Berapa persen harga agunan kita mobil
Peningkatan pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada kebutuhan terhadap pendanaan, dimana sebagian dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut berasal dari pinjaman baik pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan lokal maupun asing. Show Dalam proses pinjam meminjam tersebut, jaminan memiliki fungsi yang sangat penting, karena dalam setiap pemberian pinjaman pasti kreditur (baik bank maupun non-bank) mensyaratkan adanya suatu pemberian jaminan yang harus dipenuhi para debitur yang secara umum berfungsi untuk menjamin pembayaran kembali atas pinjaman yang telah diperoleh debitur tersebut. Pengertian dan Konsep Hukum Jaminan "Umumnya, hukum jaminan diketahui sebagai keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan, dan suatu pembebanan jaminan dalam suatu fasilitas kredit"Menurut M. Bahsan, jaminan adalah segala sesuatu yang diterima debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat. Jaminan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu: 1. Penanggungan (Borgtocht) Menurut Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) merupakan suatu persetujuan dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Penanggungan adalah jaminan yang tidak memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh harta kekayaan lewat pihak yang menjamin pemenuhan perikatan yang bersangkutan. Dalam praktik pada umumnya Penanggungan yang digunakan dalam pemberian kredit di Indonesia terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu:
Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Penanggungan (Borgtocht): Syarat :
Syarat :
(Pasal 102 ayat (1) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) 2. Jaminan Kebendaan Merupakan jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, dan mempunyai ciri-ciri “kebendaan” dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu serta mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan. Subekti menyatakan bahwa suatu hak kebendaan adalah sesuatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. Hak kebendaan dalam KUHPer dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
Lebih lanjut, berikut adalah perbedaan antara Jaminan Kebendaan dan Jaminan Individual: Syarat :
Syarat :
Mengenai benda yang dijadikan jaminan utang, pada dasarnya di Indonesia terdapat 5 (lima) macam jaminan kebendaan, yaitu: Gadai Gadai, yang diatur dalam Pasal 1150 KUHPer s.d. Pasal 1160 KUHPer. Berdasarkan Pasal 1150 KUHPer, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan. Berdasarkan pengertian gadai di atas, maka sederhananya dalam gadai, benda yang dapat dijadikan jaminan utang adalah barang bergerak dan piutang-piutang atas bawa, yang telah ada pada saat penjaminan tersebut dilakukan, hal ini karena berdasarkan Pasal 1152 KUHPer, benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Ini berarti tidak mungkin barang tersebut barang yang akan ada di kemudian hari. Fidusia Fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) dan peraturan-peraturan pelaksananya. Fidusia bedasarkan Pasal 1 angka 1 UU Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sementara jaminan fidusia memiliki pengertian sebagai hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 UU Fidusia, fidusia juga dapat berupa piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi juga klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan. Hak Tanggungan Hak Tanggungan, yang diatur dalam UU Hak Tanggungan serta peraturan-peraturan pelaksananya. Dengan berlakunya UU Hak Tanggungan, maka pengaturan hipotek hanya berlaku bagi hipotek kapal laut, pesawat terbang dan helikopter. Benda yang dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hak Tanggungan mempunyai 4 ciri pokok, sebagai berikut:
Lebih lanjut, Pasal 4 dan Pasal 27 UU Hak Tanggungan menentukan hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan, yaitu sebagai berikut:
Hipotek Kapal Hipotek Kapal, yang diatur dalam Pasal 1162 s.d Pasal 1232 KUHPer, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta peraturan-peraturan pelaksananya. Objek yang dapat dijadikan jaminan hipotek saat ini adalah kapal. Bahwa Try Widiyono, S.H., M.H., Sp.N., dalam bukunya yang berjudul Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, mengatakan bahwa Pasal 1162 KUHPer memberikan batasan tentang hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan, dimana kapal dengan bobot 7 (tujuh) ton ke atas atau isi 20 m3 termasuk benda tidak bergerak. Lebih lanjut, kapal yang dapat dibebani hipotek terbatas hanya pada kapal yang telah didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kapal kepada pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri. Resi Gudang Resi Gudang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang serta peraturan-peraturan pelaksananya. Dalam Resi Gudang, yang dijadikan objek jaminan adalah Resi Gudang (Pasal 1 angka 9, Pasal 4, Pasal 12 – Pasal 16 UU Resi Gudang). Resi Gudang itu sendiri adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang (Pasal 1 angka 2 UU Resi Gudang). Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kredit yang paling umum digunakan Dalam praktik jaminan kredit pada umumnya, salah satu objek yang paling banyak dijadikan jaminan oleh debitur kepada kreditur adalah tanah yang dijaminkan dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam UU Hak Tanggungan. Hubungan hukum antara kreditur dan debitur akan dituangkan dalam suatu perjanjian kredit yang bersifat mengikat, sedangkan untuk pemberian jaminan atau agunan akan dituangkan dalam perjanjian pengikatan jaminan yang sifatnya tambahan (accesoir) dan mengikuti pada perjanjian kredit yang merupakan perjanjian utamanya (pokok). Akta Pemberian Hak Tanggungan ("APHT") mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitur kepada kreditur sehubungan dengan utang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur yang bersangkutan (kreditur preferen). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan, dimana kreditur preferen akan diutamakan daripada kreditur-kreditur lain (kreditur konkuren). Sehingga, pemberian hak tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan utang debitur kepada kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. Tanah sebagai obyek Hak Tanggungan dapat meliputi benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hal itu dimungkinkan karena sifatnya secara fisik menjadi satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, yang berupa bangunan permanen, tanaman keras dan hasil karya, dengan ketentuan bahwa benda-benda tersebut milik pemegang hak maupun milik pihak lain (bila benda-benda itu milik pihak lain, yang bersangkutan/pemilik harus ikut menandatangani APHT). Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 14 UU Hak Tanggungan memberikan penegasan bahwa sertipikat hak tanggungan memiliki titel eksekutorial yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga dengan adanya titel eksekutorial tersebut maka kreditur dapat langsung melakukan eksekusi jaminan tanpa harus mengajukan gugatan perdata kepada debitur melalui Pengadilan Negeri.
"Patut dipahami oleh setiap Kreditur untuk memberikan Surat Teguran (Somasi) terlebih dahulu kepada tiap-tiap Debitur yang akan dieksekusi untuk dapat menagih dan memperingatkan Debitur terlebih dahulu secara patut sebelum melakukan langkah hukum eksekusi".Lebih lanjut, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pada dasarnya terdapat beberapa jenis lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“Permenkeu 27/2016”), yaitu sebagai berikut:
Metode lelang eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan adalah melalui Parate Eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya Lelang Eksekusi tersebut memiliki prinsip yaitu proses Lelang Eksekusi tanpa campur tangan Pengadilan. Dalam hal ini yaitu eksekusi dilakukan tanpa perintah eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri (fiat eksekusi). Namun pada pelaksanaannya, tiap-tiap kreditur dalam melaksanakan eksekusi harus mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut: a.Tahap Pra Lelang
b.Pelaksanaan Pelelangan
Penutup Suatu pengikatan jaminan kredit sangat penting untuk benar-benar dipahami baik oleh setiap kreditur maupun oleh setiap debitur. Hal ini mengingat sangat banyak kasus perlawanan atas eksekusi ataupun kasus sejenisnya yang
jika dipelajari ternyata penyebabnya adalah karena debitur tidak memahami isi dan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam suatu perjanjian kredit, khususnya mengenai pemberian jaminan. Berapa persen pencairan kredit yang bisa dilakukan bank dari nilai jaminan yang diberikan debitur?Tapi rata-rata bank akan memberi pinjaman maksimal 70 - 80 persen dari nilai agunan. Misalnya saja nilai agunan rumah dianggap Rp 500 juta maka bank bersedia mencairkan pinjaman Rp 400 jutaan.
Berapa bunga pinjaman 100 juta bank BRI?Adapun suku bunganya adalah sebesar 6% per tahun. Untuk meminjam Rp100 juta di Bank BRI Anda akan diberi pilihan jangka waktu selama 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, dan 5 tahun yang terlama. Berlaku untuk pinjaman jenis KUR atau untuk modal usaha.
Berapa angsuran pinjaman 15 juta di BRI?Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp 15 Juta
Pinjaman Rp 15 juta. Cicilan 12 bulan: Rp 1.2 juta. Cicilan 24 bulan: Rp 600 ribu. Cicilan 36 bulan: Rp 450 ribu.
Berapa persen bunga pinjaman di bank BCA?Suku Bunga pinjaman Bank BCA: 1 % flat/bulan untuk tenor 12 bulan, 1.03 % flat/bulan untuk tenor 24 bulan, 1.07% flat/bulan untuk tenor 36 bulan. Tenor: 12, 24, 36 bulan. Plafon pinjaman: Rp 5 juta sampai Rp 100 juta. Asuransi: 0.363% untuk 12 bulan, 0.693% untuk 24 bulan, dan 1.020% untuk 36 bulan.
|