Berapa harga stnk mobil hilang

Pusing tujuh keliling STNK hilang entah ke mana? Duh, hati-hati bisa kena tilang, lo kalau kamu enggak cepat-cepat mengurusnya. Jangan khawatir, kamu bisa cari tahu informasi cara mengurus STNK hilang pada artikel ini!

STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang wajib dibawa pengendara bermotor.

Jika kamu memiliki STNK yang asli berarti kamu adalah pemilih yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

Bagi kamu yang pertama kali mengalami kejadian kehilangan surat kendaraan ini biasanya akan langsung panik.

Bener enggak tuh, Sahabat 99?

Tenang saja, mengurus STNK yang baru sebenarnya tidak terlalu mahal dan cukup mudah.

Perlu diingat bahwa cara mengurus STNK yang hilang hanya berkisar Rp50 ribu–80 ribu menurut banyak sumber.

Jika hendak mengurus berkas-berkas kehilangan STNK kamu hanya perlu pergi ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa beberapa persyaratan.

Berikut beberapa cara yang perlu kamu perhatikan dalam mengurus STNK yang hilang.

1. Segera Buat Laporan Kehilangan

Berapa harga stnk mobil hilang

sumber: myjogja.id

Jika kamu mengetahui STNK yang dipunya hilang, bergegaslah menuju kantor polisi terdekat.

Di sana, kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa saat proses pembuatan STNK baru.

Surat keterangan ini biasanya berlaku terbatas.

Maksimal 30 hari agar pemilik segera mengurus STNK baru sebelum masa aktif berakhir.

2. Siapkan Berkas Persyaratan Administratif

Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri yang dilansir dari laman Cermati, cara mengurus STNK yang hilang memerlukan beberapa persyaratan berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

Nah, bagi kamu pemilik kendaraan yang tidak mempunyai fotocopy STNK maupun BPKB karena masih di kantor leasing, terlebih dahulu meminta salinannya kepada pihak leasing terkait.

3. Mendatangi Kantor SAMSAT

Cara mengurus STNK hilang tahun 2019 selanjutnya adalah membawa persyaratan administratif yang sudah lengkap ke kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap).

Perlu kamu ketahui bahwa di dalam STNK terdapat tiga instansi yang mengesahkannya yaitu, Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

4. Cek Fisik Kendaraan

Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan ketika STNK hilang adalah mengecek fisik kendaraan, gesek nomor rangka, juga mesin.

Tiga hal tersebut akan kamu lakukan ketika datang ke kantor SAMSAT.

Setelah selesai hasik cek tersebut harus di fotokopi.

5. Mengisi Formulir Pendaftaran

Masih berada di SAMSAT, selanjutnya kamu harus mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

Kemudian, jika sudah beres serahkan ke loket STNK hilang dengan menyerahkan pula berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

Menurt beberapa sumber harga formulir pendaftaran ini cukuplah mahal yaitu, sekitar Rp200 ribu.

6. Mengurus Cek Blokir

Selanjutnya, cek blokir adalah surat keterangan hilang dari SAMSAT.

Cara mengurus STNK yang hilang ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya, tidak dalam kondisi pencairan atau diblokir.

Maka dari itu, kamu harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

7. Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II

Selanjutnya, untuk mengurus STNK baru kau harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di loket BBN (BEA Balik Nama).

8. Membayar Pajak Kendaraan

Poin ini akan kamu lakukan jika belum membayar pajak tahunan untuk kendaraanmu.

Jika sudah kamu akan dikenakan bebas pajak, kok.

9. Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru

Cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah membayar penerbitan STNK yang tertera dalam jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010.

Isinya sebagai berikut:

  1. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp50.000
  2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp75.000
  3. Pengesahan STNK: Rp0

Jadi, itulah kira-kira total biaya yang harus kamu bayarkan nanti.

10. Mengambil STNK dan SKPD

Apabila semua proses pembuatan STNK sudah diselesaikan maka langkah terakhir adalah menyerahkan bukti pembayaran ke bagian kasir.

Nantinya di sana kamu akan mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan menunggu giliran untuk mengambilnya.

Sebaiknya kamu perlu melakukan penyalinan berkas melalui scan yang bisa disimpan di komputer atau email, foto maupun mengcopy berkas seperti KTP, SIM, STNK, BPKB.

Apabila terdapat kejadian yang menyebabkan salah satu hilang atau rusak maka ini akan memudahkan proses pengurusan.

Lamanya waktu dari pendaftaran sampai  STNK baru bisa diambil sekitar dua minggu.

Cara Mengurus STNK Hilang tanpa Fotocopy STNK

1. Siapkan Persyaratan Administrasi

Sama seperti pada proses mengurus STNK hilang yang telah diuraikan sebelumnya.

Jika kamu tidak punya fotokopi STNK maupun BPKB, maka tetap harus terlebih dahulu mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif.

2. Surat Keterangan STNK Hilang

Berapa harga stnk mobil hilang

Cara mengurus STNK hilang tanpa fotocopy STNK tetap harus membawa surat keterangan barang hilang dari kepolisian setempat.

Bisa Polsek atau Polres dengan perkiraan lokasi hilangnya STNK.

3. Minta Fotokopi BPKB atau Surat Pengantar dari Dealer

Hal ini dikhususkan untuk para pemiliki kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit.

Maka BPKB yang dibawa adalah berupa fotokopi beserta surat pengantar yang bisa diminta dari dealer.

4. Legalisir Fotokopi BPKB

Sebelum membawa seluruh berkas kelengkapan ke kantor SAMSAT, kamu harus melegalisir fotokopi BPKB yang diperoleh dari dealer di kantor polisi.

Caranya cukup datang ke bagian pengesahan di kantor polisi (Polres) dengan membawa fotokopi BPKB yang akan dilegalisir dan juga KTP sesuai dengan BPKB.

5. Siapkan KTP Asli dan Fotokopian

Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama dengan data yang tertera di STNK yang hilang.

6. Datang ke Kantor SAMSAT

Setelah Semua persyaratan diatas lengkap dan beres, tinggal waktunya kamu pergi ke kantor SAMSAT untuk membuat pengganti STNK yang hilang.

Prosedur untuk pembuatan pengganti STNK hilang jika kamu tidak punya fotokopi STNK dan/atau BPKB sama seperti prosedur yang telah dijelaskan di atas.

Cobalah untuk mengurusnya sendiri, sebab jika kamu memakai calo belum tentu, STNK yang diberikan adalah asli.

Sudah banyak penipuan penggantian STNK baru yang dilakukan oleh para calo.

Mirisnya lagi, jika kamu menggunakan calo maka harganya pun akan jauh lebih mahal dibandingkan diurus sendiri sejak awal hingga mendapatkan STNK baru.

***

Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.

Jangan lupa untuk pantau terus artikel yang tak kalah menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia, ya.

Sedang mencari rumah nyaman dan aman seperti Grand Al Ihsan Premiere?

Yuk, langsung saja tengok pilihan hunian idaman dengan harga terbaik dengan mengunjungi 99.co/id dan rumah223.com, karena kami akan selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!

STNK mobil hilang bayar berapa?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK hilang atau rusak untuk kendaraan roda dua ialah Rp 100.000 sebagai biaya pembuatan STNK dan Rp 20.000 sebagai biaya pengesahan STNK.

Bikin STNK yg hilang berapa?

Apabila STNK hilang, Anda dapat mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat..
KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi..
Fotokopi STNK yang hilang..
Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat..
BPKB asli dan fotokopi..

Berapa lama urus STNK mobil hilang?

Berapa Lama Proses Pengurusan STNK Hilang? Lama pengurusan STNK hilang paling cepat adalah satu hari, namun jika BPKB anda berada di Bank atau leasing, dan anda harus meminta Legalisir BPKB terlebih dahulu, maka bisa memakan waktu 1-2 hari.

Berapa biaya bikin STNK baru?

Biaya pembuatan STNK motor baru Biaya pembuatan STNK baru 2022 untuk motor adalah sebesar Rp 100.000 per penerbitan.