Berapa biaya harga untuk memperpanjang pajak reklame

Download Form Pakta IntegritasDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Download Standar Pelayanan Non OSS-RBADownload Standar Pelayanan Non OSS-RBA

LAYANAN INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA(GRATIS)

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME TETAP > 6 M :
PERSETUJUAN PEMASANGAN REKLAME BARU 

  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Upload denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
  4. Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000;- dan Stempel bagi CV. / PT.;
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000;- dilampirkan Scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri;
  6. Scan Akte Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha C.V/P.T terbaru;

PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME > 6 M

DAN PEMASANGAN REKLAME BARU 

  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
  2. Scan Klarifikasi Konstruksi;
  3. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Scan Izin Penyelenggaraan Reklame terkahir;
  6. Scan Surat Kuasa yang bermaterai Rp. 10.000- dengan nomer Telepon yang bisa dihubungi bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri dan harus dilampirkan Scan KTP;
  7. Scan asuransi bangunan reklame ukuran 6 m2 keatas;
  8. Scan Akte Pendirian atau Akte perubahan Badan Usaha CV. / PT. terbaru;
  9. Scan Setoran Pajak Daerah (SSPD);

Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja.

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME TETAP < 6 M2 :
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME BARU

  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
  4. Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa/ Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan bermaterai Rp. 10.000,-;
  5. Scan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- bagi pengurusan izin  yang tidak diurus sendiri oleh pemohon dilampirkan scan KTP;
  6. Scan Akte pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha yang berupa CV. / PT.;

PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME < 6 M

  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
  4. Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa / Surat pernyataan tidak      keberatan diatas materai Rp. 10.000,- dari pemilik tanah;
  5. Scan Izin Penyelenggaran Reklame (IPR) terkahir;
  6. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);
  7. Scan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dan dilampirkan Scan (KTP) bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri;

Jangka waktu penyelesaian 4 hari kerja (Setelah Permohonan dinyatakan Lengkap dan Benar).

Tarif Pajak Reklame

Pajak Reklame  adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Pajak atas Penyelenggaraan Reklame

Objek Pajak Semua penyelenggaraan reklame.  Kecuali:

a. Reklame melalui internet, tv, radio, warta;

b. Label/merk produk yang melekat pada produk;

c. Nama pengenal usaha/profesi;

d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

e. Reklame lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
Dasar Pengenaan dan Tarif
  • Pajak Terhutang = Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak
  • Nilai Sewa Reklame = Nilai Strategis + Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
  • NJOP ( Nilai Jual Obyek Pajak = Besarnya Biaya Pembuatan Reklame
  • Besarnya Tarif Reklame sebesar 25%
  • Besaran Perhitungan  Pajak  Reklame ditetapkan  sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati nomor :
Keterangan Pajak Reklame Bersifat Official Assessmentartinya diperhitungkan/ ditentukan oleh petugas pajak (fiscus) dan ditetapkan dalam SKPD (Surat KetetapanPajak Daerah),  sesuai ketentuan dalam peraturan daerah dan peraturan Bupati yang mengatur tentang pajak reklame.

Perda yang Mengatur Pengenaan Tarif Pada Pajak Reklame :

April 25, 2019/

https://bapenda.kamparkab.go.id/bapendaweb/wp-content/uploads/2019/04/Reklame.jpg 417 626 Admin Bapenda https://bapenda.kamparkab.go.id/bapendaweb/wp-content/uploads/1222-300x138.pngAdmin Bapenda2019-04-25 03:56:052019-10-21 17:18:40Tarif Pajak Reklame

Berapa biaya pajak reklame?

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Berapa pajak iklan?

Jasa periklanan termasuk dalam objek pajak penghasilan pasal 23 seperti dicantumkan pada Permenkeu No. 244/PMK. 03/2008. Besaran tarif PPh 23 atas jasa iklan sendiri berkisar 2 % dari nilai bruto yang dibayarkan tidak termasuk PPN. Bila Anda tak memiliki NPWP maka nilainya bisa naik hingga 100%.

Bagaimana cara bayar pajak reklame?

Berikut cara perpanjangan pajak reklame secara online:.
Masuk ke akun pajakonline.jakarta.go.id..
Pilih Pajak Reklame - Pilih Tab Pelayanan - Pilih Jenis Pelayanan Perpanjangan Reklame - Pilih Tambah..
Masukan No SKPD Terakhir..
Input SPOPD-online dan Upload dokumen persyaratan..
Jika sudah klik SIMPAN..

Mau bayar pajak reklame kemana ya?

Berikut Merupakan Detail langkah langkah Wajib Pajak yang hendak membayar Pajak Reklame : Wajib Pajak Datang ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, Jam Kantor Senin – Jumat : 08.30 – 14.30 WIB, Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB.