Bagaimanakah hukum shalat berjamaah di masjid?

SINARPAGINEWS,TEGAL - Masjid itu tempat buat orang sholat. Dalam surat adzuriyat ayat 56, Allah S.W.T. berfirman, yang artinya : Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah kepada-Ku.

Orang yang sholat di masjid itu berarti ikut memakmurkan masjid. Hal ini sesuai dengan perintah Allah S.W.T. Dalam surat at taubah ayat 18, Allah S.W.T. berfirman, yang artinya : Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

Maka apa yang dikatakan memakmurkan masjid adalah mencakup semua amal ibadah dan ketaatan kepada Allah Taala yang diperintahkan atau dianjurkan dalam Islam untuk dilaksanakan di masjid. Oleh karena itu, tentu saja shalat berjamaah lima waktu di masjid bagi laki-laki adalah termasuk bentuk memakmurkan masjid, bahkan inilah bentuk memakmurkan masjid yang paling utama. (Abdullah Taslim, 2016).
Alasan sholat berjamaah lima waktu di masjid bagi laki-laki ;

1. Surat al baqarah ayat 43, Allah S.W.T. berfirman ;
Yang artinya : Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

2. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
Yang artinya : Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada sholat baginya, kecuali bila ada uzur. (Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa al-Ghalil no. 551).

3.Hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Yang artinya : Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk sholat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami sholat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka. (HR Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Wujubu Sholatil Jamaah, no. 608 dan Muslim dalam hahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi Sholat, Bab Fadhlu Sholatil Jamaah wa Bayani At Tasydid Fit Takhalluf Anha, no. 1041).

4. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,
Yang artinya : Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam dan berujar, Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk sholat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, Apakah engkau mendengar panggilan sholat (azan)? laki-laki itu menjawab, Ia. Beliau bersabda, Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah sholat). (HR Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi Sholat, Bab Yajibu Ityanul Masjid Ala Man Samia An Nida no. 1044).

5. Hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Yang artinya : Sholat seorang laki-laki dengan berjamaah akan dilipat-gandakan 25 (dua puluh lima) kali lipat daripada sholat yang dilakukan di rumah dan di pasarnya. Yang demikian itu, apabila seseorang berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian keluar menuju ke masjid, tidak ada yang mendorongnya untuk keluar menuju masjid kecuali untuk melakukan sholat. Tidaklah ia melangkahkan kakinya, kecuali dengan satu langkah itu derajatnya diangkat, dan dengan langkah itu dihapuskan kesalahannya. Apabila ia sholat dengan berjamaah, maka Malaikat akan senantiasa bershalawat (berdoa) atasnya, selama ia tetap di tempat sholatnya (dan belum batal). Malaikat akan bershalawat untuknya, Ya Allâh! Berikanlah shalawat kepadanya. Ya Allâh, berikanlah rahmat kepadanya. Salah seorang di antara kalian tetap dalam keadaan sholat (mendapatkan pahala sholat) selama ia menunggu datangnya waktu sholat.(HR. Al-Bukhâri, no. 647; Muslim, no. 649 (272); At-Tirmidzi, no. 603; Ibnu Majah, no. 281 dan Abu Dawud, no. 471).

6. Dalam hadits lain, dari Sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda:
Yang artinya : Sholat berjamaah itu lebih utama 27 (dua puluh tujuh) derajat daripada sholat sendirian. (HR. Al-Bukhâri, no. 645 dan Muslim, no. 650 (249).

7. Dari Anas Radhiyallahu anhu , ia mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Yang artinya : Barangsiapa sholat jamaah dengan ikhlas karena Allâh selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (takbiiratul ihram), maka ia dibebaskan dari dua perkara: dibebaskan dari neraka dan dibebaskan dari kemunafikan. ( HR. At-Tirmidzi, no. 241. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 2652).

8. Ibnu Masûd Radhiyallahu anhu pernah berkata:
Yang artinya : Barangsiapa ingin bertemu dengan Allâh di hari kiamat kelak dalam keadaan Muslim, hendaklah ia menjaga sholat lima waktu dimanapun ia diseru kepadanya. Sungguh, Allâh telah mensyariatkan kepada Nabi kalian , sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk. Sholat lima waktu termasuk sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk. Seandainya kalian sholat di rumah kalian sebagaimana orang yang tertinggal ini sholat di rumahnya (dia tidak sholat berjamaah di masjid) niscaya kalian akan meninggalkan sunnah Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah-sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Dan saya melihat (pada zaman) kami (para Shahabat), tidak ada yang meninggalkan sholat berjamaah kecuali seorang munafik, yang telah diketahui kemunafikannya.( HR. Muslim, no. 654 (257) kitab al-Masâjid wa Mawâdhi ash-Shalâh bab Sholatul Jamâah min Sunanil Huda, Abu Dawud, no. 550; dan an-Nasa-i (II/108-109)).

Inilah alasan mengapa sholat lima waktu yang berjamaah dimasjid wajibnya laki-laki. Maka dirikanlah sholat dan jangan sampai lupa, apa lagi di sengaja.(*)

oleh: Sumarno, SE MSi. (Dosen FEB UPS Tegal).

Editor: Red