Berapa lama proses perceraian anggota polri

IZIN PERCERAIAN ANGGOTA TNI/POLRI

Oleh: Drs. Herman Supriyadi

[Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun - PTA Jambi]

Pada saat melaksanakan akad nikah setiap pasangan tentulah berharap, berkeinginan ataupun bercita-cita untuk hidup bersama selama-lamanya sampai ajal datang menjegal ataupun maut datang menjemput. Sebuah rumah tangga yang bahagia, sejahtera, kekal dan abadi yang dinaungi suasana sakinah, mawaddah dan rahmah selalu menjadi dambaan setiap insan. Harapan dan keinginan tersebut adalah wajar karena memang telah sesuai dengan tujuan dari suatu perkawinan sebagaimana yang dikehendaki pasal 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Disisi lain harapan, keinginan dan cita-cita luhur tersebut sering tidak dapat diraih oleh suatu pasangan akibat suatu sebab atau keadaan. Dalam mengarungi bahtera rumah tangga tidak sedikit pasangan yang kandas di tengah perjalanan. Perbedaan prinsip, pandangan, kepentingan dan lain-lain sering membuat sebuah pasangan terpaksa harus berjalan sendiri-sendiri atau bercerai meskipun agama yang dianut masing-masing yang merupakan sendi sebuah perkawinan semua tidak menghendaki adanya perceraian. Dalam Islam “perceraian adalah perbuatan yang halal tapi dibenci oleh Allah”. Kalimat tersebut mengandung sifat yang kontradiktif sebab biasanya suatu perbuatan yang halal tidak mungkin akan dibenci Allah dan sebaliknya perbuatan yang dibenci oleh Allah tidak mungkin perbuatan yang halal, oleh karenanya konsep tersebut perlu pemahaman yang mendalam. Pemahan tersebut antara lain meskipun halal jangan sembarangan menjatuhkan talak atau melakukan perceraian, sebaliknya meskipun dibenci perceraian dapat dilakukan apabila keadaan sudah memaksa.

selengkapnya KLIK DISINI

Setiap pasangan yang menikah tentu ingin agar kehidupan pernikahan serta rumah tangganya berlangsung selamanya, termasuk Anda dan pasangan. Meski demikian, keinginan tersebut tidak selalu bisa terpenuhi. Hal ini terbukti dari adanya para pasangan menikah yang kemudian memutuskan untuk bercerai. Keputusan yang sama barangkali tengah Anda pertimbangkan bersama dengan pasangan. Lantas, lama proses perceraian akan memakan waktu sepanjang apa?

Mengurus Perceraian

Di Indonesia, masalah perceraian diatur di dalam dua aturan hukum positif, yaitu:

  • UU No. 1 Tahun 1974 [UU No.1/1974] tentang Perkawinan, atau yang juga dikenal sebagai UU Perkawinan, dan
  • Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 [PP No. 9/1975], yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Perkawinan.

Mengacu pada Pasal 38 UU Perkawinan, putusnya perkawinan dapat disebabkan oleh kematian, perceraian, maupun atas keputusan pengadilan. Nah, dalam hal perceraian, pasangan suami-istri tidak bisa mengurusnya hanya dengan alasan bahwa di antara keduanya tak akan bisa hidup rukun, sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan.

Dalam mengajukan gugatan cerai, ada perbedaan tata-caranya berdasarkan agama pasangan suami-istri. Apabila pasangan suami-istri beragama Islam, gugatan cerai dari pihak istri dan permohonan talak dari pihak suami harus diajukan dulu ke pengadilan agama. Sementara itu, bagi pasangan yang beragama selain Islam, pengajuan gugatan cerai dilakukan ke Pengadilan Negeri.

Baca juga: Langkah, Syarat, dan Biaya Melakukan Gugatan Cerai

Cerai Talak dan Contoh Kasusnya

Pasal 14 PP No. 9/1975 soal cerai talak, yaitu pengajuan gugatan cerai dan talak untuk pasangan suami-istri beragam Islam. Artinya adalah cerai yang dijatuhkan oleh pihak suami di hadapan pengadilan, sesuai dengan aturan hukum Islam.

Mengacu pada Pasal 14 PP No. 9/1975, suami yang sudah melangsungkan perkawinan mengikuti agama Islam dan akan menceraikan istrinya, diharuskan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di tempat tinggal. Permohonan tersebut berisi pemberitahuan bahwa suami akan menceraikan istri, alasan, serta permintaan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang untuk memutuskan hal tersebut. Termasuk untuk memberikan kesempatan kepada suami membacakan ikrar talak.

Setelah Pengadilan Agama yang bersangkutan telah menerima surat permohonan, pihak pengadilan akan memelajari isi surat tersebut. Kemudian, pasangan akan dipanggil selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Dalam pemanggilan tersebut, pasangan akan dimintai penjelasan terkait dengan maksud perceraian, seperti yang diatur dalam Pasal 15 PP No. 19/1975.

Sebagai contoh, apabila Anda beragama Islam dan sedang tinggal di Kota A, Anda bisa mengajukan surat berisikan permohonan yang menjelaskan bahwa Anda bermaksud untuk menceraikan istri. Surat permohonan tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Agama di tempat istri Anda berdomisili. Jika istri Anda juga berasal di Kota A, berarti permohonan cerai talak bisa diajukan di Pengadilan Agama Kota A. Tapi jika istri berada di Kota B maka permohonan didaftarkan di Pengadilan Agama Kota B.

Apabila Anda mengirimkan surat permohonan perceraian pada tanggal 3 Januari, pihak Pengadilan Agama akan memanggil Anda dan pasangan selambat-lambatnya 30 hari setelahnya, atau pada minggu awal bulan Februari.

Baca juga: Syarat Perceraian Yang Harus Dipenuhi Sebelum Melakukan Gugatan

Gugatan Cerai untuk Non-Muslim

Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, pasangan yang beragama selain Islam [non muslim] dan ingin memproses perceraian perlu mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 20 ayat [1] PP No. 9/1975.

Dalam Pasal 20 ayat [1] PP No. 9/1975, gugatan perceraian diajukan oleh pihak suami, istri, atau kuasanya kepada pengadilan yang wilayah hukumnya juga meliputi kediaman tergugat.

Tapi, bagaimana jika tempat kediaman tergugat tidak jelas, tidak diketahui, atau tergugat tidak memiliki tempat kediaman tetap? Dalam hal ini, penggugat akan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan di wilayah tempat penggugat tinggal.

Nah, berdasarkan ketentuan di atas, misalnya Anda beragama selain Islam dan akan mengajukan gugatan cerai kepada istri. Apabila istri sebagai tergugat berasal dari Kota B, Anda perlu mengajukan surat permohonan perceraian ke Pengadilan Kota B. Tapi, jika tempat tinggal istri tidak jelas atau istri tidak memiliki kediaman tetap, Anda bisa ajukan surat permohonan perceraian ke Pengadilan di wilayah tempat tinggal Anda.

Baca juga: Syarat & Prosedur Perceraian Dalam Agama Kristen

Berapa Lama Proses Perceraian Berlangsung?

Lantas, berapa lama proses perceraian biasanya dilakukan? Mengacu pada buku Hukum Perkawinan Indonesia [Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H.], pengajuan gugatan cerai kepada Pengadilan sampai adanya sidang pertama perceraian akan memakan waktu selambat-lambatnya 30 hari. Durasi tersebut terhitung sejak diterimanya surat atau berkas gugatan perceraian dan pemerikaan gugatan perceraian yang dilakukan oleh hakim.

Persidangan kemudian akan diadakan dengan tujuan untuk memeriksa gugatan perceraian yang telah diterima tersebut. Kapan waktu persidangan tersebut akan ditentukan berdasarkan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan, baik oleh pihak penggugat maupun pihak tergugat, ataupun kuasa mereka.

Dalam hal tergugat tinggal di luar Indonesia, sidang pemeriksaan gugatan perceraian akan ditetapkan selambat-lambatnya 6 bulan, sejak masuknya gugatan perceraian di kepaniteraan pengadilan. Hal ini pun telah diatur di dalam Pasal 29 ayat [1] sampai dengan ayat [3] PP No. 9/1975.

Pada umumnya, lama proses perceraian secara keseluruhan akan memakan waktu paling lama 6 bulan di tingkat pertama, baik itu di Pengadilan Agama [untuk yang beragama Islam] maupun di Pengadilan Negeri [untuk yang beragama selain Islam].

Bisakah Proses Perceraian Selesai Lebih Cepat?

Mengacu pada penjelasan di atas, artinya:

  • Pengajuan perceraian dikirimkan ke Pengadilan Agama tempat penggugat tinggal untuk pasangan yang beragama Islam.
  • Untuk pasangan yang beragama selain Islam, pengajuan perceraian dikirimkan ke Pengadilan Negara di wilayan tempat tinggal tergugat. Dalam hal tempat tinggal tergugat tidak diketahui, tidak jelas, atau tergugat tidak memiliki tempat tinggal tetap, pengajuan perceraian dapat dikirimkan ke Pengadilan Negara di wilayah tempat tinggal penggugat.
  • Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perceraian umumnya adalah maksimal 6 bulan.
  • Dalam hal tergugat tinggal di luar Indonesia, sidang baru akan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah gugatan cerai diterima kepaniteraan pengadilan.

Meski demikian, UU Perkawinan maupun PP No. 9/1975 sendiri tidak menetapkan batasan mutlak soal jangka waktu pemeriksaan gugatan cerai, kecuali jika tergugat tinggal di luar negeri. Dengan demikian, berapa lama proses perceraian yang dibutuhkan juga bisa jadi selesai dalam waktu lebih cepat.

Sebagai contoh, dalam hal pengajuan gugatan cerai yang Anda layangkan pada 3 Januari seperti contoh di atas, lama proses cerai akan memakan waktu maksimal sampai dengan bulan Juli. Tapi, bisa jadi jika proses sidang gugatan cerai berlangsung lancar, putusan sidang sudah bisa keluar sebelumnya, misal bulan April, Mei, atau Juni.

Sementara itu, apabila tergugat atau istri Anda tinggal di luar negeri dan Anda melayangkan pengajuan gugatan cerai pada 3 Januari, tanggal sidang perceraian akan ditetapkan paling lambat sampai dengan bulan Juli. Dengan begitu, proses perceraian sampai adanya putusan akan memakan waktu lebih lama.

Anda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah perceraian? Anda dapat menghubungi IHW di telepon 0812-1203-9060 atau email di atau untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!

IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia [Peradi] pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề