-pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?
Berikut adalah pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasalnya.

Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila

Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.

Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945:

- Menjaga persatuan

- Mencegah perpecahan