Berapa denda jika telat bayar listrik 1 bulan?

NEWSmedia – Berapa denda telat bayar listrik 2022? Apakah sama untuk berbagai jenis Volt Ampere yang digunakan masyarakat yang menggunakan listrik pasca bayar.

Sesuai dengan himbauan PLN, pembayaran listrik rutin  dilakukan setiap bulannya dengan batas pembayaran sampai tanggal 20.

Bagaimana jika pembayaran listrik telat dilakukan setelah tanggal itu. Inilah rincian daftar denda pembayaran listrik 2022.

Baca Juga: Evan Loss Rilis Lagu WKWKWK, Setelah Sebelumnya Full Senyum Sayang Viral di TikTok: Cek Lirik Lagu

Kali ini NEWSmedia  merangkum untuk anda tentang berapa denda telat bayar listrik 2022 yang wajib dibayar konsumen, dilansir dari situs resmi PLN.

Berikut daftar denda telat bayar listrik 2022 sesuai dengan batas dayanya.

1.Untuk batas daya 240 VA (Volt Ampere) denda telat bayar listrik Rp 3.000/ bulan.

2.Untuk batas daya 900 VA (Volt Ampere) denda telat bayar listrik listrik Rp 3.000/ bulan.

3.Untuk batas daya 1300 VA (Volt Ampere) denda telat bayar listrik listrik RP 5.000/bulan.

Baca Juga: Apriyani-Fadia jadi 'Pembunuh' Ganda Putri Top Dunia di Malaysia Open 2022, Ancaman Duet Baru dari Indonesia

Terkini

TRIBUNNEWS.COM - Pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Adapun besaran tagihan listrik tersebut dapat dicek melalui aplikasi PLN Mobile.

Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Baca juga: PLN Siagakan Unit Kerja di Berbagai Daerah Jadi Sentra Mitigasi dan Penanggulangan Bencana

Baca juga: Kebutuhan Listrik untuk MotoGP Mandalika Dipastikan Cukup, Begini Kesiapan Instalasi PLN

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Denda Keterlambatan Bayar Tagihan Listrik

Adapun biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:

- Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan

- Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan

- Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan

- Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan

- Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan

- Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan

- Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Baca juga: Dukung Transisi Energi, PLN Targetkan Pembangkit EBT 648 MW Beroperasi Tahun Ini

Baca juga: PLN Beri Tegangan untuk Tiga Proyek Kelistrikan di Pulogadung

Cara Cek Tagihan Listrik

Berapa denda jika telat bayar listrik 1 bulan?

SOLOPOS.COM - Pelanggan perlu tahu apakah telat bayar listrik satu bulan langsung diputus atau tidak. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Apakah telat bayar listrik hanya satu bulan langsung diputus? Mungkin pertanyaan itu sering ditanyakan para pelanggan listrik khususnya pascabayar.

Mengingat di zaman modern seperti sekarang ini, listrik seolah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Hampir setiap saat kita membutuhkan listrik karena banyak peralatan yang kita gunakan membutuhkan listrik mulai dari lampu, AC, kulkas, smartphone, laptop, dan lain-lain.

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Lantas apa yang terjadi bila listrik di rumah kita padam? Pasti kita akan kelimpungan dan terganggu karena aktivitas jadi terganggu.

Listrik padam ada beberapa macam sebabnya seperti adanya pemadaman listrik dari pihak PLN. Selain itu listrik bisa padam karena gangguan tak terduga seperti bencana alam sehingga mengganggu jaringan.

Tapi kadang listrik bisa padam karena pelanggan tidak tertib membayar tagihan sehingga alirannya dicabut atau diputus oleh PLN.

Baca Juga: Subsidi Elpiji 3 Kg Dialihkan untuk Kompor Listrik, Ini Jawaban ESDM

Seperti dilansir Bisnis.com, PT PLN mencatatkan pertambahan jumlah pelanggan sepanjang 2021, ketika Indonesia masih dilanda Covid-19. Hingga Desember 2021 jumlah pelanggan PLN naik sekitar 4,5 persen hingga mencapai 82,5 juta pelanggan secara total.

Sebelumnya, PLN mencatatkan pertumbuhan jumlah pelanggan hingga 79 juta pada akhir 2020. Jumlah tersebut meningkat 4,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 75,71 juta pelanggan. Pelanggan PLN terbesar berasal dari rumah tangga, yakni 72,6 juta pelanggan. Sedangkan 4 juta pelanggan berasal dari sektor bisnis.

Listrik prabayar mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik (per kWH) seperti pulsa. Jika habis, tokennya harus segera di-top-up. Sedangkan listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.

Peraturan PLN menetapkan pembayaran listrik pascabayar harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Lantas apakah telat bayar listrik hanya satu bulan langsung diputus?

Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK) yang besarannya telah ditentujan. Sementara tentang pemutusan listrik oleh PLN berikut perinciannya:

Baca Juga: Perlu Tahu, Berikut Perhitungan Denda Telat Bayar Listrik PLN 2022

Satu bulan tunggakan

Jika pelanggan menunggal satu bulan, listrik pelanggan akan diputus sementara oleh pihak PLN. Di bulan pertama menunggak, listrik akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).

Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumahmu otomatis tidak bisa menyala. Namun setelah pelanggan melakukan pelunasan, listrik akan aktif kembali seperti semula.

Dua bulan tunggakan

Jika tunggakan pelanggan sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat. Listrik di rumah pelanggan akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.

Tidak hanya itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah pelanggan juga akan diputus. Pada tahap ini pelanggan harus segera melunasi tagihan jika tidak ingin listrik di rumah pelanggan diputus secara permanen.

Baca Juga: Ingin Tahu Tagihan Listrik PLN Lewat HP, Begini Caranya

Tiga bulan tunggakan

Tiga bulan adalah jangka waktu terakhir yang diberikan PLN kepada pelanggan untuk melunasi semua tunggakannya. Jika pelanggan belum membayar, maka siap-siap namanya akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar akan diputus secara permanen.

Kalau hal ini sudah terjadi, pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.

Berapa denda listrik 1 bulan?

Untuk batas daya 450 dan 900 Volt Ampere, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp3 ribu per bulannya. Sedangkan, batas daya 1.300 Volt Ampere akan dikenakan Biaya Keterlambatan atau denda Rp5 ribu per bulan. Sementara untuk batas daya 2.200 Volt Ampere dikenakan denda Rp10 ribu per bulan.

Apakah bayar listrik lewat tanggal 20 kena denda?

Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20. Artinya, batas pembayaran listrik 2022 adalah tanggal 20 setiap bulannya. Selanjutnya, pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK akan dikenakan sanksi pemutusan.

Berapa denda listrik 2022?

Rincian denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut: Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan. Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan. Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan.

Berapa hari telat bayar listrik diputus?

2. Telat bayar listrik 1 bulan Jika terlambat membayar listrik melebihi satu bulan, PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB). Pihak PLN akan menyegel MCB. MCB merupakan perangkan yang berfungsi melindungi rangkaian instalasi listrik dan arus lebih.