- Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
- Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
- KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 [satu] bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
- Belanja Barang [akun 52];
- Belanja Modal [akun 53];
- Belanja Lain-lain [akun 58].
- UP yang diajukan berupa :
- UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja [limit] kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut :
- Besaran UP tunai sebesar 60% [enam puluh persen] dari besaran UP.
- Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% [empat puluh persen] dari besaran UP.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
- Perubahan UP melampaui besaran UP.
- Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan :
- Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 [satu] kali dalam 1 [satu] bulan selama 1 [satu] tahun.
- kebutuhan penggunaan UP dalam 1 [satu] bulan yang melampaui besaran UP.
- KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp. 2.400.000.000,- [dua miliar empat ratus juta rupiah].
- Pembayaran kepada 1 [satu] penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.
- Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,- .
- Penggantian UP [SPM-GUP] dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% [lima puluh persen].
- Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
- Terkait dengan teguran dalam pengelolaan Uang Persediaan, dirubah menjadi sebagai berikut :
- Dalam 1 [satu] bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA [sesuai format dalam PMK-190].
- Dalam 1 [satu] bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP [revolving UP], maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25%.
- Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain :
- Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
- Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
- Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
- Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran [SK Pejabat Pengelola Keuangan, Spesimen Tanda Tangan, PIN PPSPM, dan Permohonan KIPS]
- Rp. 100.000.000 [seratus juta rupiah] untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000;
- Rp. 200.000.000 [dua ratus juta rupiah] untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.000 ;
- Rp. 500.000.000 [lima ratus juta rupiah] untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 .
- SPM 2 rangkap dan ADK SPM
- Surat Pernyataan UP dari KPA
- Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi
Jenis SPM | Jenis Pembayaran | Sifat Pembayaran | Akun | Uraian SPM | Kelengkapan |
10 Dana UP[UYHD] | 4 Pengeluaran Transito | 1 Dana Uang Persediaan | 825111 [RM] | “Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker …………. TA 20…. sesuai SPP No…. Tanggal ……” |
|
- Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
- Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
- Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% [dua puluh persen] dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp500.000.000,-
- Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan [MP] dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 [satu perduabelas] dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp200.000.000,-
- Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan [MP] dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
- Sisa Maksimum Pencairan [MP] dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.
MP = [PPP x JS] – JPS MP : Maksimum Pencairan PPP : proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan JS : jumlah setoran
JPS : jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan
Syarat SPM-UP DANA PNBP :
- Surat Pernyataan UP dari KPA
- Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan [MP] dibuat sesuai format dalam Lampiran XVII PMK-190/PMK.02/2012.
Jenis SPM | Jenis Pembayaran | Sifat Pembayaran | Akun | Uraian SPM | Kelengkapan |
10 Dana UP[UYHD] | 4 Pengeluaran Transito | 1 Dana Uang Persediaan | 825113 [PNBP] | “Penyediaan Uang Persediaan Rupiah PNBP Satker …………. TA 20…. sesuai SPP No…. Tanggal ……” |
|
Download PMK 190/PMK.05/2012
Download PMK 178/PMK.05/2018
88,508 kali dilihat, 39 kali dilihat hari ini
PROSEDUR PENCAIRAN DANA APBN
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan lainnya yang masih berlaku. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun Anggaran :
Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran [di satker]:
- Menetapkan Pejabat Perbendaharaan [KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dst] pada satker dengan menerbitkan SK
- Meneliti DIPA untuk memastikan kebenaran baik jumlah dana atau akun yang digunakan, jika ada yang salah dan tidak sesuai segera lakukan revisi DIPA
- Menyusun POK beserta jadwal kegiatan
- Menyusun rencana penarikan dana berdasarkan POK yang telah disusun
- Mengajukan persetujuan pembukaan rekening untuk menampung APBN [khusus satker baru]
- Menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D
- Menyampaikan dokumen syarat-syarat awal tahun anggaran ke KPPN Metro, antara lain sebagai berikut :
- Copy SK Pengelola Perbendaharaan pada satuan kerja
- PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM [khusus satker baru/jika terjadi perubahan PPSPM]
- Menyampaikan Surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran [KPA] akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun sebelumnya
- Menyampaikan Spesimen Tanda Tangan
- Menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KIPS
- Menyampaikan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh KPA [dibuat dalam 3 rangkap dengan kertas buffalo putih ukuran F4]
Langkah-Langkah Awal Pencairan Anggaran Negara [di KPPN]:
- KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan dan cap/stempel Satker, apabila belum ada penunjukkan dapat mempergunakan pejabat yang lama dengan memberitahukan kepada KPPN; [PMK-190/PMK.05/2012]
- KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana DIPA kepada KPPN sebagai Kuasa BUN [dalam hal satker yang baru membuka rekening] sesuai PMK-182/PMK.05/2017
- Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan
- Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- KPA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D [maksimal 3 orang]. Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau PNS yang memahami prosedur pencairan dana sesuai dengan PER-57/PB/2010 diubah dengan PER-41/PB/2011 diubah dengan PER-88/PB/2011;
- Menyampaikan surat penunjukan KIPS kepada KPPN [format Lampiran III PER-57/PB/2010], dilampiri :
- Surat penunjukkan Petugas Pengantar SPM dan Pengambil SP2D dari KPA
- Foto copy SIM/KTP atau identitas lainnya.
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6
- PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM sesuai PER-19/PB/2012, dilengkapi lampiran sebagai berikut :
- Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
- Materai Rp.6.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
- Menyampaikan Pakta Integritas tahun anggaran berjalan [diperbaharui setiap awal tahun] dengen ketentuan :
- Sudah ditandatangani oleh KPA dan diberi stempel
- Dibuat dalam 3 [tiga] rangkap
- Dicetak menggunakan kertas Buffalo warna Putih
- Ukuran kertas adalah F4 [US Folio]
- Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, antara lain :
- Aplikasi GPP PNS [khusus satker KD yang ada pembayaran gaji];
- Aplikasi BPP Polri [khusus satker POLRI];
- Aplikasi DPP [khusus satker TNI];
- Aplikasi SAS [dahulunya bernama Aplikasi SPM];
- Aplikasi PIN PPSPM [untuk injeksi PIN pada ADK SPM].
- Melaksanakan penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN [LPJ Bendahara] dan Rekonsiliasi dengan menggunakan :
- Aplikasi SILABI [tergabung dalama aplikasi SAS];
- Aplikasi SAIBA.
28,247 kali dilihat, 16 kali dilihat hari ini