Berapa lama proses pencairan di kppn

  1. Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
  2. Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  3. KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 [satu] bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
  4. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
    1. Belanja Barang [akun 52];
    2. Belanja Modal [akun 53];
    3. Belanja Lain-lain [akun 58].
  5. UP yang diajukan berupa :
    1. UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
    2. UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja [limit] kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  6. Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut :
    1. Besaran UP tunai sebesar 60% [enam puluh persen] dari besaran UP.
    2. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% [empat puluh persen] dari besaran UP.
  7. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
    1. Perubahan UP melampaui besaran UP.
    2. Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan :
      • Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 [satu] kali dalam 1 [satu] bulan selama 1 [satu] tahun.
      • kebutuhan penggunaan UP dalam 1 [satu] bulan yang melampaui besaran UP.
  8. KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp. 2.400.000.000,- [dua miliar empat ratus juta rupiah].
  9. Pembayaran kepada 1 [satu] penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.
  10. Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,- .
  11. Penggantian UP [SPM-GUP] dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% [lima puluh persen].
  12. Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
  13. Terkait dengan teguran dalam pengelolaan Uang Persediaan, dirubah menjadi sebagai berikut :
    1. Dalam 1 [satu] bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA [sesuai format dalam PMK-190].
    2. Dalam 1 [satu] bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP [revolving UP], maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25%.
  14. Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain :
    1. Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
    2. Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
    3. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
    4. Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran [SK Pejabat Pengelola Keuangan, Spesimen Tanda Tangan, PIN PPSPM, dan Permohonan KIPS]
  1. Rp. 100.000.000 [seratus juta rupiah] untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000;
  2. Rp. 200.000.000 [dua ratus juta rupiah] untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000  sampai dengan Rp6.000.000.000 ;
  3. Rp. 500.000.000 [lima ratus juta rupiah] untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 .
  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Surat Pernyataan UP dari KPA
  3. Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi
Jenis SPMJenis PembayaranSifat PembayaranAkunUraian SPMKelengkapan
10

Dana UP[UYHD]

4

Pengeluaran Transito

1

Dana Uang Persediaan

825111

[RM]

“Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni  Satker …………. TA 20…. sesuai SPP No…. Tanggal ……”
  1. Surat Pernyataan UP [sesuai Lamp PMK 190/2012]
  2. Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi
  3. Copy persetujuan rekening dari KPPN [untuk rekening bendahara baru]
  1. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
  2. Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
  3. Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% [dua puluh persen] dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp500.000.000,-
  4. Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan [MP] dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 [satu perduabelas] dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp200.000.000,-
  5. Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan [MP] dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
  6. Sisa Maksimum Pencairan [MP] dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.

MP = [PPP x JS] – JPS MP : Maksimum Pencairan PPP : proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan JS : jumlah setoran

JPS : jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan

Syarat SPM-UP DANA PNBP :

  1. Surat Pernyataan UP dari KPA
  2. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan
  3. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan [MP] dibuat sesuai format dalam Lampiran XVII PMK-190/PMK.02/2012.
Jenis SPMJenis PembayaranSifat PembayaranAkunUraian SPMKelengkapan
10

Dana UP[UYHD]

4

Pengeluaran Transito

1

Dana Uang Persediaan

825113

[PNBP]

“Penyediaan Uang Persediaan Rupiah PNBP Satker …………. TA 20…. sesuai SPP No…. Tanggal ……”
  1. Surat Pernyataan UP [sesuai Lamp PMK-190/2012]
  2. Copy persetujuan rekening dari KPPN [untuk rekening bendahara baru]
  3. Daftar Perhitungan Jumlah MP [sesuai Lamp XVII PMK-190/2012]

Download PMK 190/PMK.05/2012

Download PMK 178/PMK.05/2018

88,508 kali dilihat, 39 kali dilihat hari ini

PROSEDUR PENCAIRAN DANA APBN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan lainnya yang masih berlaku. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun Anggaran :

Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran [di satker]:

  1. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan [KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dst] pada satker dengan menerbitkan SK
  2. Meneliti DIPA untuk memastikan kebenaran baik jumlah dana atau akun yang digunakan, jika ada yang salah dan tidak sesuai segera lakukan revisi DIPA
  3. Menyusun POK beserta jadwal kegiatan
  4. Menyusun rencana penarikan dana berdasarkan POK yang telah disusun
  5. Mengajukan persetujuan pembukaan rekening untuk menampung APBN [khusus satker baru]
  6. Menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D
  7. Menyampaikan dokumen syarat-syarat awal tahun anggaran ke KPPN Metro, antara lain sebagai berikut :
    1. Copy SK Pengelola Perbendaharaan pada satuan kerja
    2. PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM [khusus satker baru/jika terjadi perubahan PPSPM]
    3. Menyampaikan Surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran [KPA] akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun sebelumnya
    4. Menyampaikan Spesimen Tanda Tangan
    5. Menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KIPS
    6. Menyampaikan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh KPA [dibuat dalam 3 rangkap dengan kertas buffalo putih ukuran F4]

Langkah-Langkah Awal Pencairan Anggaran Negara [di KPPN]:

  1. KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan dan cap/stempel Satker, apabila belum ada penunjukkan dapat mempergunakan pejabat yang lama dengan memberitahukan kepada KPPN; [PMK-190/PMK.05/2012]
  2. KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana DIPA kepada KPPN sebagai Kuasa BUN [dalam hal satker yang baru membuka rekening] sesuai PMK-182/PMK.05/2017
    1. Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan
    2. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
    3. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
  3. KPA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D [maksimal 3 orang]. Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau PNS yang memahami prosedur pencairan dana sesuai dengan PER-57/PB/2010 diubah dengan PER-41/PB/2011 diubah dengan PER-88/PB/2011;
  4. Menyampaikan surat penunjukan KIPS kepada KPPN [format Lampiran III PER-57/PB/2010], dilampiri :
    1. Surat penunjukkan Petugas Pengantar SPM dan Pengambil SP2D dari KPA
    2. Foto copy SIM/KTP atau identitas lainnya.
    3. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6
  5. PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM sesuai PER-19/PB/2012, dilengkapi lampiran sebagai berikut :
    1. Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
    3. Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
    4. Materai Rp.6.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
  6. Menyampaikan Pakta Integritas tahun anggaran berjalan [diperbaharui setiap awal tahun] dengen ketentuan :
    1. Sudah ditandatangani oleh KPA dan diberi stempel
    2. Dibuat dalam 3 [tiga] rangkap
    3. Dicetak menggunakan kertas Buffalo warna Putih
    4. Ukuran kertas adalah F4 [US Folio]
  7. Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, antara lain :
    1. Aplikasi GPP PNS [khusus satker KD yang ada pembayaran gaji];
    2. Aplikasi BPP Polri [khusus satker POLRI];
    3. Aplikasi DPP [khusus satker TNI];
    4. Aplikasi SAS [dahulunya bernama Aplikasi SPM];
    5. Aplikasi PIN PPSPM [untuk injeksi PIN pada ADK SPM].
  8. Melaksanakan penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN [LPJ Bendahara] dan Rekonsiliasi dengan menggunakan :
    1. Aplikasi SILABI [tergabung dalama aplikasi SAS];
    2. Aplikasi SAIBA.

28,247 kali dilihat, 16 kali dilihat hari ini

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề