Berapa lama proses pencetakan e ktp

KTP = Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia.

Fungsi dari KTP itu sendiri berikut beberapa diantaranya:

  • KTP berfungsi sebagai indentitas kamu sebagai penduduk indonesia.
  • KTP bisa dijadikan jaminan saat kamu meminjam uang.
  • KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi kamu saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
  • KTP digunakan sebagai syarat kamu mengikuti pemilu.
  • KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
  • KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
  • Dengan menggunakan KTP ini berarti kamu sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP kamu wajib membayar pajak.
  • Tanpa KTP kamu akan mendapatkan hukuman administratif yaitu kamu tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
  • KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat kamu ingin menikah.

Masih banyak fungsi KTP yang mungkin tidak tertera di atas, Nah setelah mengetahui alasan penting kenapa kamu membuatnya berikut adalah cara membuat e-KTP baru yang dapat kamu lakukan di kelurahan terdekat.

Syarat dan prosedur membuat e-KTP

syarat dan prosedur pembuatan KTP

Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru

  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Datang langsung untuk di foto [E-KTP] atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar [KTP Lama]

Syarat perpanjang KTP :

  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan perpanjang KTP

Apa saja data yang akan di isi?

  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK

Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.

Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP

  • Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
  • Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu, awal biasanya kamu akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
  • Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas.

Warga Solo yang ingin mengurus e-KTP baik baru maupun perpanjangan kini bisa melakukan dengan cepat dan mudah melalui aplikasi di ponsel dan drive thru.

Sabtu, 19 Maret 2022 - 05:00 WIB Penulis: Izzul Muttaqin Suharsih Editor: Suharsih | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP [Dok/JIBI]

Solopos.com, SOLO — Membuat kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kota Solo saat ini tidak lah sulit. Waktunya dari pengajuan sampai e-KTP itu tidak butuh lama, tak sampai berhari-hari.

Cukup 30 menit e-KTP sudah tercetak. Ada beberapa cara yang bisa diikuti masyarakat untuk membuat e-KTP di Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Disdukcapil] Solo.

Di antaranya, mengurus e-KTP secara online. Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, saat ini Disdukcapil Kota Solo telah meluncurkan aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan seperti e-KTP.

Baca Juga: Bikin E-KTP di Solo Sekarang Gampang & 30 Menit Jadi, Begini Caranya

Aplikasi itu bisa diunduh [download] di Playstore untuk pengguna gadget berbasis Android. Setelah itu, pengguna langsung log in atau masuk ke aplikasi itu menggunakan identitas pribadi.

“Tinggal download aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman di Playstore. Setelah itu berkas-berkas yang menjadi syarat pengajuan e-KTP diunggah di sana,” terang Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yohanes Pramono, saat dihubungi Solopos.com, Kamis [17/3/2022].

Tips selanjutnya supaya mengurus e-KTP cepat dan lancar, persiapkan syarat-syarat yang diperlukan secara lengkap. Syarat dimaksud mulai dari kartu keluarga, buku nikah, hingga surat kehilangan jika penggantian e-KTP itu karena kehilangan.

Baca Juga: Urus E-KTP di Solo Sekarang Bisa Drive Thru Lho, Begini Caranya

Kehilangan

“Tergantung alasan pembuatan e-KTP. Kalau baru buat, yang diunggah cukup kartu keluarga. Kalau e-KTP hilang, harus unggah kartu keluarga dan laporan kehilangan dari kepolisian. Sementara jika ganti data elemen, seperti dari status bujang ke nikah, unggah buku nikah,” jelasnya.

Syarat-syarat itu harus disiapkan sebelum mengisi formulir pengajuan di aplikasi sehingga tidak perlu bingung mencari ketika syarat yang diperlukan ternyata belum ada. Setelah semua syarat diunggah, dalam waktu 15 menit, petugas di Disdukcapil akan melakukan verifikasi.

Jika berkas lengkap, e-KTP langsung dicetak. Proses pencetakan diperkirakan memakan waktu 15 menit. Setelah selesai, e-KTP sudah bisa diambil ke Disdukcapil di kompleks Balai Kota Solo.

Baca Juga: Disdukcapil Solo Buka Layanan Rekam Data E-KTP Warga Usia 16 Tahun, Ini Lokasinya

Jika tidak bisa datang langsung untuk mengambil, pemohon e-KTP bisa bisa mengambilnya di kantor kecamatan dengan layanan drive thru layaknya drive thru di restoran cepat saji. Layanan ini diluncurkan pada upacara peringatan Hari Jadi ke-277 Kota Solo di Balai Kota Solo, 17 Februari 2022 lalu.

Dispendukcapil Kota Solo menyiapkan mobil adminduk yang akan keliling secara bergiliran di lima kecamatan di mana pemohon e-KTP bisa mengambil kartu yang sudah jadi tanpa harus ke Kantor Dispendukcapil dan tak perlu juga turun dari kendaraan.

tirto.id - “Jangan sampai rakyat menunggu lama, mungkin dibuat Permendagri yang langsung membatasi waktu penyelesaian e-KTP berapa hari.”

Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan itu saat membuka rapat kabinet terbatas tentang penataan administrasi kependudukan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu [4/4/2018]. Permintaan Jokowi itu sebagai respons atas lambannya proses pembuatan e-KTP yang sering dikeluhkan warga.

Sebagai tindak lanjut dari rapat itu, Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] kemudian mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Salah satu poin dari regulasi yang efektif berlaku sejak Senin [9/4/2018] ini adalah proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat [2] Permendagri No. 19/2018. Berdasarkan aturan ini, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu 1 [satu] jam dan paling lama 24 [dua puluh empat] jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Dokumen yang dimaksud, yaitu: "Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah," bunyi Pasal 3 ayat [1] Permendagri itu.

Tak hanya itu, regulasi yang dikeluarkan Mendagri, Tjahjo Kumolo itu, bahkan mengatur jika pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri itu, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan.

Namun demikian, kata Tjahjo, ketentuan mengenai batas waktu pengurusan dokumen kependudukan selama satu jam ini tidak berlaku jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer. “Tapi prinsipnya satu jam selesai,” kata Tjahjo seperti dilansir laman resmi Kemendagri.

Tjahjo menuturkan, layanan satu jam itu sempat diujicobakan di Cilegon, Banten. Hasilnya memuaskan, hanya dalam hitungan menit, Tjahjo mengklaim, e-KTP sudah bisa dicetak. Akan tetapi, kata Tjahjo, tetap saja masyarakat harus proaktif. Layanan jemput bola yang sekarang diintensifkan harus didukung oleh kesadaran warga.

“Ini tergantung semua pihak. Jangan salahkan pemerintah daerah, tapi juga masyarakat harus proaktif. Sekarang sudah 97,6 persen perekaman dari 184 juta sekian penduduk. Sisanya itu Pemda, Dukcapil proaktif tapi juga mohon masyarakat di perkotaan khususnya juga harus aktif merekam,” kata dia berharap.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Minta Pembuatan KTP Elektronik Dipercepat

Bagaimana Praktik di Lapangan?

Menanggapi beleid baru ini, Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, Yonrisal menyatakan, pihaknya belum bisa menunaikan ketentuan tersebut. Alasannya, selama ini pihaknya masih terkendala di proses cek ketunggalan data yang dilakukan pada sistem pusat data Kementerian Dalam Negeri yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

“Di sana [Kemendagri] itu sudah diproses atau belum? Kalau sudah diproses, kemungkinan mah bisa, tapi selama ini mah bisa berbulan-bulan. Lamanya di situ,” kata Yonrisal, kepada Tirto, Selasa.

Sebagai informasi, ketika seseorang baru pertama kali melakukan perekaman data e-KTP, maka hasil perekaman tersebut akan langsung dikirim ke pusat data di Kemendagri secara daring. Hal ini dilakukan pengecekan apakah sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman atau belum. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya data ganda.

Data-data tersebut, kata Yonrisal, dihimpun dari seluruh kantor kelurahan dari seluruh Indonesia. Hal inilah yang kerap menimbulkan antrean dalam proses pengujian ketunggalan data.

Lebih lanjut, menurut Yonrisal, Kelurahan Joglo juga terkendala dengan mesin cetak. Ia mengatakan, alat cetak e-KTP baru hari ini, Selasa [10/04/2018] dipindah ke kantornya, dan belum bisa dioperasikan. Sebelumnya, mesin cetak tersebut berada di Kecamatan Kembangan.

Sementara untuk blangko, kata Yonrisal, sudah tidak lagi jadi masalah. Ia kemudian menunjukkan sebuah kertas yang ditempel di papan pengumuman bahwa blangko e-KTP tersedia.

Kendala tersebut, kata Yonrisal, mengakibatkan proses pembuatan e-KTP di Kelurahan Joglo bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Padahal, Yonrisal sendiri menjanjikan pembuatan e-KTP akan jadi dalam waktu dua minggu pada tiap pemohon.

Baca juga: Kepala Dukcapil Kena Pemecatan Jika Terbitkan Dokumen Lewat 24 Jam

Hal ini dibenarkan Dewi [17], salah satu warga yang ditemui Tirto saat hendak mengambil e-KTP, di Kelurahan Joglo. Ia mengaku sudah melakukan perekaman data sebulan lalu. Namun baru hari ini bisa mengambil e-KTP-nya

"Sudah dari sebulan lalu [perekaman data dilakukan]” kata Dewi bercerita.

Karena itu, menurut Yonrisal, pihaknya belum mampu untuk menerbitkan e-KTP dalam waktu 1 jam seperti yang diminta Kementerian Dalam Negeri. Namun, kata dia, jika hanya mencetak kembali e-KTP warga, seperti karena rusak atau hilang, Yonrisal menyatakan mampu melakukannya.

“Kalau yang KTP elektronik hilang bisa cepat, kan, tinggal ngeprint doang,” kata Yonrisal.

Sedikit berbeda dengan Yonrisal, Lurah Bintaro, Dimas Prayudi mengungkapkan, pihaknya sudah siap sarana dan prasarana untuk melakukan penerbitan e-KTP dalam kurun waktu 1 jam selesai.

Hanya saja, kata dia, lagi-lagi tahapan uji ketunggalan data menjadi kendala dalam melaksanakan ketentuan baru itu. Menurut Dimas, proses uji ketunggalan data di Kemendagri tidak bisa ditentukan akan memakan waktu berapa lama.

"Tidak dapat ditentukan berapa lama lagi, karena di luar Pemprov [DKI Jakarta]" kata Dimas.

Selain itu, kata dia, pada tahap pengecekan ketunggalan data ini biasanya kerap terjadi masalah. Sebab kadangkala ada warga yang rupanya sudah melakukan perekaman data di tempat lain. “Tapi kalau aman, lancar, langsung cetak,” kata Dimas.

Melihat kendala tersebut, menurut Reza, salah satu operator Dukcapil Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, seharusnya Kementerian Dalam Negeri memperbaiki terlebih dahulu sistem pengujian ketunggalan data sebelum mengumumkan ketentuan soal 1 jam e-KTP jadi.

“Jadi kami berharapnya sih sistem uji ketunggalan datanya bisa diperbaiki,” kata Reza.

Lebih lanjut, menurut Reza, jika informasi pembuatan e-KTP hanya memakan waktu satu jam sudah didengungkan, padahal sistem pemeriksaan ketunggalan data masih seperti itu, maka informasi itu justru membuat masyarakat salah paham.

“Kadang-kadang orang berpikir 'katanya satu jam!,' tapi sistem dari kita-nya dia enggak tahu, tapi kami sih enggak bisa nyalahin," kata Reza.

Padahal, menurut Reza, selama ini proses uji ketunggalan data tidak bisa ditebak waktunya. Paling cepat bisa memakan waktu 2-3 hari.

“Sistemnya mudah-mudahan cepat lancar. Saya enggak mau tambah kerjaan juga sebenarnya. Datang, langsung cetak. Jadi kan enak," tutup Reza.

Baca juga: Perekaman E-KTP di Seluruh Indonesia Wajib Selesai Tahun Ini

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan menarik lainnya Abdul Aziz
[tirto.id - abd/abd]

Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề