Bagaimanakah sikap islam terhadap hukum adat yang mengatur masalah waris

https://doi.org/10.15642/al-hukama.2014.4.2.456-474
Waris, Indonesia, hukum Islam, Hukum Adat

Abstract: this article explains the interrelation between Islamic inheritance law and Indonesian customary inheritance law. Islamic inheritance law is a set of rules that regulates the transfer of property from a deceased to the rightful heirs. It means that the law determines who the heirs are and who are not. It also determine the potion or percentage of each heir of the property. Similarly, customary inheritance law regulates the transfer of property and other property-related rights. The comparison between the two laws results in several similar features despite their differences. In customary inheritance law, some property may not be distributed among heirs or their distribution may be deferred to a later time, while in Islamic inheritance law, each inheritor is entitled to request his or her share of inheritance at any time. In customary law, adopted children may become inheritor if the deceased decided to do so, while Islamic inheritance law adopted children does  not have this regulation. in addition, the share of each inheritor is not predetermined in customary law, while Islamic inheritance law determines the share of each inheritor which cannot be negotiated.

Abstrak: Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hal ini berarti menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, porsi bagian masing-masing ahli waris, menentukan bagian harta peninggalan dan harta warisan yang diberikan kepada ahli waris. Hukum waris adat adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau harta warisan dari suatu generasi ke generasi lain, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berkaitan dengan hak-hak kebendaan. Perbandingan antara hukum waris islam dan hukum waris adat, diantaranya: a. Dalam hukum waris adat, harta peninggalan dapat bersifat tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan pembagiannya ditunda. Sedangkan dalan hukum waris Islam, tiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta peninggalan tersebut sewaktu-waktu. b. Hukum waris adat memberi kepada anak angkat, hak nafkah dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Sedangkan dalam hukum waris Islam, tida ada ketentuan ini. c. Dalam hukum waris adat, pembagiannya merupakan tindakan bersama, berjalan secara rukun dengan memperhatikan keadaan khusus tiap waris. Adapun dalam hukum waris Islam, bagian-bagian para ahli waris telah ditentukan.

Downloads

Vol. 4 No. 2 (2014): Desember 2014

Hukum adat hanya berlaku dalam bidang-bidang tertentu saja.Namun, diantara salah satu dari bidang hukum yang dimaksud adalah bidang hukum kewarisan. Untuk masalah dalam peroses pembagian harta warisan di indonesia ini belum ada diatur dalam hukum kewarisan nasional ataupun juga undang-undang yang mengatur mengenai permasalahan pewarisan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Karena, masyarakat yang ada di Negara Indonesia ini memiliki suku dan budaya yang berbeda-beda. Salah satunya sesuai dengan judul skripsi yang akan di teliti oleh penulis yaitu sistem Adat Batak Toba yang memakai sistem pembagian harta Warisannya memakai sistem keturunan dari nenek moyang laki-laki (patrilineal) atau yang biasa dikenal dengan sistem yang menarik garis keturunan nenek moyang laki-laki. Di dalam sistem yang dianut Adat Batak Toba ini yang berlaku adalah kedudukan laki-laki yang lebih berperan dari pada perempuan karna, bagi masyarakat Adat Batak Toba laki-laki adalah sebagai penerus keturunan.Adapun permasalahan yang akan penulis angkat mengenai: 1. Bagaimana Praktik Pembagian Warisan di kalangan masyarakat Batak Toba ? 2. Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktik Pembagian Warisan di kalangan Masyarakat Batak Toba apakah sesuai/tidak dengan ketentuan Hukum Islam ?, tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pembagian harta warisan Adat Batak Toba sesuai atau tidak dengan yang diajarkan atau dijelaskan oleh Syariat Islam yang telah di jelaskan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah Maka hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pembagian harta warisan di Adat Batak Toba, kemudian sesuai atau tidak pembagiannya dengan yang ada di dalam Hukum Islam.Sehingga setelah dilakukan penelitian ini kita semua akan mengetahui peroses-perosesnya yang ada di dalam suku adat Batak Toba.Hukum Islam sudah mengatur semua pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan adalah 1/2. Adat Batak Toba mengatur pembagiannya untuk laki-laki akan mendapatkan semua harta dari pewaris.

Jawaban: sikap islam yaitu islam menghargai hukum adat atau tradisi (‘urf) selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum islam. sementara hukum adat yang bertentangan dengan syariat harus dikesampingkan dan lebih mendahulukan aturan dalam islam.

Apa saja prinsip hukum waris Islam?

ASAS PRINSIP KEWARISAN ISLAM

  • Menunaikan perintah al-Qur’an.
  • Memberikan kamaslahatan bagi kehidupan keluarga.
  • Melangsungkan keutuhan kehidupan keluarga.
  • Melakukan proses peralihan dan perolehan hak secara benar dan bertanggung jawab.
  • Menghindarkan konflik keluarga.
  • Memperkuat ukhuwwah.

Siapa saja golongan ahli waris?

Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama. Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.

Bagaimana sifat hukum waris adat?

Hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikkannya dari pewaris kepada ahli waris. Hukum waris adat sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya.

Bagaimana cara pembagian waris secara adat?

Hukum waris adat pada umumnya menggunakan 3 sistem pembagian warisan, yaitu:

  1. Sistem patrilineal.
  2. Sistem matrilineal.
  3. Sistem parental atau bilateral.

1 Apa yang menjadi prinsip atau asas dalam hukum waris Islam jelaskan dan sebut dasar hukumnya?

Asas Ijbari yang terdapat dalam hukum waris Islam mengandung arti pengalihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketentuan Allah tanpa digantungkan dengan kehendak pewaris atau ahli warisnya.

Siapa ahli waris golongan 2?

2. Ahli Waris golongan kedua Menurut ketentuan pasal 854 KUHPerdata, apabila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan ataupun suami/istri, sedangkan ayah dan ibunya masih hidup, yang berhak mewaris adalah ayah, ibu, dan saudaranya, yaitu : 1. Ayah dan ibu masing-masing mendapat sepertiga dari harta …

Siapakah yang termasuk dalam golongan ahli waris laki-laki?

Ahli waris laki-laki ada 15 orang, yaitu sebagai berikut:

  • Anak laki-laki.
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah.
  • Bapak.
  • Kakak dari bapak dan terus keatas.
  • Saudara laki-laki sekandung.
  • Saudara laki-laki sebapak.
  • Saudara laki-laki seibu.
  • Anak laki-laki saudara laki-laki kandung.

Siapakah yang disebut ahli waris dan sebutkan?

KBBI mengartikan ahli waris sebagai orang-orang yang berhak menerima warisan (harta pusaka). Menurut Kompilasi Hukum Islam, ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Bagaimanakah sikap islam terhadap hukum adat yang mengatur masalah waris

tiasandini069 tiasandini069

Jawaban:

sikap islam yaitu islam menghargai hukum adat atau tradisi ('urf) selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum islam. sementara hukum adat yang bertentangan dengan syariat harus dikesampingkan dan lebih mendahulukan aturan dalam islam.