Berikut hal-hal yang dimakruhkan dalam menyembelih adalah

Islam menganjurkan umatnya yang telah mampu untuk melakukan penyembelihan hewan setelah hari kelahiran atau yang disebut dengan aqiqah menurut Islam dan di hari raya qurban atau Idul Adha.

Jika yang memiliki hajat atau yang bersangkutan sanggup untuk menyembelih, maka dipersilahkan baginya untuk melakukan penyembelihan dengan tangannya sendiri. Namun, bila tidak menguasainya maka diserahkan pada orang yang lebih ahli dalam penyembelihan hewan.

Kegiatan penyembelihan hewan ini tidaklah mudah, sebab butuh teori dan latihan terlebih dulu untuk menguasainya. Ada hal-hal yang memang wajib dilakukan dan ada pula yang bersifat makruh dan haram sehingga lebih baik dihindari.

Berikut ini akan diulas mengenai hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan.

  • Menggunakan pisau yang tidak tajam

Sangat dianjurkan untuk menggunakan pisau yang tajam untuk mempermudah proses penyembelihan. Karena salah satu kesalahan dalam ibadah qurban ialah membiarkan hewan kurban tersakiti terlalu lama dengan pisau yang tidak tajam.

Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan [baik] dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” [HR.Muslim].

  • Menyembelih hewan di hadapan hewan lainnya

Saat menyembelih hewan sebaiknya tidak dilakukan di hadapan hewan lainnya. Karena hal itu dapat menyakiti mereka.

Termasuk dalam aturan berkurban dalam Islam ialah memisahkan tempat penyembelihan hewan dengan hewan lainnya yang belum disembelih. Usahakan agar ada pembatas yang jelas sehingga hewan yang belum disembelih tidak melihat temannya yang tengah disembelih.

  • Mematahkan leher sebelum disembelih

Dengan sengaja menyakiti hewan sembelihan dengan mematahkan lehe atau kepalarnya termasuk hal yang dimakruhkan. Pahamilah cara menyembelih hewan qurban sesuai syariah Islam agar nilai hewan hasil sembelihan tersebut sempurna.

Berdasarkan Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembelih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,

وتعمد إبانة رأس

“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” [Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893].

  • Menajamkan pisau di hadapan hewan sembelihan

Bila ingin menajamkan pisau untuk penyembelihan, maka lakukan hal itu jauh dari hadapan hewan sembelihan. Proses pengasahan pisau yang dilakukan di hadapan hewan sembelihan dengan sengaja dapat menyakiti mereka dan membuat mereka takut.

Ada kemungkinan hewan sembelihan tersebut justru merasa panik ketika disembelih nantinya. Dan itu akan merepotkan orang yang bertugas menyembelihnya.

Itulah beberapa hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan, yang sebaiknya dihindari. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sehingga dapat meningkatkan rasa cinta dan semangat istiqomah dalam Islam. Aamiin.

08 Februari 2022 03:33

Pertanyaan

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Jawaban terverifikasi

Mahasiswa/Alumni Institut Kesenian Jakarta

09 Februari 2022 14:43

Halo, Sarah, terimakasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah: 1. Menyembelih sampai putus leher hewan kurban. 2. Menyembelih dengan alat potong yang kurang tajam. 3. Menguliti atau memotong daging hewan kurban sebelum benar-benar meninggal. Berikut ini penjelasannya: Proses penyembelihan hewan kurban memiliki beberapa peraturan yang harus dilaksanakan. Seperti waktu penyembelihan, jenis hewan, dan tata cara penyembelihan. Tidak hanya itu, dalam proses penyembelihan hewan kurban juga ada beberapa perkara sunah dan makruh yang patut diketahui. Tata cara menyembelih hewan ada 2: -Nahr [arab: نحر], menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung [pangkal leher]. Ini adalah cara menyembelih hewan unta. -Dzabh [arab: ذبح], menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas [ujung leher]. Ini cara menyembelih umumnya binatang, seperti kambing, ayam, dst. 1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan. 2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. 3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” [HR. Ahmad, Ibnu Majah ]. 4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah: Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih [lehernya] bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. [Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196]. Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat. 5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri. Imam An-Nawawi mengatakan, Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan [tidak disembelih dengan berdiri] dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. [Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197]. 6. Bacaan ketika hendak menyembelih. Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman, وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ.. Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [QS. Al-An’am: 121]. 7. Dianjurkan untuk membaca takbir [Allahu akbar] setelah membaca basmalah Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. [HR. Al Bukhari dan Muslim]. 8. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” [HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani]. Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut: hadza minka wa laka.” [HR. Abu Dawud, no. 2795] Atau hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan [disebutkan nama shohibul kurban]. Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan [disebutkan nama shohibul kurban].” [1] Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban. 9. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban. Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas. 10. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher [kanan-kiri] telah pasti terpotong. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر “Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” [HR. Al Bukhari dan Muslim]. 11. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa. Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…[Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408] 12. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati. Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati. Jadi, jawaban dari pertanyaan tersebut sebagimana pada penjelasan di atas. Semoga membantu ya.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề