Bagaimana pembagian kekuasaan di Indonesia secara vertikal jelaskan?

Berbicara mengenai pembatasan kekuasaan dalam suatu negara, tak lepas dari konsep pembagian kekuasaan. Di Indonesia, pembagian kekuasaan terdiri dari dua bagian, yakni pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal.

Ilustrasi: Pembagian Kekuasan secara Vertikal. Foto: Pixabay

Dikutip dari jurnal Politik Indonesia oleh Afan Gaffar, pembatasan kekuasaan pada suatu negara adalah untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh seseorang atau institusi. Selain itu, pembatasan kekuasaan dilakukan untuk menghindari terpusatnya kekuasaan oleh individu maupun kelompok atau institusi.

Inilah mengapa penerapan pemisahan dan pembagian kekuasaan suatu negara penting untuk dilakukan. Selain untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh individu atau kelompok tertentu, pembagian kekuasaan dilakukan untuk melihat posisi kekuasaan dalam sebuah struktur kekuasaan negara.

Seperti yang telah disinggung pada awal pembahasan, Indonesia memiliki dua jenis pembagian kekuasaan. Kali ini simak bagaimana pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia.

Pembagian Kekuasaan secara Vertikal

Dikutip dari e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya. Dalam hal ini pembagian kekuasaan terdiri dari beberapa tingkatan pemerintahan.

Pasal 18 ayat [1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebut:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah-daerah dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dalam undang-undang.”

Berdasarkan pasal tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Khususnya, terdiri dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.

Pembagian kekuasaan secara vertikal juga berlangsung pada tingkat pemerintah daerah. Penentuan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat. Koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari pemerintah pusat, ditujukan untuk menjaga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten maupun kota.

Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Mulai dari pemerintah daerah tingkat atas kepada pemerintah daerah tingkat di bawahnya.

Penerapan asas tersebut ditujukan sebagai konsekuensi dari pembagian kekuasaan secara vertikal di negara ini. Melalui asas yang sama, pemerintah pusat bisa menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom.

Para pihak yang menjalankannya terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Keduanya bertanggung jawab mengatur urusan pemerintahan di daerah masing-masing.

Namun, terdapat beberapa urusan pemerintahan yang tidak bisa diatur sendiri oleh pemerintah daerah, sehingga masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyatakan bahwa:

“Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”

Adapun urusan-urusan yang dimaksud terdiri dari:

Itulah penjelasan tentang pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia. Pembagian kekuasaan secara vertikal dapat memaksimalkan potensi daerah yang diatur melalui kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

JAKARTA - Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Pasalnya, karakteristik negara memiliki ciri-ciri sendiri

Prinsip pembagian kekuasaan yang merupakan konsistensi dari penerapan prinsip Negara hukum Indonesia diatur sepenuhnya dalam UUD 1945. Hanya saja, untuk prinsip umum seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.

Lantas bagaimana pembagian kekuasaan di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Baca juga: Bagaimana Fungsi DPR Berdasarkan UUD 1945? Simak Penjabarannya

Pembagian kekuasaan secara horizontal

Secara horizontal, pembagian yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, seperti: legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Baca juga: Tugas Pokok MPR Menurut UUD 1945, Yuk Disimak!

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. kekuasaan tersebut antara lain:

Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.

Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat [2] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru, Yuk Disimak!

Untuk pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yakni antara Pemerintah Daerah [Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah] dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD].

Baca juga: Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Yuk Disimak!

Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi [Gubernur/wakil Gubernur] dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota [Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota] dan DPRD kabupaten/kota.

Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 18 ayat [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara “Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Sehingga pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah [pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota]. Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.

Dimana, hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Demikian pemahaman terkait mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề