Berikan dua contoh kewajibanmu yang berkaitan dengan hal lingkungan

Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban termasuk juga anak, dan sebagai pelajar juga. Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima. Sementara itu, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan menurut aturan yang berlaku. Kewajiban dan hak harus dilaksanakan dengan seimbang agar tidak terjadi ketimpangan. Hak diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Berikut adalah hak dan kewajiban siswa di sekolah anak di rumah, di sekolah, dan di lingkungan.

Hak dan Kewajiban Siswa Di Sekolah

Inilah Kewajiban Murid disekolah antaranya adalah:

  1. Siswa harus taat kepada Guru dan Kepala Sekolah.
  2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban sekolah.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabotan yang ada disekolah.
  4. Membantu kelancaran pelajaran dikelas.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru maupun pelajar lainnya baik dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
  6. Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama murid.
  7. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
  8. Murid yang membawa kendaraan harus meletakkan kendaraannya ditempat yang sudah ditentukan.
  9. Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dengan lancar.
  10. Memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan hari yang telah ditentukan.
  11. Murid berkewajiban untuk mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang diselenggarakan.
  12. Memberikan keterangan Sakit,Izin atau Alpa dari orangtua bahwa Anda berhalangan untuk sekolah.
  13. Murid-murid wajib mengikuti pelajaran dan ulangan disekolah.

3 Kewajiban Siswa di Sekolah yang harus di lakukan

Inilah beberapa kewajiban anak yang harus mereka lakukan ketika di sekolah:

1. Mentaati Peraturan dan Tata Tertib Sekolah

Setiap sekolah pasti memiliki peraturan dan tata tertib masing-masing. Dimana peraturan dan tata tertib setiap sekolah bisa saja berbeda satu sama lain. Nah, tugas seorang pelajar yang pertama adalah berkewajiban untuk mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Peraturan dan tata tertib ini dibuat dengan tujuan agar proses belajar mengajar bisa berlangsung dengan kondusif, membuat lingkungan sekolah menjadi tertib serta melatih kedisiplinan.

2. Mengikuti Jam Pelajaran dan Kegiatan Sekolah

Kewajiban siswa selanjutnya yaitu harus mengikuti jam belajar dan kegiatan di sekolah. Siswa harus mengikuti semua pelajaran mulai dari jam pertama hingga jam terakhir. Ini berarti siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa izin wali kelas, guru kelas maupun guru piket. Siswa diperkenankan untuk meninggalkan kelas maupun sekolah ketika proses belajar sudah berakhir. Selain itu, siswa juga harus mengikuti kegiatan sekolah seperti senam pagi, upacara bendera, pramuka dan kegiatan lainnya.

3. Datang Ke Sekolah Tepat Waktu

Sebelum bel sekolah berbunyi siswa harus sudah datang ke sekolah. Artinya siswa harus datang ke sekolah tepat waktu yaitu pukul 07.00 WIB atau tergantung kebijakan sekolah masing-masing. Apabila siswa tidak masuk sekolah maka orangtua atau wali murid harus memberikan surat izin tidak masuk sekolah atau bisa juga dengan menghubungi staf sekolah maupun guru.

Hak Siswa di Sekolah :

  1. Berhak mendapat perlakuan adil [nilai] dari guru dan perlindungan.
  2. Berhak mendapat bimbingan dari guru dan pendidikan.
  3. Berhak meminjam buku di perpustakaan.
  4. Berhak mempunyai banyak teman.
  5. Berhak menggunakan fasilitas yg ada disekolah.

3 Hak Siswa di Sekolah yang harus di dapat

Selain kewajiban, hak pelajar juga harus dipahami setiap siswa. Inilah beberapa hak tersebut:

1. Mendapatkan Ilmu Pengetahuan dari Guru

Hak sebagai seorang pelajar yang pertama adalah mendapatkan ilmu pengetahuan. Orang tua menyekolahkan anaknya di suatu sekolah dengan tujuan supaya mendapatkan ilmu pengetahuan. Di sekolah nantinya akan mendapatkan banyak ilmu pengetahuan baru dari berbagai mata pelajaran yang diberikan sesuai tingkatan kelasnya. Siswa memiliki hak untuk diajar atau dibimbing oleh guru yang berkompeten di bidangnya agar menjadi siswa yang pintar dan berprestasi.

2. Menggunakan Fasilitas Sekolah

Untuk menunjang proses belajar mengajar, sekolah akan menyediakan berbagai fasilitas yang memadai. Fasilitas yang disediakan seperti ruang kelas yang nyaman, arena olahraga, ruang ibadah, perpustakaan, kantin, toilet dan sebagainya. Semua siswa memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang disediakan sesuai dengan fungsinya. Meski begitu, siswa harus bisa menjaga dan merawat semua fasilitas yang disediakan.

3. Mendapatkan Perlindungan dan Keamanan dari Pihak Sekolah

Hak pelajar selanjutnya yaitu berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan dari pihak sekolah. Perlu diketahui jika anak akan menghabiskan banyak waktunya di sekolah bersama guru, teman-teman, staff serta anggota sekolah lainnya. Maka dari itu, selama berada di sekolah dan jauh dari orang tuanya harus mendapatkan perlindungan dan keamanan. Pihak sekolah juga harus menjamin keamanan semua siswa tanpa memandang suku, agama maupun latar belakang lainnya.

Hak dan Kewajiban Siswa yang berada di Rumah

Hak Anak di Rumah

  1. Berhak Mendapatkan Kasih Sayang
  2. Berhak Mendapatkan Perlindungan
  3. Berhak untuk Bermain
  4. Berhak Mendapatkan Kesehatan
  5. Berhak Mendapatkan Pendidikan

Kewajiban Anak di Rumah

  1. Kewajiban Belajar
  2. Kewajiban Membantu Orang Tua.
  3. Kewajiban Menjalankan Perintah Agama

Hak dan Kewajiban Anak di Masyarakat

Anak-anak merupakan bagian dari warga masyarakat. Oleh karena itu, anak juga memiliki hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat. Anak berhak mengembangkan kemampuannya di masyarakat, baik dalam bentuk hobi atau kegemaran ataupun kemampuan bersosialisai. Lingkungan masyarakat juga berkewajiban memberikan fasilitas yang memadai bagi anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka.

Itulah informasi tentang daftar kewajiban dan hak siswa di sekolah. Dari semua kewajiban dan hak yang disebutkan diatas, tugas seorang pelajar yaitu harus mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Selain itu, siswa juga harus mendapatkan hak sesuai dengan yang disebutkan di atas.

Ilustrasi masyarakat. [Photo created by pikisuperstar on www.freepik.com]

Bola.com, Jakarta - Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengetahui serta memahami hak dan kewajibannya.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hal-hal yang harus dilakukan atau kewajiban, dan hal-hal yang harus didapatkan, yaitu hak.

Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.

Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau nikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.

Sementara, kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di lingkungan masyarakat. Apa saja contoh hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat tersebut?

Berikut ini beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara di lingkungan masyarakat, dilansir dari laman emodul.kemdikbud.go.id, Selasa [19/7/2022].

Berita Video SCM Mendapatkan Empat Sponsor Besar Untuk Penyelenggaraan Piala Dunia 2022

1. Mendapatkan Tempat Tinggal yang Layak

Mendapatkan tempat tinggal yang layak merupakan hak warga negara sehingga memperoleh kenyamanan dalam beristirahat dan bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat.

Dalam rangka memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, pemerintah melakukan berbagai upaya di antaranya dengan memberikan subsidi atau bantuan pengadaan rumah bagi warga negara.

2. Hak Memperoleh Pendidikan

Memperoleh pendidikan merupakan hak asasi atau hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara. Pendidikan diperoleh setiap orang sejak lahir. Selanjutnya pendidikan juga berlangsung di satuan pendidikan baik formal [sekolah] maupun non formal.

Hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 31 ayat [1] yang menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pedidikan".

Untuk memenuhi hak warga negara tersebut pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional.

3. Memperoleh Penghidupan yang Layak

Warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat [2] yang berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Untuk memperoleh penghidupan yang layak setiap warga negara wajib berusaha untuk mencapainya. Pemerintah berusaha menyediakan berbagai lapangan pekerjaan bagi warga negara.

Sedangkan warga negara wajib untuk berusaha dengan bekerja sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri.

4. Mendapatkan Pasokan Listrik dari Pemerintah

Listrik merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan dan penting dalam kehidupan karena dapat membantu kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan dapat memudahkan pekerjaan manusia.

Ada tiga sumber tenaga pembangkit listrik yang sangat membantu manusia di Indonesia sampai sekarang ini, yaitu tenaga air, diesel dan gas.

Pasal 33 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan bahwa, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat". Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pasokan listrik dari pemerintah.

Di dalam hak tersebut melekat kewajiban untuk menghemat penggunaan listrik. Kebutuhan manusia terhadap listrik makin meningkat, sedangkan sumber tenaga pembangkit listrik terbatas. Maka itu kita harus bijak dalam menggunakan listrik.

5. Mendapatkan Pelayanan Masyarakat

Warga negara atau warga masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang administrasi dari pemerintah, seperti mendapatkan Kartu Tanda Penduduk [KTP], paspor, akta kelahiran, sertifikat pemilikan tanah, rumah, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

6. Mendapatkan Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah [aparat penegak hukum] untuk melindungi atau mengayomi warga masyarakat dari perbuatan orang lain yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

Ketentuan ini diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 27 ayat [1] yang menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

1. Mematuhi Rambu-rambu Lalu Lintas

Peraturan dan rambu-rambu lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan. Jika masyarakat tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti melakukan adu cepat kendaraan di jalan, tidak memakai helm atau pengaman kepala, dan lain sebagainya, dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Sebagian besar kecelakaan terjadi akibat dari pengguna jalan yang tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas. Pengguna jalan wajib memahami dan melaksanakan tata tertib berlalu lintas agar terwujud ketertiban dan keamanan.

2. Membayar Iuran Pemakaian Listrik

Masyarakat dapat menikmati listrik tanpa adanya gangguan, jika adanya kesadaran untuk membayar listrik tepat waktu.

Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar listrik setiap bulannya, jika terlambat membayar maka akan mendapatkan surat teguran sehingga akan mendapatkan denda dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Sekarang sudah banyak cara mudah untuk kita membayar listrik, yaitu melalui kantor pos, bank, bahkan bisa melalui gawai dengan menggunakan sistem online.

3. Menjaga Keselamatan dan Keamanan

Selain menjaga keamanan di rumah, kita juga memiliki kewajiban menjaga keamanan di tempat umum. Sebagai contoh, kita harus melaksanakan kewajiban tersebut di jalan. Kita perlu berkendara dengan hati-hati agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

Mengendarai sepeda motor dengan kecepatan yang tinggi dapat mengakibatkan kecelakaan serius. Hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Hak yang terganggu dalam kejadian ini adalah hak keselamatan di jalan yang seharusnya kita peroleh.

4. Menjaga Kelestarian Alam

Warga masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah kerusakan-kerusakan lingkungan.

Beberapa hal yang bisa dilakukan, misalnya reboisasi yaitu dengan menanami kembali pohon di hutan, melakukan penghijauan, mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, mengurangi pemakaian plastik, tidak mencemari air dengan tidak membuang sampah di sungai dan laut, dan dengan mengolah sampah.

Kita memiliki kewajiban untuk menjaga pelestarian alam agar generasi ke depan masih dapat menikmati indahnya lingkungan.

5. Bersikap sopan

Setiap warga negara, baik anak-anak maupun orang dewasa wajib bersikap sopan di lingkungan masyarakat. Contoh sikap sopan yang dapat dilakukan oleh anak-anak adalah berbicara dengan santun kepada orang yang lebih tua.

Seperti memberi tempat duduk kepada orang yang berusia lanjut, orang yang memiliki keterbatasan fisik, dan ibu hamil saat berkendara umum.

Sumber: Kemdikbud

Dapatkan artikel contoh lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề