Berapa lama str tenaga kesehatan berlaku

Berapa lama str tenaga kesehatan berlaku

Berapa lama str tenaga kesehatan berlaku
Lihat Foto

Dok. Shutterstock

Ilustrasi tenaga kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Register atau STR adalah berkas wajib yang harus dimiliki semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sekarang para nakes tak perlu khawatir karena sudah ada cara daftar STR online.

STR sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing kepada tenaga kesehatan sebagai bukti yang bersangkutan telah teregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun tenaga kesehatan tersebut lulus dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Jika masa berlaku sudah habis, tenaga kesehatan harus memperpanjang STR miliknya. Registrasi ulang STR juga diperlukan bagi tenaga medis yang alih profesi atau naik level.

Dikutip dari indonesia.go.id, Kamis (10/2/2022), STR penting sebagai database tenaga medis yang masih aktif bekerja sekaligus pendataan daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan.

Baca juga: Sedang Perpanjang STR, Tenaga Kesehatan Boleh Daftar CPNS 2021

Per 1 Juni 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan cara daftar STR online atau sistem pendaftaran elektronik.

Namun, bagi pengajuan registrasi yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke kantor POS Kecamatan.

Kemenkes menyiapkan sistem registrasi online STR untuk tenaga kesehatan (e-STR) melalui laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Cara daftar STR online dilakukan lewat laman http://ktki.kemkes.go.id pada menu registrasi.

Perlu diketahui, tenaga kesehatan pertama-tama harus membuat akun di laman KTKI sebelum mendaftarkan STR. Cara daftar STR online berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali libur nasional.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Lewat Berbagai Platform dan Layanan Pemda

Cara daftar STR online atau registrasi e-STR diwajibkan menggunakan e-mail pribadi dan dilakukan secara mandiri untuk menjamin keamanan data tenaga kesehatan. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon.

Sebelum melakukan cara daftar STR online atau pendaftaran STR secara elektronik, ada sejumlah berkas atau file yang harus disiapkan.

Adapun file yang akan diupload dalam proses pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Pas foto terbaru berlatar 4x6 dan dalam posisi tegak dan berlatara belakang merah (ukuran file maksimal 200kb dengan format png, jpg, atau jpeg)
  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP (ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg)
  • Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan), Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, dan atau STR Lama. (ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf)

Baca juga: Serba-serbi DTKS, dari Pengertian hingga Cara Daftar...

Syarat berkas pengajuan registrasi STR

Ada dua kategori pengajuan registrasi STR. Cara daftar STR online dilakukan untuk pengajuan registrasi baru, dan pengajuan registrasi ulang.

Berikut file yang harus disiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan pendaftaran online STR:

Registrasi baru: Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.

Registrasi ulang

  • Perpanjangan: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).
  • Naik Level: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.
  • Alih Profesi: Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah sebuah bukti tertulis resmi berupa sertifikat kompetensi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada tenaga kesehatan. STR menjadi syarat wajib dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi para tenaga kesehatan.

Berapa lama str tenaga kesehatan berlaku


Sebelum mendapat STR, mahasiswa Perawat, Ners, Bidan, Dokter dan tenaga kesehatan lain harus lulus Uji Kompetensi (Ukom) nasional. Sementara pengurusan STR mulai tahun ini dapat dilakukan secara mandiri di situs Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Selama proses pembuatan atau perpanjang di aplikasi STR Online Versi 2.0, pemohon dapat memantau dan melihat sejauh mana proses pengajuan STR. Fitur tersebut dapat dilihat pada menu Cek Status di aplikasi STR Online Versi 2.0.


Cara Cek Status STR Online Perawat, Bidan dan Tenaga Kesehatan di KTKI

1. Pertama masuk ke situs website KTKI https://ktki.kemkes.go.id/info/

2. Pilih menu “Registrasi STR Online” atau langsung buka laman berikut ini https://ktki.kemkes.go.id/registrasi

3. Kemudian isian formulir yang diminta dengan benar, mulai dari “Email”, “PIN” dan “Captcha” sebanyak enam digit

4. Setelah berhasil masuk akun milik pemohon, maka pada bagian tengah pilih menu “Cek Status”

5. Maka akan keluar terkait status terkini dari proses STR, tertulis keterangan ”Anda sekarang ada di sini” pada salah satu dari enam langkah:

  a. Langkah 1: Pengajuan, “Pengajuan STR Baru datau Perpanjang”

  b. Langkah 2: Validasi Dokumen Pengajuan, “Permohonan anda sedang menunggu 
validasi dokumen”

  c. Langkah 3: Pembayaran, “Permohonan anda sudah lunas, pengajuan anda sedang menunggu persetujuan dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia”

  d. Langkah 4: Validasi Cetak, “Permohonana anda sudah selesai”

  e. Langkah 5: Telah Dicetak, “Permohonan anda sudah dicetak dan menunggu pengiriman”

  f. Langkah 6: Telah Dikirim, “Permohonan anda sudah dikirim”

6. Jika ada sudah masuk pada Langkah ke-6, maka sudah dapat dipastikan bahwa STR telah dikirim oleh Pos Indonesia ke alamat tempat tinggal pemohon.

7. Selesai

Baca: Buku Panduan Resmi Membuat STR Online Versi 2.0 dari KTKI
   Cara Buat Kode Virtual Account untuk Bayar Registrasi STR Online
   Cara Buat Surat Patuh Profesi dan Sumpah Profesi Untuk STR Onlie

Salah satu manfaat dari melakukan pengecekan status STR di atas secara berkala, yakni pemohon dapat mengetahui sejauh mana Proses STR pemohon. Selain itu pemohon juga dapat mengetahui jika hasil dari validasi STR diterima, diperbaiki atau ditolak.

Meskipun melihat tutorial pengurusan STR online terlihat mudah dan simple. Namun dalam kenyataanya, pemohon kerap mengalami banyak kendala. Mulai dari lupa PIN saat pertama kali masuk di situs KTKI, hingga terjadi kesalah data saat STR telah diterima pemohon.

Menurut situs KTKI, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses validasi data oleh tim validator organisai profesi terkait. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 14 hari kerja. 

Sementara berapa lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan STR adalah 10 hari kerja. Terhitung setelah pemohon melakukan pembayaran dengan kode billing dengan Nomor VA. Kemudian untuk lama pengiriman STR, tergantung dari lokasi tempat tinggal pemohon.

Seperti diketahui beberapa tenaga kesehatan seperti Dokter, Kesehatan Masyarakat, dan beberapa lulusan dari Program Studi Kesehatan pengurusan tidak bekerjasama dengan KTKI. Melainkan diurus oleh konsel profesi masing-masing.


Berikut Organisasi Profesi yang Bekerja Sama dengan KTKI dalam Pengurusan STR:

Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI)
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI)
Ikatan Penata Anastesi Indonesia
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia
Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI)
Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI)
Perhimpunan Akupuntur Terapis Indonesia (HAKTI)
Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI)
Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI)
Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI)
Perkumpulan Promotor & Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI)
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PATFI)
Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI)
Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI/INNA)
Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI)


Editor: Heru Setianto
Source Image: Heru Setianto
Source: ktki [dot] kemkes.go.id/info/node/27