Berapa lama jangka waktu pt pma

Modal Dasar PT PMA, modal memegang peran krusial dalam pembangunan suatu negara. Dengan modal, negara bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan ekonomi. Itu sebabnya, sebuah negara perlu menghadirkan penanam modal asing untuk menunjang industrialisasi dan penyerapan tenaga kerja secara maksimal.

Saat ini, pengembangan modal asing sudah dikemas dalam PT PMA [Penanaman Modal Asing]. Aturan mengenai PMA telah disahkan oleh undang-undang, dari mulai batasan investasi sampai dengan tujuannya.

Indonesia kerap disebut sebagai surganya para investor yang mana Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial sebagai pemilihan dalam berinvestasi. Adanya peningkatan investasi di Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa penanaman modal asing yang terus didorong di Indonesia memegang peranan penting dalam perealisasiannya.

Pada saat ini, penanaman modal asing sangat mendorong dunia bisnis dari para pelaku usaha yang berkiprah di Indonesia.

Salah satu cara untuk menarik investor asing adalah dengan cara mendirikan PT Penanaman Modal Asing [PMA] yang mana PT PMA ini bisa dijadikan wadah besar dalam menampung investasi asing dan menjadi solusi yang dipilih pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis yang  dijalankannya.

PT Penanaman Modal Asing [PMA] merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

Mengenai penanaman modal asing itu sendiri, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal [UUPM] mendefinisikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

PT PMA memang termasuk ke dalam kategori Perseroan Terbatas, namun PT PMA memiliki perbedaan dengan PT pada umumnya. Dalam PT PMA, baik Warga Negara Asing maupun Badan Hukum Asing dapat mendirikan PT PMA di Indonesia.

Namun demikian, dalam beberapa aspek bisnis yang dijalankan, PT PMA tetap membutuhkan Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum Indonesia untuk dapat menjalankan usahanya. Misalnya, ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham oleh asing dalam Daftar Negatif Investasi.

Sering menjadi pertanyaan bagi Investor Asing, kira-kira berapa sih minimum modal yang harus ada saat pendirian PT PMA? Dan tentunya sebagai pelaku investor asing yang hendak melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau menanamkan modalnya di Indonesia, wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh hukum Indonesia.

Pada prinsipnya, investasi asing di Indonesia wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas [PT] berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali undang-undang menentukan lain.

Oleh karena itu, investasi asing di Indonesia juga tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [UUPT].

Pada dasarnya, modal dasar perseroan merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan. Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan “nilai nominal yang murni”

Mengenai modal dasar PT, Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja [UU Cipta Kerja] yang mengubah Pasal 32 UU PT mengatur sebagai berikut:

  1. Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
  2. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyebutkan bahwa penanaman modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 [sepuluh miliar rupiah] di luar nilai tanah dan bangunan.

Selanjutnya hal ini juga diatur dalam Pasal 12 Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang menyebutkan bahwa ketentuan minimum permodalan bagi PT PMA paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 [sepuluh miliar rupiah] dan PMA juga dikategorikan sebagai usaha besar sehingga wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi.

Ketentuan nilai investasi bagi PMA, yaitu total investasi lebih besar dari Rp. 10.000.000.000,00 [sepuluh miliar rupiah], di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 [lima] digit per lokasi proyek.

Ketentuan modal yang harus dipenuhi oleh PT PMA dikecualikan untuk beberapa kegiatan usaha :

  1. khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00  [sepuluh miliar rupiah] di luar tanah dan  bangunan, adalah per 4 [empat] digit awal KBLI
  2. khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan  minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00  [sepuluh miliar rupiah] di luar tanah dan  bangunan, adalah per 2 [dua] digit awal KBLI per  satu titik lokasi
  3. khusus untuk kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 [sepuluh  miliar rupiah] di luar tanah dan bangunan dalam  satu kegiatan, adalah per 4 [empat] digit awal  KBLI
  4. khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 [lima]  digit yang berbeda dalam 1 [satu] lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 [sepuluh miliar rupiah] di luar tanah dan bangunan
  5. khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan :
  6. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 [sepuluh miliar rupiah] termasuk tanah dan bangunan
  7. berupa unit properti tidak dalam 1 [satu] bangunan gedung secara utuh atau 1 [satu] kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 [sepuluh miliar rupiah] di luar tanah dan bangunan

Nilai investasi di atas harus dipenuhi perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung setelah tanggal perusahaan memperoleh izin usaha.

Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal [Perpres 10/2021] terdapat pengecualian dimana penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Dengan demikian, Anda perlu memeriksa peraturan terkait bidang usaha PMA yang akan didirikan berdasarkan KBLI.

Kemudian, kami juga menyarankan kepada Anda untuk berkonsultasi langsung kepada Badan Koordinasi Pasar dan bagi para pelaku usaha yang akan mendirikan atau sudah mendirikan Perusahaan dengan Modal Asing di Indonesia, jika modal disetor anda belum disesuaikan dengan peraturan terbaru, maka segera disesuaikan atas perubahan yang ada.

Anda ingin membuat badan usaha? Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!

Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian.

Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran- pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami: atau 0812- 9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Baca juga: Mau Membubarkan PT PMA? Baca Ini Dulu Sebelum Terlambat!

PMA merupakan kependekan dari penanaman modal asing. Topik ini menjadi bahasan yang menarik bagi mereka yang ingin terjun di dunia bisnis. Pengelolaan dana untuk meningkatkan kesejahteraan lewat penanaman modal memang perlu digali lebih dalam lagi. Berikut akan dibahas pengertian hingga prosedur pendirian PMA.

Pengertian PMA

Penanaman modal asing atau PMA merupakan sebuah aktivitas menanam modal di wilayah Indonesia atau NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing yang dilakukan oleh suatu Perseroan. Modal ini akan digunakan untuk membangun sebuah usaha di Indonesia. Modal tersebut bisa berasal dari satu orang maupun patungan dengan penanam modal dari dalam negeri.

Lalu apa yang menyebabkan PMA ini dilakukan di Indonesia? PMA memiliki banyak fungsi dan salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu PMA juga bisa menjadi sumber dana untuk mempercepat pertumbuhan Indonesia. PMA ini akan menjadi pemicu bagi perekonomian Indonesia agar terus tumbuh.

Penanaman modal asing ini juga bisa membantu mengurangi pengangguran karena semakin banyak jenis usaha bermunculan. Penanam modal harus membayar pajak dan pajak ini akan memberikan tambahan cadangan devisa negara.

Proses penanaman modal asing itu sendiri berlangsung dalam beberapa tahap. Berikut adalah tahapan penanaman modal asing yang perlu Anda pahami.

Bagian pertama yang harus dilalui dalam proses penanaman modal asing adalah tahap persiapan. Pada tahap ini, dilakukan pengajuan permohonon kepada BPKM mengenai rencana penanaman modal asing. 

Kepada BPKM, Anda perlu memberikan penjelasan mengenai bisnis yang akan dikerjakan serta modal yang diinvestasikan. Di tahap ini pula Anda bisa mengurus izin prinsip [akan dibahas di bagian selanjutnya]. Biasanya tahap persiapan ini berlangsung selama 4 hingga 7 hari.

Berikutnya adalah tahap konstruksi yang bisa juga disebut sebagai tahap realisasi. Setelah melakukan pengajuan dan disetujui, maka Anda bisa segera masuk ke tahap ini. Di tahap inilah Anda akan mendirikan perusahaan atau PT PMA. Tahap ini bisa dikatakan cukup rumit karena ada banyak hal yang harus diurus.

Dokumen yang harus disiapkan untuk melengkapi tahap konstruksi ini juga cukup banyak. Anda juga harus menyediakan fasilitas agar PT PMA yang Anda dirikan bisa segera berjalan. Demi mempermudah langkah Anda melewati tahap ini, sangat dianjurkan untuk meminta bantuan maupun rekomendasi dari orang lain yang berpengalaman.

Bagian berikutnya yang harus dilalui untuk melakukan penanaman modal asing adalah tahap operasi atau produksi. Tahap ini baru bisa dijalankan jika Anda sudah mempersiapkan semua dokumen dan melalui dua tahap sebelumnya. Paling tidak persiapan harus sudah mencapai 85% agar bisa masuk ke tahap produksi atau operasi.

Pada tahap ini Anda perlu membuat pengajuan permohonan izin usaha tetap atau IUT. Dokumen-dokumen yang sudah disiapkan di tahap kedua harus diserahkan ke BKPM. Jika BKPM mengabulkan, maka Anda akan mendapatkan izin usaha tetap dan mulai bisa beroperasi.

Baca   Jasa Pengacara Hutang Piutang

Syarat Pendirian PMA di Indonesia

Penanaman modal asing atau PMA ini dilakukan melalui pendirian sebuah badan hukum yaitu Perseroan Terbatas atau PT. Pada dasarnya proses pendirian PT ini sama saja seperti pendirian perusahaan lokal. Hanya saja untuk PT PMA dibutuhkan persetujuan BKPM yang termuat dalam sebuah dokumen bernama izin prinsip.

Izin prinsip merupakan izin yang bersifat wajib. Izin ini harus dimiliki oleh siapa saja yang ingin memulai usaha maupun melakukan penanaman modal. Inilah yang sangat dibutuhkan dalam proses pembentukan PT PMA. Sebelum membahas mengenai izin prinsip, mari kita lihat dulu proses pendirian PT PMA secara keseluruhan.

Apa saja syarat yang dibutuhkan agar bisa mendirikan PT PMA di Indonesia? Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan.

  1. Fotokopi KTP atau paspor pendiri perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Laporan anggaran dasar untuk pemohon yang berupa badan hukum.
  4. Alamat email.
  5. Nomor telepon.
  6. Pas foto dengan latar belakang merah, berukuran 3×4 dan 4×6 [masing-masing 4 lembar].
  7. Keterangan struktur kepengurusan dan kepemilikan saham atau modal bagi para pendiri PT PMA.
  8. Keterangan alamat PT PMA.
  9. Fotokopi IMB atau izin mendirikan bangunan untuk PT PMA.
  10. Fotokopi bukti pemakaian tempat usaha.
  11. Stempel perusahaan.
  12. Surat kuasa yang asli bukan salinan.
  13. Diagram alur produksi lengkap dengan rincian serta proses produksi dari bahan baku menjadi produk jadi [untuk sektor industri].
  14. Deskripsi kegiatan dan jasa yang disediakan [untuk sektor bisnis jasa].
  15. Surat pernyataan permodalan.

Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan pengajuan izin prinsip. Telah disinggung sebelumnya bahwa untuk mengajukan pendirian PT PMA harus ada izin prinsip. Berikut adalah beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.

  1. Identitas pemilik saham.
  2. Rencana kegiatan.
  3. Surat kuasa apabila pengurusan diserahkan kepada pihak lain yang mewakili perusahaan.

Proses pengajuan izin prinsip pada dasarnya cukup sederhana. Silakan buat surat permohonan dan serahkan surat tersebut bersama persyaratan dokumen ke BKPM. Selanjutnya, dokumen akan diperiksa dan jika sudah lengkap maka akan dilakukan validasi. 

Jika dokumen sudah melewati proses validasi dan dinyatakan lolos maka permohonan akan disahkan. Setelah itu, izin prinsip yang dibutuhkan dalam pendirian PT PMA akan diterbitkan. Proses pemeriksaan dokumen hingga dinyatakan valid biasanya berlangsung selama 7 hari kerja. 

Cara Prosedur Pendirian PMA

Setelah memahami persyaratan yang dibutuhkan, lalu seperti apa proses yang harus dijalani untuk bisa mendirikan PMA? Berikut adalah penjelasan singkat mengenai prosedur pendirian PMA.

  1. Memenuhi Syarat

    Tahap pertama yang harus dilalui adalah pemenuhan syarat untuk bisa mendirikan PT PMA. Pada prinsipnya ada tiga syarat yang dibutuhkan yaitu adanya akta pendirian PT, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT, dan NPWP perusahaan.Selain itu ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi. Salah satunya adalah syarat nilai investasi dan modal. Selain itu harus ada pula Nomor Induk Berusaha atau NIB serta izin berusaha lainnya. Jika belum ada, maka Anda harus mengurus izin tersebut terlebih dahulu untuk memperlancar proses berikutnya.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề