Berapa uang pesangon jika mengundurkan diri?

Apakah Karyawan Yang Mengundurkan Diri Dapat Pesangon?

Berapa uang pesangon jika mengundurkan diri?
Sumber foto: di sini
Apakah karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela berhak atas pesangon? Yuli, Jakarta.
Jawaban:

Intisari:
Pekerja/Karyawan yang mengundurkan diri tidak dapat pesangon. Melainkan hanya dapat Uang Penggantian Hak, dan juga dapat Uang Pisah jika tugas dan fungsi karyawan bersangkutan tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung.

Pekerja/Karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pekerja yang mengundurkan diri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak yang terdiri dari (Pasal 162 ayat 1 Jo Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan):
  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; (Catatan: karyawan yang resign tidak mendapatkan uang penggantian perumahan serta pengobatan sebab faktor perkaliannya yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerjanya nihil, maka 15% x 0 = 0 (nol)
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama.
Uang Penggantian Hak di atas, hanya diperoleh jika syarat dan ketentuan pengunduran diri (resign) dipatuhi/dipenuhi yaitu:
a). mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri,
b). tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c). tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri[1].
Pengusaha bisa melepaskan kewajibannya jika pekerja menyimpang dari syarat-syarat di atas, khususnya mengenai jangka waktu 30 hari sebelum benar-benar off (tidak lagi aktif bekerja) atau karena pekerja sudah terikat dinas.
Sebagai tambahan, bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak, ia juga diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanannnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sekian semoga bermanfaat.
 
Referensi:
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[1] Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

Sumber: https://konsultanhukum.web.id/

  1. Beranda
  2. Klinik
  3. Ketenagakerjaan
  4. Karyawan Resign...
  1. Ketenagakerjaan
  2. Karyawan Resign...

KetenagakerjaanKamis, 25 Maret 2021

Berapa uang pesangon jika mengundurkan diri?

Teman saya adalah karyawan dengan masa kerja 2 tahun 3 bulan. Dia baru-baru ini mengajukan pengunduran diri. Gaji teman saya Rp2.500.000/bulan. Saya ingin bertanya, apakah dia masih berhak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan walaupun dia mengundurkan diri? Apabila memang dia masih berhak, apakah dasar hukumnya dan bagaimana perhitungannya? Terima kasih.

Berapa uang pesangon jika mengundurkan diri?

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon? yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 Oktober 2013.

Mengundurkan Diri sebagai Alasan PHK

Pekerja mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”).[1]

Untuk mengundurkan diri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja, yaitu:[2]

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);

  1. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  2. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri

Secara umum, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.

Secara khusus, rincian hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

Baca juga: Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

Adapun pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:[3]

  1. uang penggantian hak (“UPH”); dan
  2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).

UPH yang seharusnya diterima meliputi:[4]

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Dari ketentuan ini, maka jelas hak yang diperoleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat bukanlah pesangon, melainkan UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


[2] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan

[3] Pasal 50 PP 35/2021

[4] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021

Tags:

Mengundurkan diri dapat pesangon berapa?

Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah. Itulah besaran pesangon mengundurkan diri 2022. Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan permanen yang mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

Apa saja hak karyawan tetap yang resign?

Hak karyawan tetap mengundurkan diri Karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sebaliknya, karyawan yang berhenti karena resign tidak berhak atas kedua jenis kompensasi tersebut.

Karyawan mengundurkan diri secara sukarela apakah mendapatkan pesangon?

Lantas, Apakah Karyawan Resign dapat Pesangon? Pasalnya, karyawan yang mendapatkan pesangon hanyalah untuk para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sehingga karyawan yang sukarela untuk keluar atau resign dari perusahaan tidaklah mendapatkan uang pesangon.

Mengundurkan diri apakah dapat gaji?

Meskipun tidak mendapat pesangon, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign tetap berhak mendapat uang penggantian hak dan uang pisah. Hal ini tercantum pada UU Ketenagakerjaan Pasal 162 Ayat 1 yang besaran dan jangka waktu pembayarannya tergantung pada kebijakan perusahaan bersangkutan.