KOMPAS.com - Seorang warganet menanyakan berapa besaran biaya pajak bea cukai jika ia membawa pulang ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Informasi itu diunggah oleh akun Twitter ini pada Minggu [17/7/2022].
"Ternyata ada bebas biaya masuk 500 dollar AS buat daftar imei itu," tulis pengunggah dalam twitnya.
Selain itu, dalam twit juga dilengkapi dengan video berdurasi 1 menit 3 detik soal pajak bea cukai.
"Info dong, pulang indo kalo bawa hp iph 11 di bandara disuruh bayar pajak berapa? biar nanti bisa nyiapin uangnya..," bunyi keterangan dalam video itu.
Baca juga: Cara Cek IMEI iPhone Resmi atau Ilegal
Lalu, bagaimana aturan terkait pembelian ponsel yang kita beli dari luar negeri?
Penjelasan Kemenkeu
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan [Kemenkeu], barang kiriman impor dengan nilai 3 dollar AS sampai 1.500 dollar AS dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPn 10 persen [kecuali untuk produk tas, sepatu, atau produk tekstil].
Penghitungan bea pajak ponsel yang dibeli dari luar negeri
Berikut perhitungan pajak yang dikenakan apabila Anda membeli ponsel dari luar negeri dan ingin memakainya di Indonesia.
Misalnya, jika Anda membeli ponsel seharga 799 dollar AS, asuransi 5 dollar AS, biaya kirim 11 dollar AS.
Diketahui, saat itu kurs untuk 1 dollar AS setara dengan Rp 14.000.
Dari data tersebut, berikut penghitungan mengenai tarif bea cukai untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.
- Nilai Pabean [NP] = [cost + asuransi + frieght] x kurs
= [799 + 5 + 11] x Rp 14.000
= Rp 11.410.000
- Bea Masuk [BM] = 7,5% x NP
= 7,5% x NP
= 7,5% x Rp 11.410.000
= Rp 855.750 atau Rp 856.000
- Nilai Impor [NI] = NP + BM
= Rp 11.410.000 + Rp 856.000
= Rp 12.266.000
- Pajak Pertambahan Nilai [PPn] = 10% x NI
= 10% x Rp 12.266.000
= Rp 1.226.600
Sehingga total tagihan atau pajak yang wajib dibayarkan yakni BM + PPn sebesar Rp 2.082.600.
Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022
Wajib registrasi ke Bea Cukai
Dilansir dari Kompas.com, [28/2/2020], pemerintah mengatur bahwa turis maupun WNI yang membeli ponsel dari luar negeri [hand carry], wajib melakukan registrasi ulang melalui pihak Bea Cukai.
Pelaporan ini bisa dilakukan ke Device Registration System [DRS] yang selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Bea Cukai.
Jika WNI atau turis tidak langsung melakukan registrasi saat tiba di Indonesia, maka ponsel tersebut dinyatakan barang ilegal atau black market [BM].
Terkait pajak yang dikenakan, ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut dikenai pajak berlaku.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018, antara lain:
- Bea masuk, sebesar 7,5 persen
- PPn, sebesar 10 persen
- PPh, sesuai pasal 22 [10 persen jika punya NPWP dam 20 persen jika tidak memiliki NPWP].
Sehingga apabila orang tersebut punya NPWP, maka tarifnya ada di kisaran 27,5 persen dan tanpa NPWP 37,5 persen.
[Sumber: Kompas.com/Conney Stephanie | Editor: Reza Wahyudi]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Ketentuan Pajak Impor Barang Terbaru
Ketentuan pajak impor dan bea cukai terbaru mungkin sudah tidak asing bagi beberapa dari Anda. Pada tahun lalu, tepatnya 30 Januari 2020, pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dalam peraturan tersebut, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman. Sedangkan pemungutan pajak terkait impornya atau pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor [PDRI] diberlakukan normal.
Akan tetapi, ternyata pemerintah merasionalisasikan tarif yang semula sekitar ± 27,5% – 37,5% [bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP] kini menjadi ± 17,5% [bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%].
Baca Juga: Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Vaksin Covid-19, Ini Ketentuannya
Meski diberlakukannya tarif tunggal, pemerintah juga menaruh perhatiannya secara khusus pada masukan yang disampaikan oleh para pengrajin dan produsen barang yang banyak digemari dan laku dari pasar luar negeri, seperti tekstil, tas, dan sepatu.
Barang-barang tersebut dikenakan tarif berbeda, yakni:
- Bea masuk untuk tas dan tekstil: 15%-20%
- Bea masuk untuk sepatu: 25%-30%.
Sementara PPN dikenakan 10% dan PPh 7,5%-10%.
Contoh Penghitungan Pajak Impor Barang
Berikut ini contoh metode penghitungan bea masuk dan pajak terkait impor barang sesuai dengan besaran tarif impor barang terbaru.
Baca Juga: Kurs Pajak Bea Cukai: Ketentuan & Perhitungannya
Saat ini Anda telah menyesuaikan nilai tukar dengan ketentuan yang berlaku dan diketahui keseluruhan harga barang yang diimpr sebesar Rp255.000. Maka penghitungannya sebagai berikut:
Harga barang: Rp255.000
Bea masuk:
7,5% x harga barang
7,5% x Rp255.000= Rp19.125 dibulatkan menjadi Rp20.000
PPN:
10% x [Harga Barang + Bea Masuk]
10% x [Rp255.000 + Rp20.000]
10% x Rp275.000 = Rp27.500 dibulatkan menjadi Rp28.000
PPh:
Rp0
Harga barang setelah bea masuk dan pajak impor barang: Rp255.000 + Rp20.000 + Rp28.000 = Rp303.000
Cara Bayarnya
Beberapa dari Anda mungkin masih kesulitan dalam melakukan penghitungan maupun administrasi pembayaran terkait perpajakan. Khususnya mengenai pembayaran pajak terkait impor barang.
Saat ini Anda bisa mulai menggunakan aplikasi berbasis web, OnlinePajak dalam melakukan pembayaran pajak jenis apapun, termasuk bea masuk, cukai, dan pajak impor.
Berikut ini cara melakukan pembayaran pajak terkait impor melalui PajakPay Mobile:
- Login ke OnlinePajak.
- Klik menu yang ada di pojok kiri atas dan pilih Setor Pajak.
- Selanjutnya, klik +Create Tax Transaction atau +Buat Transaksi Pajak.
- Pilih DJP, DJBC & DJA.
- Setelah buat ID Billing, Anda bisa lakukan pembayaran dengan klik Bayar.
- Sampai sini, penyetoran bea masuk, cukai atau pajak impor Anda pun telah terbayarkan.
Itulah seputar ketentuan terbaru serta cara bayar pajak terkait impor barang melalui aplikasi OnlinePajak. Hitung, setor, dan lapor pajak kini menjadi lebih cepat dan mudah dengan OnlinePajak. Daftar sekarang juga dan lakukan transaksi perpajakan di OnlinePajak. Lebih
lanjut, klik di sini!