Berapa golongan yang berhak menerima zakat
Suara.com - Bagi seorang muslim dengan kondisi finansial berkecukupan, wajib hukumnya membayar zakat fitrah. Bagi kalangan yang kurang mampu, tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Show
Dalam agama Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang disebut dengan sebutan mustahik. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah Ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Berikut diantaranya Baca Juga: Dianjurkan Bayar Zakat Melalui Baznaz, ASN di Bandarlampung Salurkan Zakat Fitrah Rp270 Juta 1. Fakir Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki harta yang sangat sedikit. Selain itu, mereka juga tidak memiliki penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka. Ilustrasi orang miskin. (Shutterstock)2. Miskin Orang miskin mungkin lebih baik dari golongan fakir. Mereka memiliki harta yang sedikit dan penghasilan mereka hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. 3. Amil Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dan Bacaan Niat saat Membayarnya Amil adalah panitia atau kalangan yang mengurus zakat mulai dari mengumpulkan hingga menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.
8 GOLONGAN ASNAF1. FakirSeseorang yang tidak mempunyai apa-apa harta atau pekerjaan atau menerima pendapatan dari sumber-sumber lain yang jumlahnya tidak sampai 50 peratus daripada keperluan harian dan keperluan tanggungannya dan tidak sampai 50 peratus daripada belanja hidup seseorang yang hidup sederhana dan orang-orang tanggungan. 2. MiskinSeseorang yang mempunyai pekerjaan atau hasil usaha yang hanya memenuhi sebahagian keperluan asasinya tetapi tidak mencukupi untuk menampung keperluan harian dan juga menampung orang-orang tanggungannya. 3. AmilMereka yang terlibat secara langsung dengan institusi zakat samada individu atau organisasi bagi mengurus dan mentadbir hal ehwal zakat termasuk pemungutan, agihan, urusan kewangan dan sebagainya. 4. MuallafMereka yang dijinakkan hatinya atau mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya untuk menerima Islam atau yang memeluk Islam (tetapi belum kukuh Islamnya) ianya dibahagi kepada dua iaitua) Beragama Islam+ Baru memeluk agama Islam + Ketua-ketua kaum Islam yang baik hubungan dengan ketua-ketua bukan Islam yang sejawatan atau sama taraf dengannya. + Ketua-ketua kaum Islam yang masih lemah iman tetapi masih ditaati oleh orang- orang di bawah pimpinannya. + Orang-orang Islam yang tinggal di perbatasan yang berhampiran dengan negara musuh. b) Bukan beragama Islam + Boleh dipujuk supaya masuk Islam. + Boleh dipujuk supaya tidak merbahaya kepada orang Islam. 5. Al-RiqabMemerdekakan orang-orang Islam daripada cengkaman perhambaan dan penaklukan samada dari segi cengkaman fizikal atau mental seperti cengkaman kejahilan dan terbelenggu di bawah kawalan orang-orang tertentu. 6. Al-GhariminGolongan yang berhutang untuk memenuhi keperluan asas bagi kemaslahatan diri, keluarga tanggungannya atau masyarakat yang memerlukan penyelesaian segera dan dibenarkan oleh hukum syarak. 7. FisabilillahMana-mana orang atau pihak yamg melibatkan diri dalam suatu aktiviti atau aktiviti menegak, mempertahankan dan mendakwahkan agama Islam serta kebajikannya. 8. Ibnu SabilMana-mana orang dalam perjalanan bagi maksud-maksud yang diluluskan oleh syarak dari mana-mana negeri atau negara yang memerlukan bantuan
Apa itu mustahik dan muzakki?Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki. Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal. Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang penting untuk Anda ketahui:
Infografis menarik ini akan membuatmu melek 8 golongan tersebut memiliki masalah dan karakteristik yang berbeda sebagai penerima zakat : Jangan di skip, inilah penjelasan lengkap dan fundamental tentang 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yang bikin langsung paham kalau dana zakatmu disalurkan ke orang-orang yang tepat: 1. FakirKelompok fakir dan miskin sebagai mustahik adalah warga muslim yang harus diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha. Selengkapnya sahabat bisa membaca artikel berikut:
Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan. 2. MiskinMiskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.3. Riqab (Hamba Sahaya)Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan nya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.Mengutip dari Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA, secara bahasa, riqab adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab. Menurut Yusuf Qardawi, Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah. Istilah ini dalam Quran artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan budak belian perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dengan pembebasan atau pelepasan. Seolah-olah Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya. Riqab / Perbudakan di Era ModernSebagian besar buruh migran Indonesia (BMI) menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang (dipaksa bekerja karena memiliki utang) di negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak.
Selama tahun ini, jumlah warga Indonesia yang mencari bekerja di luar negeri mencapai angka tertinggi. Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. Diperkirakan 69% dari seluruh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah perempuan dan lebih dari 50% dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah anak-anak. LSM Migran Care Indonesia memperkirakan bahwa 43% atau sekitar 3 juta dari tenaga kerja Indonesia di luar negeri tersebut adalah korban human trafficking. 4. Gharim atau GhariminSecara bahasa, Gharimin atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
Tidak semua orang yang terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima zakat. Ada kriteria yang ditentukan, salah satunya seseorang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi utang. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kriteria selengkapnya dapat dibaca di sini, ya! 5. MualafMualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam. 6. FisabilillahGolongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.
Selain itu, negara-negara muslim yang masih terjajah juga menjadi golongan penerima zakat fisabilillah, seperti warga negara Palestina. Saudara yang sedang berjuang mengembalikan kejayaan tanah kelahirannya seperti Palestina wajib dibantu, terutama dalam bentuk sedekah. 7. Ibnu SabilSeseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya. Download Panduan Zakat 8. AmilAmil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).
Dengan zakat, mustahik menjadi berdaya dengan mendapatkan akses kebutuhan yang layak. Terima kasih sudah rajin berzakat, ya! Zakatmu mengandung manfaat yang bermakna untuk para penerima zakat. Melalui mini dokumenter di bawah ini, kamu akan menyadari bahwa zakat berdampak luar biasa! Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat. Pastikan salurkan zakat anda melalui lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa, agar zakat Anda lebih bermanfaat dan memberikan dampak pemberdayaan. Hitung nisab di Kalkulator Zakat di sini dan ketuk tombol di bawah untuk zakat yang berdampak baik kepada mereka yang membutuhkan. Siapa saja 8 golongan yang berhak menerima zakat?8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah. 1. Fakir. Adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. ... . Miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. ... . 3. Amil. ... . Mu'allaf. ... . Riqab / Memerdekakan Budak. ... . 6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang) ... . 7. Fi Sabilillah. ... . Ibnu Sabil.. Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
Berapa golongan Yang tidak berhak menerima zakat?Dalam laman resmi NU.or.id, disebutkan ada dua golongan yang tidak boleh menerima zakat. Mereka adalah anak cucu keluarga Rasulullah SAW. Lalu, yang kedua adalah sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu dan lain-lain.
Sebutkan dan jelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat?Yang berhak menerima zakat fitrah. 1. Fakir. Golongan pertama orang yang berhak menerima zakat fitrah pertama adalah fakir, yakni orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. ... . Miskin. ... . 3. Amil. ... . Mualaf. ... . Budak yang dimerdekakan. ... . 6. Gharim. ... . 7. Fi Sabilillah. ... . Ibnu Sabil.. |