Berapa lama boleh donor darah setelah vaksin
Salah satu kegiatan PMI yang paling dikenal masyarakat adalah donor darah. Menyumbangkan sebagian darah untuk kemudian disalurkan kepada yang membutuhkan menjadi suatu sumbangan berarti dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Tidak membutuhkan persyaratan sulit untuk menjadi calon donor. APA SYARAT SYARAT UNTUK MENJADI DONOR DARAH ?
JANGAN MENYUMBANGKAN DARAH JIKA :
PEMESANAN TANGGAL PELAKSANAAN MU
PELAKSANAN DONOR
BEBERAPA PANDUAN DONOR DARAH
APA YANG PERLU DISIAPKAN BILA AKAN MENYUMBANGKAN MELALUI MOBIL UNIT (MU)?
Kriteria umum yang ditetapkan PMI adalah antara lain:
Tunggu apa lagi, ayo ikut jadi donor darah!Petugas melakukan pengambilan darah saat kegiatan donor darah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. Kegiatan donor darah tersebut diikuti oleh para pekerja PT KAI dan calon penumpang kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa orang terbiasa melakukan donor darah setiap tiga bulan sekali. Di masa pandemi ini, bolehkah donor darah setelah menerima vaksin Covid-19? Donor darah dilakukan setiap tiga bulan sekali di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) yang ada di setiap kabupaten/kota. Di masa pandemi Covid-19, pemberian vaksin Covid-19 menjadi hal yang wajib serta diberikan tiga kali dalam tiga dosis. Lantas, bagaimana jika jadwal donor darah bertepatan dengan vaksinasi Covid-19? Bisakah donor darah dilakukan setelah pemberian vaksin? Penerima vaksin Covid-19 ternyata tidak boleh donor darah langsung setelah mendapatkan vaksin. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Pengurus Pusat PMI Nomor 0979/UDD/VIII/2021. Menurut PMI, dikutip dari Instagram @palangmerah_indonesia, penerima vaksin Covid-19 baru bisa kembali donor darah pada:
Namun, ini tidak bisa diterapkan pada orang yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Dilansir dari laman covid19.go.id, KIPI adalah gejala medis yang terjadi setelah vaksinasi. Biasanya, KIPI bersifat ringan dan sementara, serta akan hilang dengan sendirinya tanpa pengobatan. Bila seseorang mengalami KIPI, ia harus menunggu lebih lama, setidaknya empat minggu atau 28 hari setelah bebas gejala. Baru setelah itu ia bisa kembali melakukan donor darah. AMELIA RAHIMA SARI Baca juga: Ini Manfaat Donor Darah bagi Kesehatan Mental dan Fisik
Ilustrasi-A. Firdaus/Medcom.id
Jakarta: Pada masa pandemi covid-19, melakukan vaksinasi menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan. Jika seseorang bisa melakukan vaksinasi covid-19, maka sebaiknya langsung melakukannya. Dengan vaksinasi, kita bisa menjaga diri kita serta orang lain dari risiko penyebaran covid-19. Namun, jika ingin melakukan donor darah apakah boleh dilakukan setelah vaksinasi? “Dengan adanya pandemi ini, penduduk diwajibkan vaksinasi sehingga ada beberapa kebijakan yang membuat kita harus mengubah regulasi mengenai donor darah,” ujar dr.Robby Nur Aditya M.Si.i - Kepala Bidang Pembinaan Kualitas UDD Pusat PMI melalui IG Live UTD Pusat PMI. Menurut dr. Robby, jika ingin melakukan donor darah setelah vaksinasi boleh-boleh saja dilakukan. Asalkan harus ada jarak waktunya. Setelah vaksinasi, baik itu vaksin pertama atau kedua diberikan jarak 7 hari atau seminggu, baru boleh melakukan donor darah. “Ini dilakukan untuk melihat efek samping dari vaksinasi tersebut, apakah ada efek samping yang berat atau tidak. Kalau ada reaksi atau KIPI maka sebaiknya ditunda dulu untuk melakukan donor darah. Sampai seseorang tersebut benar-benar fit, barulah boleh melakukan donor darah,” kata dr. Robby. Sebelum seseorang melakukan donor darah, biasanya darah tersebut akan dilakukan skrining terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk mengetahui beberapa potensi penyakit yang ada di dalam darah. Seperti penyakit Hepatitis B, Hepatitis C, HIV, dan Sifilis. “Kalau untuk skrining penyakit tersebut, tidak ada kaitannya dengan vaksinasi. Jadi aman-aman saja. Dengan melakukan vaksinasi tidak akan membuat seseorang menjadi HIV Positif, Hepatitis B Positif, Hepatitis C Positif, ataupun Sifilis, tidak ada kaitannya itu,” tambah dr. Robby. Pemeriksaan skrining penyakit tersebut dilakukan agar darah yang diberikan kepada penerima sehat dan tidak menularkan penyakit. Kalau yang belum vaksin tetapi mau donor darah tentu saja diperbolehkan. Mungkin mau donor darah dulu baru vaksin, boleh-boleh saja. “Hanya saja yang terpenting kalau memang sudah vaksin, sebaiknya tunggu seminggu dulu untuk mengetahui apakah ada KIPI dari vaksin tersebut. Baik itu vaksin pertama, kedua maupun ketiga. Tidak perlu takut melakukan donor darah setelah vaksinasi,” tutup dr. Robby. (FIR) |