Bagaimana peran komite sekolah dalam manajemen hubungan sekolah lembaga pendidikan dengan masyarakat?

Kita menyadari bahwa keberadaan lembaga pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 Bab III pasal 4 ayat (6) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan pendidikan, pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Kemudian pada Bab VI pasal 13 ayat (1) ditegaskan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, sekolah/madrasah dan masyarakat. Tempat berlangsungnya pendidikan tidak hanya di sekolah/madrasah saja (formal) tetapi juga diselenggarakan oleh lembaga luar sekolah/madrasah (nonformal), serta di lingkungan keluarga (informal). Oleh karena itu pendidikan akan kuat dan tetap eksis apabila mendapat dukungan kuat dari masyarakat.

Sampai tahun 2001 telah ada perwakilan masyarakat di sekolah/madrasah yang diberi nama Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Sayangnya, lembaga ini sengaja didesain oleh pemerintah untuk hanya memiliki peran yang minimal, terutama terbatas pada permintaan pendapat dalam kenaikan SPP siswa. Bila ditelusuri, ada empat persoalan yang menjadi kendala utama yang menyebabkan BP3 tidak mempunyai peran yang signifikan.

Pertama, pada banyak sekolah/madrasah swasta, lembaga BP3 tidak mempunyai wewenang yang cukup untuk melakukan apapun karena yang berkuasa adalah pengurus yayasan yang biasanya dari ormas sosial. BP3 biasanya hanya dimintai masukan terutama dalam rencana kenaikan SPP atau biaya lainnya. Di samping itu, peran pengurus yayasan yang sangat besar ini turut mempengaruhi pengurus lain, seperti kepala sekolah/madrasah yang fungsinya sama seperti yang dialami oleh BP3, yakni tidak mempunyai wewenang. Dengan demikian, wewenang melakukan perubahan hanya berpusat pada ketua yayasan.

Kedua, tidak terdapat komunikasi dan koordinasi sinergis antara pihak pengurus BP3 dengan pihak sekolah/madrasah. Kedua belah pihak belum mencerminkan sebuah tim yang kompak dan terpadu sebagaimana mestinya.

Ketiga, karena keterbatasan SDM dan keterbatasan lainnya, pengurus BP3 belum memiliki visi masa depan tentang sekolah/madrasah, terutama menyangkut peran dalam menjawab tantangan perkembangan masyarakat dan tanggung jawab masyarakat dalam meningkatkan mutu sekolah/madrasah.

Keempat, belum ada kesepahaman yang melahirkan kerja sama sinergis antara sekolah/madrasah dan masyarakat. Dalam banyak kasus, pihak sekolah/madrasah masih menganut pemikiran lama bahwa sekolah/madrasah hanya kepanjangan yayasan atau kepanjangan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. Di pihak lain, masyarakat juga masih banyak yang menganggap bahwa tugas penyelenggaraan pendidikan terutama wajib belajar 9 tahun adalah tugas pemerintah.

Esensi hubungan masyarakat dengan sekolah/madrasah adalah untuk meningkatkan ketertiban, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat terutama dukungan moral dan finansial (Depdiknas,2001). Dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) salah satu tujuannya adalah melibatkan masyarakat agar lebih termotivasi untuk berfikir mengenai peningkatan mutu pendidikan pada sekolah/madrasah. Memperhatikan betapa besar peran masyarakat dalam dunia pendidikan maka Mendiknas melalui Keputusan Nomor 044/U/2002 tertanggal 2 April 2002 tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah. Mengingat pentingnya peran komite sekolah/madrasah sebagai pengganti BP3. Hal ini sangat beralasan karena komite sekolah/madrasah lebih dekat dengan satuan pendidikan sehingga lebih mengetahui permasalahan yang dihadapi di tiap satuan pendidikan.

Komite sekolah/madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Sisdiknas tahun 2003 Bab XV pada bagian ketiga pasal 56 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

Komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan, sedang ketua komite sekolah/madrasah bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Komite sekolah/madrasah bertujuan mewadahi dan menyalurkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan, meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Komite sekolah/madrasah berperan sebagai : pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di satuan pendidikan; pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan kerja; pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pendidikan di satuan kerja; dan mediator (mediator agency) antara sekolah/madrasah dan masyarakat di satuan pendidikan.

Komite sekolah/madrasah mempunyai fungsi sebagai berikut : mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai (kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/RAPBM), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan); mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; dan menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Pemberdayaan (empowered) masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan perlu lebih ditingkatkan tidak hanya memberi dukungan pendanaan saja tetapi juga memberi saran, pengontrol pelaksanaan pendidikan sehingga lembaga pendidikan merasa lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan output pendidikan yang lebih bermutu. Produk pendidikan yang bermutu sekarang ini sudah menjadi keharusan di era global yang serba kompetitif.

Pendidikan adalah asset bangsa untuk masa depan sehingga perlu penanganan yang sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Dalam pelaksanaan pendidikan perlu melibatkan masyarakat sebagai stakeholders. Komite sekolah/madrasah sebagai satu organisasi perlu dikelola dengan menerapkan berbagai prinsip dan praktik-praktik manajemen secara tepat. Namun demikian, tidak semua komite sekolah/madrasah mampu menjalankan roda organisasi sebagaimana yang diharapkan. Akan tetapi tekad untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan perlu menjadi alasan utama pengurus komite sekolah/madrasah untuk mengabdikan dirinya agar dapat melaksanakan fungsi dan tugas komite sekolah/madrasah.

Bagaimana peran komite sekolah dalam manajemen hubungan sekolah lembaga pendidikan dengan masyarakat?

Karya: Desy Angriani S.Pd. 

Pendidikan merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Semua manusia normal mengakui bahwa tanpa pendidikan manusia tidak pernah maju dan sampai pada kesempurnaan. Apalagi Islam yang merupakan agama yang sangat mementingkan pendidikan, maka wajar kalau pendidikan mesti diberikan dari awal penciptaan manusia sampai berakhirnya kehidupan seorang anak manusia. Dalam pelaksanaan pendidikan itu tidak bisa dilaksanakan sendiri, tapi perlu ada lembaga pendidikan yang mewadahi proses pendidikan itu baik lembaga pendidikan swasta maupun negeri. Dalam menjalankan proses pendidikan tersebut, juga tidak akan berjalan dengan baik kalau tidak adanya kerjasama antara semua pihak. Dalam hal ini, pihak-pihak yang terkait saling membantu satu sama lain dan punya tugas dan peran masing-masing seperti kepala sekolah, majlis guru, komite sekolah, dan masyarakat.

Dalam pengertiannya, komite sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh stakeholder pendidikan. Nama yang umum diberikan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. BP3, Komite Sekolah, dan atau Majelis Sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai dengan acuan ini. 

Komite sekolah merupakan suatu badan atau lembaga nonpolitis atau nonprofit. Komite ini dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan pendidikan pada tingkat sekolah. Mereka bertanggungjawab membantu sekolah dalam peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Menurut UU RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/ wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa komite sekolah terdiri atas unsur; orangtua siswa, wakil tokoh masyarakat (bisa ulama/rohaniawan, budayawan, pemuka adat, pakar atau pemerhati pendidikan, wakil organisasi masyarakat, wakil dunia usaha dan industri, bahkan kalau perlu juga wakil siswa, wakil guru-guru, dan kepala sekolah). 

Tujuan Komite Sekolah
Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah: Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Fungsi Komite Sekolah
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintahberkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

Peran Komite Sekolah Secara kontekstual, peran Komite Sekolah sebagai berikut : Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Kenyataan riil disekolah 
Banyaknya anggota komite sekolah yang belum paham dengan fungsi dan peran dalam memajukan mutu pendidikan. Kemudian adanya keengganan kalangan masyarakat untuk ikut mengembangkan dan memberdayakan komite sekolah sebagai  bentuk penciptaan hubungan partisipatif antara masyarakat dengan sekolah. Penciptaan hubungan kerjasama yang baik atas dasar kedudukan yang sama dengan penuh kesadaran akan kewajiban mengabdi pada bangsa dan negara, secara khusus kesadaran dan kewajiban untuk membangun pendidikan nasional secara keseluruhan. Hal itu dapat dilihat dari adanya keengganan orang tua peserta didik untuk hadir dalam rapat yang diadakan oleh sekolah berkaitan dengan kemajuan pendidikan, adanya sikap antipatif orang tua atas pendidikan anaknya bahwa dengan merasa tugasnya selesai apabila sudah menyekolahkan anaknya dan telah membantu membayar  biaya partisipasi pendidikan (sumbangan komite sekolah), serta banyak lagi  problematika pendidikan peserta didik yang tidak mendapat perhatian orang tua sebagai upaya membantu terciptanya proses pembelajaran yang efektif, berkualitas, inovatif dan  bersaing dalam upaya peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan.

Masyarakat juga mempunyai peranan dalam pendidikan yaitu menjadi fasilitator dalam menunjang pelaksanaan pendidikan nasional, ikut serta dalam menyelenggarakan pendidikan swasta, membantu pengadaan tenaga, saran dan prasarana serta membantu mengembangkan profesi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Meningkatkan Peran Serta Masyarakat (PSM) memang sangat erat berkait dengan pengubahan cara pandang masyarakat terhadap pendidikan. Ini tentu saja bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Akan tetapi, bila tidak sekarang dilakukan dan dimulai, kapan rasa memiliki, kepedulian, keterlibatan, dan peran serta aktif masyarakat dengan tingkatan maksimal dapat diperoleh dunia pendidikan.

 Selama ini, penyelenggaraan partisipasi masyarakat di Indonesia dalam kenyataannya masih terbatas pada keikutsertaan anggota masyarakat dalam implementasi atau penerapan program-program pembangunan saja. Kegiatan partisipasi masyarakat masih lebih dipahami sebagai upaya mobilisasi untuk kepentingan pemerintah atau negara. 

Partisipasi masyarakat dalam pengembangan pendidikan di Indonesia, perlu ditumbuhkan adanya kemauan dan kemampuan warga atau kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan. Sebaliknya juga pihak penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan perlu memberikan ruang dan kesempatan dalam hal lingkup apa, seluas mana, melalui cara bagaimana,seintensif mana, dan dengan mekanisme bagaimana partisipasi masyarakat itu dapat dilakukan.


Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab komite sekolah tidak mampu menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Pertama, sosialisasi yang buruk. Buruknya sosialisasi tersebut akibat masih bersifat  top down (dari atasan yang ditujukan kepada bawahannya). Jalur yang dipakai adalah  jalur birokrasi. Dari Departemen Pendidikan Nasional keDinas Pendidikan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, lalu ke Dinas Kecamatan, setelah itu ke kepala sekolah. Cara lain, mengumpulkan kepala sekolah lalu ditatar, selama beberapa hari. Harapannya, kepala sekolah mengerti dan kemudian menatar guru guru di sekolahnya. Sedangkan para wali murid maupun pengurus komite sekolah hanya diberitahu secara lisan oleh kepala sekolah atau unsur lain dari masing-masing sekolah. Selain melalui cara tersebut, Depdiknas memang melakukan sosialisasi melalui berbagai televisi. Namun waktunya terlalu singkat dan isinya tidak terlalu jelas. Akibatnya, layanan melalui televisi ini tidak menambah pemahaman masyarakat akan peran komite sekolah.

Peran Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu mendapat dukungan dari seluruh komponen pendidikan, baik guru, Kepala Sekolah, siswa, orang tua/wali murid, masyarakat, dan institusi pendidikan. Oleh karena itu perlu kerjasama dan koordinasi yang erat di antara komponen pendidikan tersebut sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan dapat efektif dan efisien.