Berapa lama mengurus balik nama mobil

Berapa lama mengurus balik nama mobil

Berapa lama pengambilan BPKB setelah balik nama? Pertanyaan itu pasti terlintas di benakmu ketika ingin mengurus proses balik nama kendaraan bekas atau second, untuk memperhitungkan waktu yang akan dihabiskan dalam prosesnya.

Sebab, kamu harus melakukan balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kendaraan bekas. BPKB adalah salah satu dokumen penting yang membuktikan hak milik kamu atas motor atau mobil.

Mau tahu butuh waktu berapa lama dalam proses pengambilan BPKB setelah balik nama, serta cara, syaratnya, dan biayanya? Mari simak informasinya dalam ulasan berikut!

Berapa lama pengambilan BPKB setelah balik nama?

Pertanyaannya, berapa lama pengambilan BPKB setelah balik nama di kantor Samsat? Proses balik nama BPKB paling cepat akan memakan waktu 3 sampai 7 hari. 

Akan tetapi, ada juga kemungkinan balik nama BPKB baru akan rampung sekitar 14 sampai 21 hari. Bahkan, jika terjadi keterlambatan, kamu bisa menunggu sampai 1-3 bulan lamanya.

Kamu baru bisa melakukan pengambilan BPKB setelah balik nama selesai, itu berarti kamu perlu menunggu sekitar 3 hari sampai 3 bulan. Itu semua bergantung pada proses di Samsat dalam proses balik nama.

Sehabis semua proses selesai, kamu harus kembali lagi ke kantor Samsat sembari menunjukkan bukti bayar untuk memperoleh bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

Nah, kamu sudah mengetahui kisaran waktu berapa lama pengambilan BPKB setelah balik nama. Sebagai informasi lanjutan, kamu juga mesti mengetahui bagaimana cara pengambilan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. Berikut ini rangkuman informasinya!

Berapa lama mengurus balik nama mobil

Dapatkan penawaran harga terbaik dari PT Anugrah Atma Adiguna, pialang asuransi terdaftar di OJK, untuk setiap pembelian polis asuransi terbaik di DuitPintar dengan mendaftarkan diri lewat formulir di bawah ini.

Promo Asuransi Mobil - HEMAT 25% - Tanggung Full Body Repair Di Bengkel Resmi

Syarat pengambilan BPKB setelah balik nama

Untuk bisa mengambil BPKB yang baru dibalik nama, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Balik nama BPKB mewajibkan kamu membawa dokumen berupa:

  • BPKB asli dan salinan.
  • STNK asli dan salinan.
  • KTP asli punya pemilik baru, serta salinannya.
  • Bukti bayar kendaraan bermotor, asli dan salinan.

Kemudian, ikuti cara balik nama BPKB di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau Kepolisian Daerah (Polda). Mulai dari penyerahan berkas, pengisian formulir permohonan BPKB baru, hingga pembayaran.

Cara pengambilan BPKB setelah balik nama

Jika BPKB baru atas nama pemilik baru kendaraan sudah terbit, maka kamu akan menerima pemberitahuan. 

Kemudian, datang ke tempat pengambilan BPKB setelah balik nama, yakni kantor Samsat atau Polda sesuai alamat domisili yang sudah ditentukan. Di sana, ada loket khusus untuk keperluan balik nama BPKB dan STNK.

Ingat ya, jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan pengambilan BPKB setelah balik nama mobil, ya. Kalau tidak, kamu tidak akan dibolehkan membawa pulang dokumen itu.

Ada pun, dokumen yang dimaksud adalah:

  • Salinan KTP.
  • Tanda terima BPKB yang diberikan pihak Samsat sebelumnya.

Selanjutnya, para petugas di sana bakal memverifikasi data yang kamu setor dengan basis data mereka. Apabila sudah selesai, maka mereka akan menyerahkan BPKB baru atas nama kamu sebagai pemilik baru.

Berapa lama mengurus balik nama mobil

Biaya pengambilan BPKB setelah balik nama

Penting untuk diingat! Ketika kamu mengambil BPKB baru setelah melakukan balik nama, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan alias gratis. Mengapa gratis? Sebab, kamu sudah melakukan pembayaran ketika mengajukan permohonan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kisaran biaya pembuatan BPKB balik nama yang harus kamu lunasi berkisar:

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp150 ribu.
  • Kendaraan roda empat atau di atasnya: Rp250 ribu.

Di DKI Jakarta, biaya pengambilan BPKB setelah balik nama diatur sendiri dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Berikut ini detailnya:

  • Biaya balik nama BPKB kendaraan baru adalah 12,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Biaya balik BPKB nama kendaraan bekas adalah hanya 1 persen dari NJKB.

Untuk lebih jelasnya, cek cara menghitung biaya balik nama mobil di sini! Itulah pembahasan tentang berapa lama pengambilan BPKB setelah balik nama, semoga info ini bermanfaat!

Pentingnya asuransi kendaraan bermotor

Apabila kamu sudah selesai mengurus balik nama BPKB–khususnya untuk motor atau mobil bekas–sebaiknya pastikan untuk mengikuti polis asuransi kendaraan bermotor. Itu semua demi menghindari biaya tidak terduga kalau terjadi sesuatu yang buruk pada kendaraan kamu.

Contohnya, fenomena yang baru-baru ini terjadi, yakni mobil yang terseret kereta atau bahkan kecelakaan di jalan raya lainnya. Tahu sendiri, kan? Terkadang walau kamu sudah berhati-hati, belum tentu orang lain melakukan hal yang sama.

Sebab, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi mobil dan motor merupakan proteksi yang memberi manfaat berbentuk pemberian pertanggungan atas kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor akibat: tabrakan, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.

Ada dua jenis perlindungan asuransi kendaraan bermotor, yakni Comprehensive (All Risk), yang memberi perlindungan keseluruhan. Satu lagi, TLO, yang menyediakan penggantian jika kerusakan kendaraan lebih dari 75 persen dari NJKB.

FAQ

Dimana pengambilan BPKB setelah balik nama

Kamu dapat mengambil BPKB baru setelah proses balik lama di kantor Samsat atau kantor Polda sesuai alamat domisili. Di sana, ada loket khusus yang mengurusi keperluan tersebut.

Pengambilan BPKB di Polres sampai jam berapa?

Kamu disarankan untuk mengambil BPKB di Polres (Kepolisian Resor), Polda, atau Samsat pada jam operasional atau jam kerja, yakni Senin sampai Jumat. Dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Berapa lama BPKB turun setelah pelunasan?

Pada umumnya, proses pembalikan nama BPKB akan memakan waktu sekitar seminggu. Namun, apabila terjadi keterlambatan, kamu bisa saja jadi harus menunggu sekitar 3 minggu sampai 3 bulan–dalam kasus ketelatan yang sangat parah.

Syarat pengambilan BPKB setelah ganti plat, apa saja?

Sebelum mendatangi Samsat, Polda, atau Polres, jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan pengambilan BPKB setelah balik nama, ya. Dokumen yang dimaksud adalah salinan KTP dan tanda terima BPKB yang diberikan pihak Samsat sebelumnya. Kalau tidak, kamu tidak akan dibolehkan membawa pulang dokumen BPKB itu.

Berapa lama mengurus balik nama mobil

Jika AutoFamily baru saja membeli mobil bekas, membayar biaya balik nama mobil sudah menjadi satu kewajiban yang tidak mungkin dilewatkan. Tahukah Anda bahwa biaya balik nama mobil juga bergantung pada harga mobil bekas yang Anda beli. Biasanya untuk melakukan proses mutasi dan balik nama mobil bekas, AutoFamily perlu mengikuti berbagai prosedur serta mengeluarkan sejumlah biaya. Bagaimana ketentuan dan prosedur biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang dimaksud? Simak penjelasan di bawah ini ya, AutoFamily.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Mutasinya

Terdapat dua prosedur yang biasanya harus Anda lakukan setelah beli mobil bekas, yaitu mutasi dan balik nama mobil.

Biasanya, prosedur mutasi mobil bekas dilakukan terlebih dahulu. Dengan melakukan prosedur ini, maka plat nomor mobil bekas yang dibeli akan berubah menjadi baru saat berpindah domisili. Hal ini wajib dilakukan bagi Anda yang membeli mobil dengan lokasi di luar dari domisili tempat tinggal. 

Selanjutnya, barulah Anda bisa mengurus balik nama mobil tersebut. Proses balik nama sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik awal ke pemilik yang baru. Dengan mengurus balik nama, kendaraan bermotor tersebut akan resmi menjadi milik Anda. Hal ini akan mempermudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tentu saja, ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus kedua prosedur ini. Berikut adalah informasi mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil.

1. Biaya Mutasi Mobil Bekas

Untuk biaya mutasi, Anda setidaknya harus menyiapkan sejumlah dana. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya mutasi mobil bekas yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, jumlah total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000.

Berikut ini adalah rinciannya:

  • Tarif penerbitan STNK Rp200 ribu 

  • Tarif penerbitan TNKB Rp100 ribu 

  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribu 

  • Biaya Surat Mutasi Rp250 ribu 

  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu

CEK SPESIFIKASI TOYOTA SUPRA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

2. Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya Bea balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda. Semua prosedur dan biaya dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi AutoFamily untuk mengecek biaya balik nama mobil secara online sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.

Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:

  • BBN-KB: di Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB; 

  • SWDKLLJ: menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.

Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp75.000-100.000.

Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika kamu balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143.000.

Baca Juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini

Prosedur Balik Nama Mobil Bekas

Untuk mengurus balik nama mobil, Anda perlu mengetahui bahwa proses balik nama untuk mobil bekas maupun baru sama-sama dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan di Samsat tempat mobil terdaftar dan di tempat Anda berada. Keduanya dilakukan agar penerbitan STNK dan penerbitan BPKB sesuai dengan pemilik kendaraan bermotor yang baru.

Anda disarankan untuk mencari informasi terkait peraturan proses balik nama mobil di tempat Anda. Mengapa demikian? Umumnya setiap daerah mempunyai syarat atau cara balik nama kendaraan yang berbeda-beda termasuk biaya balik nama mobil bekas. 

Secara umum, berikut ini adalah alur dari proses balik nama mobil.

1. Tahap Pertama Proses Balik Nama

Tahapan pertama dilakukan di kantor Samsat pada daerah domisili tempat mobil terdaftar. Berikut adalah proses balik nama mobil tahap pertama (tempat mobil Anda terdaftar):

  1. Datangi Samsat di daerah mobil Anda terdaftar. 

  2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya. 

  3. Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil. 

  4. Berikan dokumen persyaratan yang Anda bawa serta formulir ke petugas Samsat untuk selanjutnya melakukan mutasi ke samsat tujuan sesuai dengan KTP. 

  5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil. 

  6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke Samsat tujuan Anda.

Baca Juga: Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil

2. Tahap Kedua Proses Balik Nama

Setelah mengikuti semua proses di tahap pertama, Anda bisa masuk ke tahap kedua, yaitu datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP. Tahap kedua merupakan proses balik nama mobil sesuai dengan KTP Anda:

  1. Datangi samsat tujuan Anda. 

  2. Melakukan cek fisik kendaraan, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda. Pada saat yang bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1. 

  3. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB. 

  4. Mengisi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan lunasi biaya mutasi balik nama mobil. 

  5. Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi. 

  6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang. 

  7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpanlah bukti pembayarannya. 

  8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK. 

  9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Anda akan diberikan pelat nomor baru. 

  10. Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.

Baca juga: Cara Mengurus BPKB Mobil yang Hilang

Dokumen yang Wajib Dibawa

Agar tidak repot atau bolak-balik saat mengurus balik nama mobil, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan. Secara umum, dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopi. 

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  • Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.

  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat).

Dengan membawa seluruh berkas ini, maka semua proses bisa berjalan lancar.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi Sinar dengan Praktis

Nah, itu dia penjelasan mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil bekas beserta prosedurnya. Hal lain yang tidak kalah penting selanjutnya adalah memastikan mobil Toyota bekas AutoFamily selalu dalam kondisi prima dan terawat. Auto2000 siap membantu AutoFamily dengan pelayanan dan perawatan terbaik untuk seluruh suku cadang dan perangkat mobil lainnya. AutoFamily juga dapat menikmati berbagai paket layanan service dari kami untuk mendapatkan servis perawatan berkala maupun pekerjaan perbaikan umum yang berkaitan dengan mesin, sasis/rangka kendaraan, serta kelistrikan untuk seluruh model Toyota.

Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis mobil terbaik persembahan Toyota, seperti mobil Toyota Supra dan Toyota Alphard. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.