Berapa lama jangka waktu untuk program komputer dalam hak cipta

Masa Pelindungan Ciptaan Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

Sebutkan ciptaan apa saja yang tidak dapat didaftarkan sebagai HKI?

Ciptaan tidak dapat didaftarkan jika:

  • Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
  • Ciptaan tidak orisinal.
  • Ciptaan tidak diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
  • Ciptaan yang sudah menjadi milik umum.

Mengapa ada merek yang tidak bisa didaftarkan?

Berdasarkan Pasal 5 UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merek, dinyatakan bahwa Merek tidak bisa didaftarkan apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini : a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. b. Tidak memiliki daya pembeda.

Apakah fotografi masuk dalam Kategori hak cipta?

Fotografi, kata Ari, masuk dalam kategori hak cipta ( Vide: Pasal 40 UU 28/2014) yang oleh karenanya mendapatkan perlindungan secara otomatis sekalipun tak pernah didaftarkan. Berbeda dengan sistem di…

Apakah karya foto merupakan produk yang dilindungi hak cipta?

Jadi bila kita amati karya foto sebetulnya merupakan produk yang dilindungi hak cipta, sebagai bagian dari kekayaan intelektual. Hak cipta ini memang melekat pada sang fotografernya, namun hak tersebut bisa diberikan ke pihak lain misal saat fotonya dijual, atau ada pihak yang meminta izin untuk memakai karya foto tersebut.

Apakah kasus pelanggaran hak cipta foto di ranah digital?

Di Indonesia sendiri, kasus pelanggaran hak cipta foto di ranah digital juga pernah terjadi. Pada bulan Juni 2017 lalu, seorang influencer Instagram bernama Danar Tri Atmojo mengungkapkan kekesalan atas tindakan Hipwee, media digital bersegmen anak muda, yang telah menggugah hasil jepretannya tanpa izin.

Masa Pelindungan Ciptaan Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan di atas berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Apa saja Pembatasan Hak Cipta?

Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan untuk mendapatkan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) sesuai perundang-undangan mencakup pembatasan perlindungan; hasil karya yang tidak dilindungi; karya yang tidak Hak Cipta; perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta; penggunaan yang wajar.

Dalam UU Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014) tidak demikian halnya. Masa berlaku perlindungannya bervariasi ada yang selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, ada yang 50 tahun dan ada yang 25 tahun.

Kenapa Hak Cipta berlaku seumur hidup?

Alasan diperpanjangnya jangka waktu tersebut adalah untuk menghormati dan melindungi pencipta sehingga memiliki waktu lebih lama untuk menikmati hak ekonominya.

Bagaimana sistem perlindungan hak cipta di Indonesia Menurut Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta?

Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masing-masing jenis hak memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda.4 Didalam Pasal 59 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan didalam masa pelindungan hak cipta terhadap program komputer yaitu berlaku dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukannya …

Berapa lama perlindungan hak cipta terhadap program komputer?

Pasal 59 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta, tentang jangka waktu keberlakuan pelindungan hak cipta atas program komputer selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Apakah jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta?

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas: program komputer. Lalu bagaimana dengan ide? Apakah bisa dilindungi dengan hak cipta?

Apakah pengalihan hak cipta berlaku untuk program komputer?

Pengalihan hak cipta yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut diperuntukkan untuk program komputer, tetapi karena program komputer adalah bagian dari hak cipta, maka pengaturan pengalihan hak cipta tersebut berlaku juga terhadap program komputer.

Apakah hak cipta yang dilindungi menurut Pasal 12 UU?

Adapun hak cipta yang dilindungi menurut pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2002 adalah; Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

Mengapa hak cipta merupakan hak cipta?

Menurut pasal 1 Undang undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal-Pasal untuk Program Komputer

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang terkait secara langsung dengan hak cipta program komputer adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta, tentang definisi dari program komputer;

  2. Pasal 11 ayat (2) UU Hak Cipta, tentang pengecualian keberlakuan hak ekonomi untuk menyewakan ciptaan atau salinannya terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan;

  3. Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta, tentang program komputer sebagai ciptaan yang dilindungi;

  4. Pasal 45 UU Hak Cipta, tentang kebolehan untuk melakukan penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi program komputer tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dengan beberapa syarat penggunaan;

  5. Pasal 46 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta, tentang larangan melakukan penggandaan untuk kepentingan pribadi atas program komputer;

  6. Pasal 59 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta, tentang jangka waktu keberlakuan pelindungan hak cipta atas program komputer selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Tetapi pada dasarnya, pasal-pasal dari suatu aturan atau undang-undang saling berkaitan, sehingga tidak hanya pasal-pasal tersebut di atas saja yang berkaitan dengan program komputer.

Contoh sederhana adalah sebagai berikut:

Pengalihan hak cipta yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut diperuntukkan untuk program komputer, tetapi karena program komputer adalah bagian dari hak cipta, maka pengaturan pengalihan hak cipta tersebut berlaku juga terhadap program komputer.

Ketentuan-ketentuan lain dalam undang-undang tersebut juga berlaku terhadap program komputer sepanjang tidak disebutkan sebaliknya oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Bolehkah Melakukan Penggandaan untuk Kepentingan Backup?

Penggandaan dalam Pasal 1 angka 12 UU Hak Cipta didefinisikan sebagai berikut:

Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.

Berkaitan dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apabila menggandakan program komputer yang telah dibeli untuk kepentingan sendiri, seperti misalnya backup data (tanpa izin), nyatanya hal tersebut telah diatur dalam salah satu pasal yang telah kami sebutkan di atas, yaitu Pasal 45 UU Hak Cipta sebagai berikut:

  1. Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi Program Komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:

    1. penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut; dan

    2. arsip atau cadangan atas Program Komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.

  2. Apabila penggunaan Program Komputer telah berakhir, salinan atau adaptasi Program Komputer tersebut harus dimusnahkan.

Jadi menjawab pertanyaan kedua Anda, penggandaan yang Anda maksud diperbolehkan untuk dilakukan sebanyak 1 salinan tanpa perlu meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta jika salinan tersebut digunakan untuk arsip atau cadangan atas program komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.

Namun, selain untuk kepentingan yang disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) tersebut, untuk program komputer yang telah dilakukan pengumuman tidak dapat dilakukan penggandaan untuk kepentingan pribadi (sebanyak 1 salinan dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta), oleh karena itu haruslah mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terlebih dahulu.[1]

Yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[2]

Pembajakan Program Komputer

Pembajakan dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta didefinikan sebagai berikut:

Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Pendistribusian didefinisikan dalam Pasal 1 angka 17 UU Hak Cipta sebagai berikut:

Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.

Selanjutnya, jika berbicara mengenai pembajakan, penting untuk dijelaskan mengenai hak ekonomi terlebih dahulu. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[3]

Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki beberapa hak ekonomi, di antaranya adalah untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya dan juga pendistribusian ciptaan atau salinannya. Apabila orang lain ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut, maka ia wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.[4]

Jadi dapat dipahami bahwa suatu tindakan pembajakan program komputer/perangkat lunak terjadi apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Melakukan perbanyakan perangkat lunak (menggandakan atau menyalin program komputer dalam bentuk source code ataupun program aplikasinya);

  2. Perbanyakan perangkat lunak dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (artinya tidak memiliki hak ciptan atau lisensi hak cipta untuk menggunakan atau memperbanyak perangkat lunak);

  3. Perangkat lunak tersebut didistribusikan (penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan);

  4. Penggandaan dan pendistribusian program komputer dilakukan untuk penggunaan secara komersial (Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan ciptaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar).[5]

Mengenai ketentuan pidana perbuatan pembajakan dapat dilihat dalam Pasal 113 ayat (4) jo. ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

[1] Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) huruf d UU Hak Cipta

[2] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta

[4] Pasal 9 ayat (1) huruf b dan e serta ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta

[5] Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta