Bagaimana tata cara sujud tilawah yang dikerjakan ketika shalat brainly?

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dari kitab suci Al-Quran. Ayat-ayat tersebut disebut dengan ayat sajdah. Di dalam mushaf Al-Quran ayat-ayat sajdah ini biasanya bisa diketahui dengan adanya tanda tertentu seperti tulisan kata as-sajdah dengan tulisan Arab di pinggir halaman sebaris dengan ayatnya, atau adanya gambar seperti kubah kecil di akhir ayat. Ketika ayat sajdah dibaca orang yang membaca atau yang mendengarnya disunahkan untuk bersujud satu kali baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat.

Disyariatkannya sujud tilawah ketika membaca atau mendengar ayat sajdah didasarkan pada beberapa hadits di antaranya:

Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ , اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي , يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ

Artinya: Ketika anak adam membaca ayat As-Sajdah kemudian ia bersujud maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, celaka, anak adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka.

Hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ، وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ

Artinya: Adalah nabi membacakan Al-Quran kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya.

Tata Cara Sujud Tilawah

Di luar shalat ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah dan ia berkehendak untuk melakukan sujud tilawah maka yang mesti ia lakukan adalah memastikan dirinya tidak berhadats dan tidak bernajis dengan cara berwudlu dan mensucikan najis yang ada. Setelah itu menghadapkan diri ke arah kiblat untuk kemudian bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan. Setelah berhenti sejenak lalu bertakbir lagi untuk turun bersujud tanpa mengangkat kedua tangan. Setelah sujud satu kali lalu bangun untuk kemudian duduk sejenak tanpa membaca tahiyat dan mengakhirinya dengan membaca salam.

[Baca juga: Ini Perbedaan Hadats dan Najis]

Apakah harus berdiri sebelum melakukan sujud tilawah? Para ulama Syafiiyah berbeda pendapat dalam hal ini. Syekh Abu Muhammad, Qadli Husain dan lainnya lebih menyukai sujud tilawah dilakukan dengan cara dimulai dari berdiri dan berniat lebih dahulu. Namun pendapat ini diingkari oleh Imam Haramain dengan mengatakan, Saya tidak melihat untuk masalah ini adanya penuturan dan dasar. Apa yang menjadi pendapat Imam Haromain ini dipandang oleh Imam Nawawi sebagai pendapat yang lebih benar dan karenanya yang dipilih adalah tidak berdiri untuk sujud tilawah [lihat Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa Umdatul Muftîn, [Beirut: Al-Maktab Al-Islamy, 1991], jil. I, hal. 321 322].

Sedangkan melakukan sujud tilawah dalam keadaan sedang shalat dengan cara setelah dibacanya ayat sajdah maka bertakbir tanpa mengangkat tangan untuk kemudian turun bersujud satu kali. Setelah itu bangun dari sujud untuk berdiri lagi dan melanjutkan shalatnya. Bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di tengah surat maka ia kembali melanjutkan bacaan suratnya hingga selesai dan ruku. Namun bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di akhir surat maka setelah bangun dari sujud tilawah ia sejenak berdiri atau lebih disukai membaca sedikit ayat lalu diteruskan dengan ruku dan seterusnya.

Perlu diketahui, Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji memberikan peringatan bahwa takbiratul ihram dan membaca salam merupakan syarat sujud tilawah. Syarat yang lainnya adalah sebagaimana syarat shalat pada umumnya seperti menghadap kiblat, suci dari hadas dan najis, dan sebagainya [lihat Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji [Damaskus: Darul Qalam, 2013], jil. I, hal. 175 176].

Adapun bacaan yang sunah dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibînadalah:

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa samahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.

Juga disunahkan membaca doa:

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ

Allâhummaktub lî bihâ indaka ajraa, wajalhâ lî indaka dzukhran, wa dla annî bihâ wizran, waqbalhâ minnî kamâ qabiltahâ min abdika dâwuda alaihissalâm.

Namun demikianmasih menurut Imam Nawawibila yang dibaca adalah doa yang biasa dibaca saat sujud di waktu shalat maka diperbolehkan. Wallahu alam.[Yazid Muttaqin]


tirto.id - Seorang muslim mengerjakan sujud tidak terbatas sesuai urutan gerakan salat. Terdapat beberapa jenis sujud yang dianjurkan dilakukan seorang muslim ketika terjadi hal-hal tertentu. Misalnya, ketika memperoleh kabar gembira, seseorang dapat melakukan sujud syukur.

Demikian juga ketika membaca Al-quran, lalu menjumpai ayat sajdah, ia disunahkan untuk segera bersujud tilawah, dan lain sebagainya.



Secara umum, selain sujud yang ada di gerakan salat, terdapat beberapa jenis sujud lain, mencakup sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi.

Jenis-Jenis Sujud

Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis sujud tersebut:

1. Sujud Syukur


Ketika memperoleh suatu nikmat besar atau terhindar dari musibah, seorang muslim disyariatkan bersujud syukur.

Maharati Marfuah dalam buku Bagaimana Seharusnya Sujud Syukur [2018] menuliskan sejumlah alasan yang lazim membuat seorang muslim bersujud sukur.

Di antaranya adalah saat memperoleh kehamilan anak, sembuh dari penyakit parah, menemukan harta yang hilang, selamat dari bahaya, kemenangan umat Islam, dan kemenangan secara umum. Sujud syukur hukumnya sunah dikerjakan. Hal ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Bakrah RA:

"Bahwasanya Rasulullah SAW jika mendapatkan hal-hal yang membuatnya bergembira atau diberi kabar gembira, beliau bersujud syukur kepada Allah SWT," [H.R. Abu Daud dan Tirmidzi].

Tata cara sujud syukur dapat dilakukan dengan urutan berikut ini:

    • Dimulai dari posisi berdiri menghadap kiblat
    • Takbiratul ihram, mengucapkan takbir
    • Bangun dari sujud lalu diam sejenak
Bacaan sujud syukur dapat dilafalkan sebagai berikut: سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ

Bacaan latinnya: "Sajada wajhiya lilladzi kholaqohu wa showwarohu wa syaqqa sam'ahu wa bashorohu bihaulihi wa quwwatihi fatabaarokallahu ahsanul khaaliqiin"

Artinya: "Wajahku bersujud kepada penciptanya, yang membentuknya, yang membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta".

2. Sujud Tilawah

Ketika sedang membaca ayat suci Alquran, baik itu sedang salat atau di luar salat, lalu menjumpai ayat sajdah, maka ia disunahkan untuk melakukan sujud tilawah.

Lalu, apa itu ayat sajdah? Ayat sajdah adalah ayat-ayat dalam Alquran yang menunjukkan perintah bersujud.

Lazimnya, di mushaf Alquran, ada tanda tertentu seperti tulisan kata "sajdah" dengan tulisan Arab di pinggir halaman yang sebaris dengan ayatnya, atau adanya gambar seperti kubah kecil di akhir ayat.

Siapa saja yang membaca atau mendengar lantunan ayat sajdah ini dianjurkan untuk bersujud tilawah.

Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Ketika anak adam membaca ayat as-sajdah kemudian ia bersujud, maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, 'Celaka, anak Adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka'," [H.R. Muslim].

Tata cara sujud tilawah dapat dilakukan dengan urutan berikut ini:

    • Dimulai dari posisi berdiri menghadap kiblat
    • Takbiratul ihram, mengucapkan takbir
    • Bangun dari sujud lalu diam sejenak
    • Bangun, meneruskan salat [Jika sujud tilawah dilakukan dalam salat]
    • Melakukan salam [Jika sujud tilawah dilakukan di luar salat]
Bacaan sujud tilawah dapat dilafalkan sebagai berikut: سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Bacaan latinnya: “Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.”

Artinya: "Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penglihatannya, dengan kekuatan dan kuasa-Nya."

3. Sujud Sahwi

Jika sujud syukur dan sujud tilawah tidak berkaitan erat dengan salat, maka sujud sahwi harus disebabkan karena perkara lalai ketika mendirikan salat.

Dalam bahasa Arab, sahwi artinya lupa. Karenanya, jika seorang muslim lupa mengenai gerakan salat yang ia kerjakan, ia disunahkan melakukan sujud sahwi. Sujud karena lupa.

Secara umum, NU Online menuliskan lima sebab sujud sahwi mesti dilakukan, sebagai berikut

    • Meninggalkan sunah ab’ad. Sunah ab’ad dalam salat meliputi qunut, tasyahud awal, shalawat pada nabi saat tahiyyat, salawat pada keluarga nabi saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal;
    • Lupa melakukan gerakan tertentu dalam salat;
    • Memindah rukun qauli [ucapan] bukan pada tempatnya, misalnya membaca Alfatihah saat i'tidal;
    • Ragu dalam hal sunah ab’ad. Misalnya, seseorang ragu apakah telah duduk tasyahud awal atau belum;
    • Ragu jumlah rakaat. Misalnya, ia bingung telah sampai rakaat kedua atau sudah ketiga. Maka, hitungannya mesti mengambil rakaat kedua, sehingga ia wajib untuk menambahkan satu rakaat lagi dan sebelum salam, ia disunahkan melaksanakan sujud sahwi.
Hukum melakukan sujud sahwi adalah sunah muakkad atau anjuran yang amat ditekankan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

“Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini [hitungan tiga rakaat] dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung [pahala] baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya. Jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan,” [H.R. Abu Daud].

Tata cara melakukan sujud sahwi sama seperti sujud dalam salat pada umumnya, namun sujud sahwi dilakukan dua kali, dipisah dengan duduk sejenak. Setiap kali turun dan bangkit dari sujud, disyari'atkan membaca takbir. Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum salam ataupun setelah salam, tergantung kasus lupanya. Artinya, jika salat perlu ditambal karena lupa dan sadar sewaktu salat, maka hendaknya sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, kalau sesudah salat baru sadar mengenai kasus lupanya, maka sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Untuk bacaan sujud sahwi sama seperti bacaan sujud pada biasanya. Sebagai tambahan, sebagian ulama menyunahkan membaca lafal berikut ini: سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Bacaan latinnya: “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huu”

Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa".

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề